SK Tim Penyusun RKP Desa 2026

Pengertian SK Tim Penyusun RKP Desa 2026

SK Tim Penyusun RKP Desa 2026 merupakan Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Kepala Desa untuk membentuk sebuah tim khusus yang bertugas menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) tahun 2026. Tim ini sangat penting karena mereka berperan dalam menyusun rencana kegiatan pembangunan desa yang strategis dan berkelanjutan. Pembentukan tim ini dilakukan dengan mengacu kepada berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Desa dan berbagai peraturan pemerintah yang berkaitan dengan tata kelola desa.

Keberadaan SK ini menjadi dasar hukum dan legitimasi bagi tim penyusun untuk melaksanakan tugas-tugas penyusunan RKP Desa. Dalam pelaksanaannya, tim ini memastikan bahwa program dan kegiatan desa yang direncanakan tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa, serta selaras dengan prioritas pembangunan nasional dan daerah. Dengan demikian, SK ini memegang peranan yang sangat strategis dalam mewujudkan pembangunan desa yang partisipatif dan efektif.

Dokumen ini juga mengatur susunan keanggotaan tim penyusun RKP Desa, menetapkan tugas pokok dan tanggung jawab anggota tim, serta mengatur penggunaan anggaran untuk mendukung pelaksanaan tugas tim tersebut. Hal ini sejalan dengan pedoman umum pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat yang diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi terbaru.

Dasar Hukum dan Landasan Pembentukan SK Tim Penyusun RKP Desa 2026

Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa Tahun 2026 diatur dalam SK Kepala Desa sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dasar hukum utama untuk pembuatan SK ini adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan perubahannya, serta sejumlah peraturan pemerintah dan peraturan menteri yang relevan. Ini mencakup Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 Tahun 2020 yang telah diperbarui lewat Peraturan Menteri Desa Nomor 6 Tahun 2023.

Selain itu, SK ini juga mengacu pada Undang-Undang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 25 Tahun 2004 yang menggariskan tata cara perencanaan pembangunan secara nasional, yang juga berlaku sampai di tingkat desa. Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati setempat juga menjadi rujukan dalam penyusunan SK ini untuk memastikan kesesuaian dengan kebijakan daerah.

Landasan hukum yang kuat ini penting agar pelaksanaan pengelolaan pembangunan desa berjalan dengan tertib, transparan, dan akuntabel. Dengan adanya SK Tim Penyusun RKP Desa 2026, proses perencanaan menjadi lebih sistematis dan terstruktur, serta memudahkan koordinasi antar lembaga pemerintahan desa dan masyarakat.

Tujuan dan Fungsi Tim Penyusun RKP Desa Tahun 2026

Tim Penyusun RKP Desa memiliki fungsi vital dalam proses pembangunan desa. Tujuan utama dibentuknya tim ini adalah untuk melakukan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa yang jelas, terukur, dan partisipatif, sehingga pembangunan mampu memberikan manfaat optimal bagi masyarakat desa. Tim ini bertanggung jawab dalam:

  1. Melakukan pencermatan dan penyelarasan terhadap rencana kegiatan dan pembiayaan pembangunan desa. Ini agar program-program yang diajukan sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa serta anggaran yang tersedia.
  2. Mengevaluasi dan mengkaji ulang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa sebagai dasar perencanaan jangka panjang pembangunan desa.
  3. Menyusun rancangan RKP Desa dan DU-RKP Desa yang akan dilaksanakan dalam tahun anggaran berikutnya dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat desa.
  4. Membuat desain teknis dan rencana anggaran biaya kegiatan pembangunan sehingga implementasi kegiatan dapat dilakukan secara efektif dan efisien.

Fungsi ini menjadikan tim sebagai motor penggerak utama dalam proses perencanaan dan penganggaran di desa. Keberadaan tim memastikan bahwa semua rencana dan anggaran yang disusun telah melalui kajian yang matang dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Susunan dan Tugas Anggota Tim Penyusun

Dalam SK Kepala Desa pembentukan Tim Penyusun RKP Desa Tahun 2026, terdapat susunan keanggotaan yang jelas. Biasanya, tim ini terdiri dari Kepala Desa sebagai Pembina, satu Ketua, satu Sekretaris, dan beberapa anggota yang berasal dari unsur pemerintah desa, BPD, lembaga kemasyarakatan desa, dan stakeholder lain. Susunan ini bertujuan untuk memperoleh representasi yang luas agar rencana pembangunan bersifat inklusif.

Masing-masing anggota tim mempunyai tugas dan peran yang spesifik, antara lain:

  • Kepala Desa (Pembina) memberikan arahan strategis dan memfasilitasi jalannya penyusunan rencana.
  • Ketua Tim memimpin seluruh proses koordinasi dan pengambilan keputusan selama penyusunan RKP Desa.
  • Sekretaris Tim bertugas mendokumentasikan seluruh kegiatan, mengatur administrasi, serta menjadi penghubung antar anggota.
  • Anggota Tim aktif dalam memberikan masukan, melakukan pengumpulan data, dan terlibat dalam perumusan kegiatan.

Dengan pembagian tugas yang jelas ini, proses penyusunan RKP Desa menjadi lebih terorganisir dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Halaman: 1 2

Regulasi

352 Topik
Lihat Dokumen Lainnya