Sama halnya pembentukan pengurus RT yang dibagikan sebelumnya. Berawal dari ditetapkannya Perbup Situbondo Nomor 48 tahun 2023 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD), SK Pengurus RW yang dibagikan tempo dulu dalam website ini perlu dilakukan update/perubahan untuk menyesuaikan dengan regulasi daerah yang baru ditetapkan.
Oleh sebab itu, postingan ini adalah perbaruan dari SK pengurus RT sebelumnya dalam hal mulai dari perubahan konsideran, tugas dan fungsi RW sesuai dengan regulasi yang mengatur di daerah khususnya kabupaten Situbondo.
Dalam muatan SK Pengurus RW kali ini, RW mempunyai tugas:
Dalam menjalankan tugas yang disebut diatas, RW melaksanakan fungsi:
Seperti yang tercantum dalam Pasal 21 Perbup Situbondo tersebut, Syarat menjadi pengurus RW adalah:
Pengurus RW dipilih dari dan oleh perwakilan RT dan tokoh masyarakat melalui musyawarah mufakat dan ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa berdasarkan hasil musyawarah. Adapun masa bakti Pengurus RW adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pengangkatan dan dapat dipilih kembali paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Berikut kami bagikan SK Pengurus Rukun Warga (RW) dengan ekstensi file MS Office WOrd (.doc) serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, SK Pengurus RW dapat Anda download secara gratis dalam web ini.
Untuk mempermudah pencarian regulasi desa yang relevan dan dapat diakses secara gratis, kunjungi laman Regulasi Desa. Laman ini menyajikan kumpulan lengkap regulasi yang mengatur kehidupan desa, mulai dari kebijakan pembangunan, pengelolaan sumber daya, hingga hak dan kewajiban masyarakat. Dengan pembaruan terbaru, laman ini dirancang untuk memberikan informasi terkini yang dapat membantu Anda memahami dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan di desa Anda!