SK KDD [Kelompok Disabilitas Desa]

Yang mendasari ditetapkannya SK KDD (Kelompok Disabilitas Desa) adalah bahwa penyandang disabilitas memiliki kedudukan, hak, kewajiban dan peran yang sama dengan lainnya di segala aspek kehidupan dan penghidupan dan untuk mewujudkan kesamaan kedudukan, hak, kewajiban dan peran penyandang disabilitas diperlukan akses, sarana dan upaya yang lebih memadai, terpadu dan berkesinambungan sehingga terwujud pelindungan, kemandirian dan kesejahteraan penyandang disabilitas tanpa diskriminasi

Selain hal tersebut, untuk terlaksananya perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang disabilitas, diperlukan jaminan perlindungan dan hak-hak penyandang disabilitas yang merupakan tanggungjawab Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa dan Masyarakat.

Penyandang disabilitas itu sendiri adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainya berdasarkan kesamaan hak.

Yang melatar belakangi ditetapkannya kelompok Disablitas Desa atau KDD ini adalah:

  1. bahwa penyandang disabilitas memiliki kedudukan, hak, kewajiban dan peran yang sama dengan lainnya di segala aspek kehidupan dan penghidupan;
  2. bahwa untuk mewujudkan kesamaan kedudukan, hak, kewajiban dan peran penyandang disabilitas diperlukan akses, sarana dan upaya yang lebih memadai, terpadu dan berkesinambungan sehingga terwujud pelindungan, kemandirian dan kesejahteraan penyandang disabilitas tanpa diskriminasi;
  3. bahwa untuk terlaksananya perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang disabilitas, diperlukan jaminan perlindungan dan hak-hak penyandang disabilitas yang merupakan tanggungjawab Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa dan Masyarakat;

Adapun Tugas yang termatub dalam keputusan kepala Desa atau yang lumrah disebut SK KDD ini, adalah:

  1. melakukan pendataan terhadap disabilitas yang ada di Desa;
  2. melakukan pemetaan masalah dan potensi yang dihadapi oleh penduduk disabilitas;
  3. mengadvokasikan penanganan dalam pemenuhan hak, kewajiban dan peran penduduk disabilitas;
  4. dan lainnya disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa berdasarkan dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan.

Berikut kami bagikan SK Kades tentang Penetapan Kepengurusan Kelompok Disabilitas Desa atau disingkat dengan KDD, serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, SK Disabilitas Desa dapat Anda download secara gratis dalam web ini.

sk_kdd_disabilitas.doc440 KB

sk_kader_disabilitas.doc81 KB

Untuk mempermudah pencarian regulasi desa yang relevan dan dapat diakses secara gratis, kunjungi laman Regulasi Desa. Laman ini menyajikan kumpulan lengkap regulasi yang mengatur kehidupan desa, mulai dari kebijakan pembangunan, pengelolaan sumber daya, hingga hak dan kewajiban masyarakat. Dengan pembaruan terbaru, laman ini dirancang untuk memberikan informasi terkini yang dapat membantu Anda memahami dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan di desa Anda!

Info!Simak dan dapatkan dokumen/file sesuai kebutuhan Desa Anda langsung dari ponsel! Akses Cipta Desa WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar perkembangan desa. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.

Regulasi

354 Topik
Lihat Dokumen Lainnya