Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 huruf x Peraturan Bupati Situbondo Nomor 46 Tahun 2022 tentang Kewenangan Desa/Keluarahan dalam Pencegahan dan Penurunan Stunting Terintegrasi, Desa memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan rembuk stunting sebagai dasar peerencaaan pembangunan Desa di tahun selanjutnya.
Rembuk stunting biasa dikenal dengan pra musdes perencanaan Desa pada tahun selanjutnya. Untuk itu kepala Desa membentuk panitia pelaksana kegiatan rembuk stunting Desa dengan SK Kepala Desa.
Dalam SK Rembuk Stunting Desa Tahun 2024 memuat beberapa point keputusan diantaranya adalah tugas panitia pelaksana, yaitu:
Dan segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya keputusan tersebut dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023 dan sumber pendanaan lain yang tidak mengikat, dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berikut kami bagikan SK Panitia Pelaksana Kegiatan Rembuk Stunting Desa Tahun 2024 dengan ekstensi file MS Office Word (.doc) serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan dan dapat Anda download secara gratis dalam web ini.
Untuk mempermudah pencarian regulasi desa yang relevan dan dapat diakses secara gratis, kunjungi laman Regulasi Desa. Laman ini menyajikan kumpulan lengkap regulasi yang mengatur kehidupan desa, mulai dari kebijakan pembangunan, pengelolaan sumber daya, hingga hak dan kewajiban masyarakat. Dengan pembaruan terbaru, laman ini dirancang untuk memberikan informasi terkini yang dapat membantu Anda memahami dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan di desa Anda!
Confused about downloading documents on Cipta Desa? Just visit the official website, go to the documents menu, select your file, and click download. Need help? Our team is here for you!