Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan Aset Desa berwenang atas pengelolaan Aset Desa dapat mengajukan usul pengadaan, pemindahtanganan dan/ atau penghapusan Aset Desa yang bersifat strategis melalui Musyawarah Desa yang diberita acarakan seperti halnya berupa tanah kas desa, tanah bengkok, pasar desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan desa, pelelangan hasil pertanian, hutan milik desa, mata air milik desa, pemandian umum, dan aset lainnya milik desa.
Penghapusan Aset Desa bersifat strategis yang berupa tanah terlebih dahulu dibuatkan Berita Acara hasil Musyawarah Desa serta dilampiri dengan yang selanjutnya ditetapkan dengan SK Penghapusan Aset Desa yang Bersifat Strategis setelah mendapat persetujuan Bupati.
Seperti yang dijelaskan pada postingan sebelumnya terkait penghapusan aset desa yang diamanatkan dalam Pasal 21 ayat (2), Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang pengelolaan aset Desa adalah karena terjadinya, antara lain:
Berikut kami bagikan SK Penghapusan Aset Desa Bersifat Strategis dengan ekstensi file MS Office Word (.doc) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Aset Desa serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, SK Penghapusan Aset Desa Bersifat Strategis dapat Anda download secara gratis dalam web ini.
Untuk mempermudah pencarian regulasi desa yang relevan dan dapat diakses secara gratis, kunjungi laman Regulasi Desa. Laman ini menyajikan kumpulan lengkap regulasi yang mengatur kehidupan desa, mulai dari kebijakan pembangunan, pengelolaan sumber daya, hingga hak dan kewajiban masyarakat. Dengan pembaruan terbaru, laman ini dirancang untuk memberikan informasi terkini yang dapat membantu Anda memahami dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan di desa Anda!