SK Status Penggunaan Aset Desa

Sebagaimana yang diamanatkan dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa atau SK Kades dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Dan Pemanfaatan aset desa dapat dilaksanakan sepanjang tidak dipergunakan langsung untuk menunjang penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Bentuk pemanfaatan aset Desa berupa sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, dan bangun guna serah atau bangun serah guna serta ditetapkan dengan Perdes Pengelolaan Aset Desa.

Adapun isi dari SK Kades ini adalah:

  1. Aset Desa yang diperoleh dari kekayaan asli desa, APBDesa dan perolehan lainnya yang sah dan digunakan dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana terlampir;
  2. Lampiran sebagaimana pada diktum satu (1) merupakan bahan untuk dituangkan dalam Buku Inventaris Aset Desa;
  3. Aset Desa yang tidak langsung untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa dapat didayagunakan dalam rangka
    meningkatkan pendapatan desa;
  4. Keputusan Kepala Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Berikut kami bagikan draft Surat Keputusan (SK) Kepala Desa tentang Status Penggunaan Aset Desa serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, SK Penggunaan Aset Desa bisa Anda download secara gratis dalam web ini.

sk_status_aset_desa.doc354 KB

Untuk mempermudah pencarian regulasi desa yang relevan dan dapat diakses secara gratis, kunjungi laman Regulasi Desa. Laman ini menyajikan kumpulan lengkap regulasi yang mengatur kehidupan desa, mulai dari kebijakan pembangunan, pengelolaan sumber daya, hingga hak dan kewajiban masyarakat. Dengan pembaruan terbaru, laman ini dirancang untuk memberikan informasi terkini yang dapat membantu Anda memahami dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan di desa Anda!

Info! Simak dan dapatkan dokumen sesuai kebutuhan Desa Anda langsung di ponsel! Akses Cipta Desa WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar perkembangan desa. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Regulasi

340 Topik
Lihat Dokumen Lainnya