SK Operator SIKS-NG

Yang melatar belakangi diterbitkannya SK Operator SIKS-NG adalah bahwa untuk mengetahui gambaran kesejahteraan sosial masyarakat desa yang akurat, komprehensif dan integral sebagai data sosial desa dan data kesejahteraan sosial dilakukan perlu dilakukan pemutakhiran dengan verifikasi dan validasi melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).

Basis Data Terpadu (BDT) yang merupakan sistem data elektronik yang memuat informasi sosial, ekonomi dan demografi dari sekitar 40% rumah tangga dengan status kesejahteraan terendah yang ditetapkan oleh Kementrian Sosial. Dalam hal di Desa biasanya dilakukan pemutakhiran data tersebut oleh operator yang diangkat kepala Desa dengan keputusan kepala Desa atau SK Operator SIKS-NG.

Manfaat dari BDT adalah sebagai sumber data dari masyarakat untuk medapatkan program-program dari Kementrian Sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN, KKS/Rastra, subsidi LPG, subsidi listrik, dan program-progam lainnya. Permasalahan yang sering dihadapi dalam Basis Data Terpadu ini adalah sering tidak menggambarkan kondisi real, misalnya rumah tangga miskin tidak tercantum di dalamnya.

Berikut petikan SK Operator SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation), adalah

Diktum Keterangan
KESATU Mengangkat nama yang disebutkan dalam lampiran SK Operator SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation) Desa.
KEDUA Operator SIKS-NG sebagaimana diktum KESATU mempunyai tugas membantu Kepala Desa dalam hal:

  1. melaksanakan pemutakhiran dan pengelolaan Basis Data Terpadu (BDT) sesuai dengan kondisi Desa saat ini;
  2. melakukan verifikasi dan validasi dari petugas pendata; dan
  3. melaksanakan dan bertanggungjawab atas semua tugas terkait data kemiskinan di Desa.
KETIGA Masa kerja Operator SIKS-NG sebagaimana dimaksud diktum KESATU adalah selama 1 (satu) tahun dan dapat diperbarui untuk masa jabatan berikutnya.
KEEMPAT Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Operator SIKS-NG ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan sumber pendanaan lain yang tidak mengikat, dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KELIMA SK Operator SIKS-NG ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Berikut kami bagikan Surat Keputusan (SK) Kades tentang Penetapan Dan Pengangkatan Operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) atau disingkat dengan Operator SIKS-NG, serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan.

sk_operator_sikNG.doc76 KB

Untuk mempermudah pencarian regulasi desa yang relevan dan dapat diakses secara gratis, kunjungi laman Regulasi Desa. Laman ini menyajikan kumpulan lengkap regulasi yang mengatur kehidupan desa, mulai dari kebijakan pembangunan, pengelolaan sumber daya, hingga hak dan kewajiban masyarakat. Dengan pembaruan terbaru, laman ini dirancang untuk memberikan informasi terkini yang dapat membantu Anda memahami dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan di desa Anda!

Info! Simak dan dapatkan dokumen sesuai kebutuhan Desa Anda langsung di ponsel! Akses Cipta Desa WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar perkembangan desa. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Regulasi

340 Topik
Lihat Dokumen Lainnya