Pada tahun 2025, penetapan Surat Keputusan (SK) Staf Desa sangat krusial untuk memenuhi ketentuan yang terdapat dalam Pasal 47 ayat (1) dan (2) dari Peraturan Bupati Situbondo Nomor 9 Tahun 2017. Peraturan ini tidak hanya menjadi pedoman, tetapi juga memberikan landasan hukum yang jelas bagi struktur organisasi dan tata kerja pemerintah desa serta perangkatnya. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan setiap desa dapat mengatur dan mengelola personalia dengan lebih baik untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Pekerjaan dan tanggung jawab perangkat desa semakin kompleks seiring dengan kebutuhan masyarakat yang meningkat. Oleh karena itu, pengangkatan unsur staf desa dianggap sebagai langkah strategis untuk menyediakan dukungan tambahan dalam menjalankan tugas-tugas administratif dan operasional. Unsur staf ini diharapkan dapat meringankan beban kerja perangkat desa, sehingga mereka dapat fokus pada tugas pokok dan fungsi mereka masing-masing, termasuk melayani masyarakat dengan lebih optimal.
Dengan adanya penetapan SK Staf Desa, diharapkan akan terwujud pemerintahan desa yang lebih efektif dan efisien. Staf desa yang terorganisir dengan baik akan berkontribusi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pembangunan desa. Selain itu, keberadaan unsur staf juga akan mendukung pengelolaan sumber daya desa, mendorong partisipasi masyarakat, dan memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel. Hal ini sangat penting untuk mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan di tingkat desa.
Secara umum, staf desa memiliki tanggung jawab langsung kepada Kepala Desa. Namun, di banyak daerah, terdapat pengalihan fungsi di mana staf desa juga berperan sebagai Operator Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Tugas ini sering kali membuat mereka terlibat dalam administrasi keuangan desa, yang seharusnya bukan merupakan tanggung jawab utama mereka. Akibatnya, beban kerja staf desa bisa jadi lebih tinggi dibandingkan dengan perangkat desa lainnya.
Sebelum melakukan pengangkatan staf, sebaiknya mengacu pada Permendagri Nomor 83 Tahun 2015, pada Pasal 8 ayat (1) dan (2). Pasal tersebut menjelaskan bahwa Kepala Desa memiliki wewenang untuk mengangkat unsur staf yang bertugas membantu Kepala Urusan, Kepala Seksi, dan Kepala Kewilayahan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan desa. Ini menunjukkan pentingnya pendekatan yang sesuai dalam menentukan penambahan staf.
Pada ayat (1), terdapat dua kata kunci yang perlu diperhatikan, yaitu “dapat” dan “staf”. Kata “dapat” menunjukkan bahwa pengangkatan staf bukanlah kewajiban tetapi alternatif yang bisa diambil. Sedangkan istilah “staf” bukanlah posisi utama, melainkan peran pendukung yang bertugas membantu.
Di ayat (2), frasa “sesuai dengan kebutuhan” dan “kemampuan keuangan desa” menjadi sangat krusial. Frasa pertama menegaskan bahwa pengangkatan staf dilakukan berdasarkan kebutuhan yang nyata, sedangkan frasa kedua menggarisbawahi pentingnya menyusun anggaran dengan cermat sebelum menetapkan SK Staf Desa.
Dari penjelasan di atas, bisa disimpulkan bahwa pengangkatan Staf Perangkat Desa bukanlah suatu keharusan di setiap desa. Proses ini harus didasarkan pada analisis kebutuhan yang jelas serta perhitungan anggaran yang memadai agar tidak membebani keuangan desa.
Pertanyaan penting yang sering muncul adalah: Kenapa penetapan SK Staf Desa itu bukan keharusan? Ini karena pemerintah desa harus selalu memperhatikan prinsip tata kelola desa yang baik, di antara yang lainnya adalah Prinsip Efektivitas dan Prinsip Efisiensi. Dengan mempertimbangkan kedua prinsip ini, setiap desa dapat beroperasi dengan lebih terarah dan menghasilkan kinerja yang lebih baik.
Jika jumlah perangkat desa telah memenuhi standar sesuai kategori desanya, pendekatan yang tepat adalah dengan melakukan pembinaan yang terprogram. Pembinaan harus bersifat terukur dan berkelanjutan, dengan tujuan untuk meningkatkan kapasitas staf dan perangkat desa. Hal ini penting agar mereka mampu menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara maksimal demi kemajuan desa.
Dengan memahami dasar hukum, tanggung jawab, dan pertimbangan yang berkaitan dengan pengangkatan Staf Desa, kita dapat menyimpulkan bahwa keputusan tersebut harus dibuat berdasarkan kebutuhan praktis dan ketersediaan anggaran. Melalui cara ini, diharapkan pemerintahan desa dapat berjalan lebih efektif dan efisien, serta berorientasi pada peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat.
Berikut kami bagikan SK Staf Desa dalam format MS Office Word (.pdf), serta bisa Anda edit sesuai dengan kondisi desa masing-masing disesuaikan dengan kewenangan Desa yang diatur dalam perundang-undangan. SK Staf Desa yang dapat Anda unduh secara gratis di website ini.