Dalam rangka menjalankan ketentuan regulasi dan memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam pemilihan perangkat Desa, pemerintah Kabupaten Situbondo mengeluarkan Surat Keputusan (SK) mengenai Tim Seleksi Perangkat Desa. Dasar hukum dari penetapan SK ini merujuk kepada Pasal 19 ayat (1) huruf a Peraturan Bupati Situbondo Nomor 9 Tahun 2017, yang mengatur tentang pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015. Peraturan ini berfokus pada Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa serta perangkat Desa.
Tujuan utama dari pembentukan Tim Seleksi adalah untuk memastikan bahwa proses penjaringan dan penyaringan perangkat Desa dilakukan secara adil, transparan, dan profesional. Tim seleksi ini menjadi garda terdepan dalam menentukan calon perangkat Desa yang berkualitas, yang akan menjalankan tugas dan fungsinya dalam pemerintahan Desa.
Tim seleksi perangkat Desa dibentuk oleh Kepala Desa dan terdiri dari berbagai unsur, antara lain:
Proses seleksi perangkat Desa mengikuti tahapan tertentu yang telah ditetapkan oleh Peraturan Bupati Situbondo, yang diundangkan pada tanggal 25 Januari 2017. Berikut adalah tahapan dalam proses rekrutmen perangkat Desa:
Setiap anggota Tim Seleksi memiliki tanggung jawab yang spesifik dalam menjalankan tugasnya. Tanggung jawab ini mencakup tetapi tidak terbatas pada:
Dalam Diktum KETIGA dari SK Tim Seleksi, dinyatakan bahwa segala biaya yang timbul dari proses seleksi ini akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa serta sumber pendanaan lain yang tidak mengikat. Hal ini penting untuk menjaga kesinambungan dana yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan.
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan dalam Diktum KEEMPAT, disampaikan bahwa jika terdapat kekeliruan dalam keputusan tersebut, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Dengan adanya SK Tim Seleksi Perangkat Desa yang jelas dan terstruktur, diharapkan proses penjaringan perangkat Desa dapat berjalan dengan baik, menciptakan pemerintahan Desa yang efisien dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan ini juga sebagai wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Situbondo dalam meningkatkan kualitas dan profesionalisme perangkat Desa.
Proses seleksi ini bukan hanya sekadar formalitas, tetapi juga sebagai langkah awal dalam membangun pemerintahan Desa yang lebih baik dan lebih berdaya saing. Masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam proses ini, serta memberikan dukungan kepada calon-calon terbaik untuk mengabdi dalam pembangunan Desa.
Berikut kami bagikan SK Tim Seleksi Perangkat Desa serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, SK Tim Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa dapat Anda download secara gratis dalam web ini.
Untuk mempermudah pencarian regulasi desa yang relevan dan dapat diakses secara gratis, kunjungi laman Regulasi Desa. Laman ini menyajikan kumpulan lengkap regulasi yang mengatur kehidupan desa, mulai dari kebijakan pembangunan, pengelolaan sumber daya, hingga hak dan kewajiban masyarakat. Dengan pembaruan terbaru, laman ini dirancang untuk memberikan informasi terkini yang dapat membantu Anda memahami dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan di desa Anda!