Yang mendasari perubahan RPJM Desa terintegrasi adalah ketentuan pasal 39 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 ayat (1) yang berbunyi Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan ketentuan pasal 79 ayat (2) huruf a, penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 8 (delapan) tahun. Dari dasar inilah pemerintah Desa diperlukan untuk menyusun perencanaan jangka menengah Desa (RPJM Desa) selama 2 (dua) tahun perencanaan yang semula adalah 6 (enam) tahun menjadi 8 (tahun) masa jabatan kepala Desa.
Dari kebijakan Revisi UU Desa inilah menjadi dasar perubahan RPJM Desa, sebab dalam Pasal 28 Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang pedoman pembangunan Desa menyebutkan, Kepala Desa dapat mengubah RPJM Desa dalam hal terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; atau terdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
Dan pada saat ini pemerintah Desa mulai menyusun perencanaan pembangunan Desa tahunan atau biasa disebut dengan RKP Desa. Untuk efesien terhadap pelaksanaan kegiatan penyusunan perencanaan Desa inilah mengintegrasikan penyusunan perubahan RPJM Desa dengan penyusunan RKP Desa tahun selanjutnya. Kegiatan penyusunan tersebut kita sebut dengan perencanaan Desa terintegrasi yakni pelaksanaan penyusunan perubahan RPJM Desa yang terintegrasi dalam penyusunan RKP Desa.
Tanpa mengurangi esensi dari penyusunan masing-masing dokumen tersebut, kepala Desa membentuk tim penyusun perubahan RPJM Desa pada tahun ke-7 dan ke-8 masa tambahan jabatan kepala Desa dan membentuk tim penyusun RKP Desa secara berbarengan menjadi 1 (satu) tim.
Dalam Pasal 27 ayat (6) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kepala Desa mempersiapkan penyusunan rancangan RPJM Desa dengan membentuk tim penyusun RPJM Desa.
Sedangkan pada Pasal 36 ayat (1) Peraturan Menteri Desa, PDT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Desa, PDT Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kepala Desa mempersiapkan penyusunan rancangan RKP Desa dengan membentuk tim penyusun RKP Desa.
Kepala Desa menugaskan kepada Tim Penyusun Perubahan RPJM Desa Terintegrasi sebagai berikut:
Adapun anggota SK Tim Penyusun Perubahan RPJM Desa Terintegrasi, terdiri atas:
Berikut kami bagikan SK Tim Penyusun Perubahan RPJM Desa Terintegrasi dengan ekstensi file MS Office Word (.doc) serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, SK Tim Penyusun Perubahan RPJM Desa Terintegrasi dapat Anda download secara gratis dalam web ini.