SK KPM Stunting Desa adalah inisiatif pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk mengatasi stunting di Desa, masalah gizi serius yang memengaruhi pertumbuhan dan perkembangan anak. Stunting menjadi tantangan besar bagi banyak negara, termasuk Indonesia. Menurut definisi dari World Health Organization (WHO), stunting mengacu pada kondisi di mana anak mengalami hambatan pertumbuhan akibat kekurangan gizi yang berkepanjangan, dengan momen kritis terjadi pada periode 1.000 hari pertama kehidupan, yaitu sejak kehamilan hingga usia dua tahun. Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2021 menunjukkan bahwa prevalensi stunting di Indonesia masih sangat tinggi, mencapai 24,4%. Data ini menunjukkan perlunya pendekatan yang serius dan terarah untuk menangani masalah ini demi masa depan anak-anak Indonesia.
Dalam upaya menanggulangi stunting, pemerintah Indonesia telah meluncurkan program SK KPM Stunting Desa, yang melibatkan Kader Pembangunan Desa (KPM) sebagai agen perubahan. Melalui program ini, KPM berperan penting dalam melakukan identifikasi dan pendampingan kepada keluarga yang memiliki anak berisiko stunting. Tugas KPM meliputi memberikan edukasi mengenai pola makan sehat dan gizi seimbang, serta membantu akses terhadap layanan kesehatan. Dengan melibatkan KPM dalam program ini, diharapkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya gizi yang baik untuk tumbuh kembang anak dapat meningkat, sehingga angka stunting di masyarakat dapat ditekan secara signifikan. Program ini diharapkan menjadi langkah awal yang efektif dalam menciptakan generasi yang lebih sehat dan berkualitas di Indonesia.
SK KPM Stunting Desa adalah program yang bertujuan untuk menurunkan angka stunting melalui keterlibatan langsung kader pembangunan desa dalam pendampingan keluarga berisiko tinggi. Kader Pembangunan Desa (KPM) adalah agen perubahan yang memiliki peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, termasuk dalam aspek kesehatan dan gizi. Program ini diluncurkan untuk memberikan intervensi langsung kepada keluarga yang memiliki anak berisiko mengalami stunting, melalui pendekatan berbasis komunitas.
Program SK KPM Stunting Desa memiliki beberapa tujuan utama, antara lain:
Program SK KPM Stunting Desa dilaksanakan dengan melibatkan berbagai strategi yang melibatkan KPM dan masyarakat setempat. Beberapa strategi tersebut meliputi:
KPM bertugas mengidentifikasi keluarga yang memiliki anak dengan risiko stunting. Hal ini dilakukan melalui pengumpulan data kesehatan dan gizi dari masyarakat setempat. Keluarga yang teridentifikasi akan diundang untuk mengikuti program ini.
Kader Pembangunan Desa akan melaksanakan penyuluhan mengenai pentingnya gizi seimbang, termasuk praktik pemberian makanan yang baik untuk anak-anak. Penyuluhan ini juga mencakup pentingnya ASI eksklusif selama 6 bulan pertama kehidupan anak.
Dalam rangka mendukung kebutuhan gizi anak, SK KPM Stunting Desa akan memberikan bantuan berupa makanan bergizi atau makanan tambahan, serta suplemen yang dibutuhkan oleh anak-anak dalam masa pertumbuhan.
Setelah pelaksanaan program, KPM akan melakukan monitoring dan evaluasi untuk melihat dampak dari intervensi yang telah dilakukan. Data yang diperoleh akan digunakan untuk melakukan perbaikan dan pengembangan program ke depan.
Pelaksanaan SK KPM Stunting Desa memiliki sejumlah manfaat bagi masyarakat, antara lain:
Meskipun SK KPM Stunting Desa memiliki banyak manfaat, pelaksanaannya juga dihadapkan pada berbagai tantangan, seperti:
Kader Pembangunan Manusia (KPM) adalah warga yang direkrut oleh pemerintah Desa untuk membantu pelaksanaan kegiatan konvergensi penurunan stunting di Desa. KPM ditetapkan melalui musyawarah Desa untuk bekerja membantu pemerintah Desa dalam memfasilitasi masyarakat Desa dalam merencanakan, melaksanakan dan mengawasi pembangunan sumberdaya manusia di Desa. Dalam pelaksanaan tugasnya, KPM mendapat Surat Keputusan (SK) dari kepala Desa dan bertanggungjawab terhadap pemerintah Desa.
Dalam hal pencegahan stunting di Desa, KPM harus selalu berkoordinasi dengan Pemerintahan Desa, unit penyedia layanan kesehatan dan pendidikan serta berbagai kelompok masyarakat di Desa yang peduli dengan upaya pencegahan stunting. Pendamping masyarakat Desa bersama dengan KPM memfasilitasi pemerintah Desa, BPD dan masyarakat Desa untuk membentuk Forum Rumah Desa Sehat (RDS).
Rumah Desa Sehat selanjutnya disingkat RDS adalah sekretariat bersama yang merupakan wahana/forum bagi pelaku atau pegiat pemberdayaan masyarakat Desa berbasis karakteristik lokal yang dikelola oleh masyarakat sebagai upaya peningkatan akses informasi dan pemenuhan kualitas layanan sosial dasar bagi masyarakat Desa. Yang dimaksud dengan pelaku atau pegiat pemberdayaan masyarakat Desa adalah Kader Posyandu, guru PAUD, kader kesehatan, unit layanan kesehatan, unit layanan pendidikan, kader PKK, Karang Taruna, tokoh masyarakat, dan berbagai kelompok masyarakat yang peduli dalam upaya pencegahan stunting.
RDS dibentuk melalui musyawarah Desa berdasarkan potensi sumberdaya dan kelembagaan lokal yang ada di Desa. RDS dimaksudkan untuk membantu pemerintah Desa dalam pengelolaan sumber daya manusia utamanya di bidang kesehatan.
Program SK KPM Stunting Desa merupakan inisiatif penting dalam upaya menanggulangi masalah stunting di Indonesia. Kader Pembangunan Desa berperan sebagai garda terdepan dalam mengedukasi dan memberikan bantuan kepada keluarga yang membutuhkan. Melalui program ini, diharapkan setiap anak mendapatkan kesempatan untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, tanpa terhambat oleh masalah gizi. Dengan kolaborasi antara pemerintah, kader, dan masyarakat, kita dapat menciptakan generasi sehat dan berkualitas di masa depan.
No. | Ket. | Dokumen |
---|---|---|
01. | 2024 | SK KPM Stunting Desa |
02. | 2025 | SK KPM Stunting Desa |