Dalam menyikapi Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 yang mengatur peruntukan Dana Desa untuk kegiatan salah satunya adalah program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen). Serta sebagai implementasi kegiatan prioritas dana Desa tahun anggaran 2022 yang diatur pada Permendesa, PDTT Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 yang mewajibkan Desa di seluruh indonesia menggarkan program tersebut minimal 20%. Untuk Itu, salah satu kegiatan yang menunjang hal tersebut diantaranya adalah bantuan hewan ternak kepada kelompok masyarakat untuk dikelola dan dikembangbiakkan demi peningkatan perekonomian masyarakat saat pandemi covid-19 seperti saat ini.
Dari hal itu, bantuan sebagimana yang dimaksud pada poin diatas perlu kiranya ada keputusan kepala Desa atau SK tentang kelompok ternak yang menjadi dasar pengalokasian bantuan ternak yang bersumber dari DD tahun 2022. Dan dalam keputusan itu menjelaskan tentang hal-hal yang perlu ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta melampirkan nama-nama dari anggota yang dimaksud.
Tugas Kelompok, adalah:
Berikut kami bagikan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa tentang Pembentukan Dan Penetapan Kelompok Peternak, serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, SK Kelompok Ternak bisa Anda download secara gratis dalam web ini.
Untuk mempermudah pencarian regulasi desa yang relevan dan dapat diakses secara gratis, kunjungi laman Regulasi Desa. Laman ini menyajikan kumpulan lengkap regulasi yang mengatur kehidupan desa, mulai dari kebijakan pembangunan, pengelolaan sumber daya, hingga hak dan kewajiban masyarakat. Dengan pembaruan terbaru, laman ini dirancang untuk memberikan informasi terkini yang dapat membantu Anda memahami dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan di desa Anda!