Pada pasal 31 Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 Tahun 2020, pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa dilaksanakan untuk membahas dan menyepakati rancangan RPJM Desa melalui diskusi kelompok secara terarah yang dibagi berdasarkan agenda SDGs Desa, dengan agenda pembahasan:
Dalam hal ini, dalam rangka mensukseskan penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa dalam rangka penyusunan RPJM Desa, Kepala Desa perlu menetapkan Panitia Musrenbang Desa RPJM Desa yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Adapun tujuan dari pelaksanaan musrenbang Desa RPJM Desa adalah:
Adapun tugas Panitia MusrenbangRPJMDes adalah:
Untuk lebih jelas bagaimana cara menyusun RKTL Penyusunan RPJM Desa bisa Anda download dan pelajari dalam pedoman teknis RPJM Desa yang disusun oleh Kru Cipta Desa
Confused about downloading documents on Cipta Desa? Just visit the official website, go to the documents menu, select your file, and click download. Need help? Our team is here for you!