Mengingat ditetapkannya Peraturan Bupati Situbondo Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, maka perlu dilakukan perubahan SK PKK Desa yang sebelumnya pernah dibagikan karena sudah ada peraturan teknis di daerah terlait penataan kelembagaan masyarakat Desa.
Dalam BAB V pada Perbup Situbondo yang diundangkan pada 11 Oktober 2023 telah dijelaskan secara detail mengenanai PKK Desa ini. PKK mempunyai fungsi membantu Pemerintah Desa dalam melaksanakan pemberdayaan kesejahteraan keluarga, berupa penyuluhan, motivator dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program PKK serta sebagai fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, pembina dan pembimbing gerakan PKK.
Kepengurusannya sesuai dengan SK PKK Desa Terbaru, terbagi terdiri atas:
- Ketua dijabat oleh istri/suami Kepala Desa;
- Wakil Ketua dijabat istri/suami Sekretaris Desa;
- Sekretaris;
- Bendahara;
- Kelompok Kerja yang terdiri atas :Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota.
Dan kelompok Kerja (Pokja) yang menjadi bagian dari kepengurusan PKK Desa terbagi atas:
- Pokja I sebagai pengelola program penghayatan dan pengamalan Pancasila serta program gotong royong.
- Pokja II sebagai pengelola program pendidikan dan keterampilan serta pengembangan kehidupan berkoperasi.
- Pokja III sebagai pengelola program pangan, sandang serta perumahan dan tata laksana rumah tangga.
- Pokja IV sebagai pengelola program kesehatan, kelestarian lingkungan hidup serta perencanaan sehat.
Pada pasal 28 juga dijelaskan bahwa Kepala Desa bersama masyarakat dalam pelaksanaan Gerakan PKK membentuk kelompok PKK sesuai kondisi wilayah masing-masing. Kelompok PKK terdiri atas Kelompok PKK dusun, Kelompok PKK rukun warga, dan Kelompok PKK rukun tetangga serta susunan kepengurusannya terdiri atas Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Bidang sesuai kebutuhan.
Dalam SK PKK Desa Terbaru inijuga mencantumkan tugas TP-PKK, adalah:
- menyusun rencana kerja TP PKK Desa, sesuai dengan hasil Rakerda PKK Kabupaten;
- menginformasikan, mengkomunikasikan, dan mengkonsultasikan Rencana Kerja TP PKK Desa melalui Kepala Desa kepada Camat untuk diteruskan kepada Bupati melalui Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa selaku Pembina TP PKK, agar Rencana Kerja TP PKK Desa menjadi bagian tidak terpisahkan dari Dokumen Perencanaan Pembangunan pada Pemerintah Daerah;
- melaksanakan penyuluhan dan menggerakkan kelompok-kelompok PKK Dusun/RW/RT dan Dasawisma agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati;
- menggali, menggerakkan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan;
- melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluargakeluarga yang mencakup kegiatan bimbingan motivasi, dalam upaya mencapai keluarga sejahtera.
- mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja;
- berpartisipasi dalam pelaksanaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di Desa;
- membuat laporan hasil kegiatan kepada Ketua Pembina TP PKK Desa dan TP PKK Kecamatan berkaitan PKK; dan
- mengadakan konsultasi dengan Ketua dan Anggota Pembina TP PKK Desa.
Berikut kami bagikan SK PKK Desa Terbaru dengan ekstensi file MS Office Word (.doc) serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, SK PKK Desa Terbaru dapat Anda download secara gratis dalam web ini.
sk_dasawisma_pkk.doc78 KB
Untuk mempermudah pencarian regulasi desa yang relevan dan dapat diakses secara gratis, kunjungi laman Regulasi Desa. Laman ini menyajikan kumpulan lengkap regulasi yang mengatur kehidupan desa, mulai dari kebijakan pembangunan, pengelolaan sumber daya, hingga hak dan kewajiban masyarakat. Dengan pembaruan terbaru, laman ini dirancang untuk memberikan informasi terkini yang dapat membantu Anda memahami dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan di desa Anda!
Info!Simak dan dapatkan dokumen/file sesuai kebutuhan Desa Anda langsung dari ponsel! Akses
Cipta Desa WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar perkembangan desa. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.