Penetapan SK Panitia Musdes oleh BPD dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa, perlu membentuk panitia pelaksana Musyawarah Desa yang ditetapkan dengan keputusan BPD.
Dalam hal pertimbangan diatas maka perlu menetapkan Keputusan BPD tentang pembentukan panitia pelaksana musyawarah desa tentang pembahasan, penetapan dan pengesahan rancangan RPJM Desa sebagai outpun kegiatan yang ke-5 dalam penyusunan RPJM Desa sesuai Permendesa 21 Tahun 2020 tentang Pedoman umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Musyawarah Desa adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal-hal yang bersifat strategis, termasuk perencanaan Desa (RPJM Desa dan RKPDesa) serta segala kebutuhan musyawarah disiapkan oleh person yang ada di SK Panitia Musdes Pengesahan RPJMDes.
Ketentuan pasal 33 Peraturan Menteri Desa, PDTT nomor 21 Tahun 2020, BPD difasilitasi oleh Pemerintah Desa menyelenggarakan Musyawarah Desa tentang pembahasan dan penyepakatan RPJM Desa untuk menentukan arah kebijakan Desa selama 6 (enam) tahun.
Adapun tujuan dari musyawarah Desa pembahasan dan pengesahan RPJM Desa adalah:
Kepala Desa menugaskan kepada Panitia Pelaksana musdes pembahasan, penetapan dan pengesahan RPJM Desa
Berikut kami bagikan SK Panitia Musywarah Desa dalam Pengesahan RPJM Desa serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, SK Panitia Musdes Pengesahan RPJMDes dapat Anda download secara gratis dalam web ini.
Untuk lebih jelas bagaimana cara menyusun RKTL Penyusunan RPJM Desa bisa Anda download dan pelajari dalam pedoman teknis RPJM Desa yang disusun oleh Kru Cipta Desa
Confused about downloading documents on Cipta Desa? Just visit the official website, go to the documents menu, select your file, and click download. Need help? Our team is here for you!