SK Tim Seleksi Perangkat Desa

Dalam rangka menjalankan ketentuan regulasi dan memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam pemilihan perangkat Desa, pemerintah Kabupaten Situbondo mengeluarkan Surat Keputusan (SK) mengenai Tim Seleksi Perangkat Desa. Dasar hukum dari penetapan SK ini merujuk kepada Pasal 19 ayat (1) huruf a Peraturan Bupati Situbondo Nomor 9 Tahun 2017, yang mengatur tentang pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015. Peraturan ini berfokus pada Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa serta perangkat Desa.

Tujuan Pembentukan Tim Seleksi

Tujuan utama dari pembentukan Tim Seleksi adalah untuk memastikan bahwa proses penjaringan dan penyaringan perangkat Desa dilakukan secara adil, transparan, dan profesional. Tim seleksi ini menjadi garda terdepan dalam menentukan calon perangkat Desa yang berkualitas, yang akan menjalankan tugas dan fungsinya dalam pemerintahan Desa.

Struktur Tim Seleksi Perangkat Desa

Tim seleksi perangkat Desa dibentuk oleh Kepala Desa dan terdiri dari berbagai unsur, antara lain:

  1. Perangkat Desa: Mereka yang sudah memiliki pengalaman dan pengetahuan tentang tata kelola pemerintahan Desa.
  2. Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD): Sebagai representasi dari masyarakat, LKD berperan penting dalam memberikan masukan dan rekomendasi.
  3. Tokoh Masyarakat: Individu yang dihormati di masyarakat dan memiliki kredibilitas, sehingga dapat memberikan pandangan yang obyektif tentang calon perangkat Desa.
  4. Ketua tim seleksi dipilih melalui musyawarah antar anggota, sesuai dengan Peraturan Bupati tentang Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) Desa.

Proses Rekrutmen Perangkat Desa

Proses seleksi perangkat Desa mengikuti tahapan tertentu yang telah ditetapkan oleh Peraturan Bupati Situbondo, yang diundangkan pada tanggal 25 Januari 2017. Berikut adalah tahapan dalam proses rekrutmen perangkat Desa:

  1. Persiapan: Pada tahap ini, tim seleksi akan mempersiapkan segala dokumen dan infrastruktur yang diperlukan untuk proses perekrutan. Ini termasuk penyiapan formulir pendaftaran, pedoman seleksi, dan sosialisasi kepada masyarakat tentang penjaringan perangkat Desa.
  2. Pengumuman dan Pendaftaran: Setelah persiapan selesai, tahap berikutnya adalah mengumumkan lowongan kepada masyarakat. Pengumuman dilakukan melalui berbagai media, seperti papan pengumuman Desa, media sosial, atau surat kabar lokal. Pendaftaran bagi calon perangkat Desa dibuka untuk mereka yang memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.
  3. Seleksi: Tahap terakhir adalah proses seleksi itu sendiri, di mana calon perangkat Desa akan diuji melalui tes tertulis, wawancara, dan penilaian kompetensi lainnya. Tim seleksi akan mengevaluasi calon berdasarkan berbagai kriteria yang relevan untuk memastikan bahwa yang terpilih merupakan individu yang mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Tanggung Jawab Tim Seleksi

Setiap anggota Tim Seleksi memiliki tanggung jawab yang spesifik dalam menjalankan tugasnya. Tanggung jawab ini mencakup tetapi tidak terbatas pada:

  1. Menyusun Kriteria: Menetapkan kriteria yang jelas untuk penilaian calon perangkat Desa agar transparan dan objektif.
  2. Pelaksanaan Seleksi: Melaksanakan proses seleksi secara adil, tanpa ada intervensi dari pihak manapun.
  3. Melaporkan Hasil Seleksi: Memberikan laporan hasil kepada Kepala Desa dan masyarakat untuk memastikan akuntabilitas.

Ketentuan Biaya dan Keputusan

Dalam Diktum KETIGA dari SK Tim Seleksi, dinyatakan bahwa segala biaya yang timbul dari proses seleksi ini akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa serta sumber pendanaan lain yang tidak mengikat. Hal ini penting untuk menjaga kesinambungan dana yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan.

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan dalam Diktum KEEMPAT, disampaikan bahwa jika terdapat kekeliruan dalam keputusan tersebut, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Kesimpulan

Dengan adanya SK Tim Seleksi Perangkat Desa yang jelas dan terstruktur, diharapkan proses penjaringan perangkat Desa dapat berjalan dengan baik, menciptakan pemerintahan Desa yang efisien dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan ini juga sebagai wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Situbondo dalam meningkatkan kualitas dan profesionalisme perangkat Desa.

Proses seleksi ini bukan hanya sekadar formalitas, tetapi juga sebagai langkah awal dalam membangun pemerintahan Desa yang lebih baik dan lebih berdaya saing. Masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam proses ini, serta memberikan dukungan kepada calon-calon terbaik untuk mengabdi dalam pembangunan Desa.

Berikut kami bagikan SK Tim Seleksi Perangkat Desa serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, SK Tim Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa dapat Anda download secara gratis dalam web ini.

sk_panitia_seleksi_perangkat_desa.doc181 KB

Untuk mempermudah pencarian regulasi desa yang relevan dan dapat diakses secara gratis, kunjungi laman Regulasi Desa. Laman ini menyajikan kumpulan lengkap regulasi yang mengatur kehidupan desa, mulai dari kebijakan pembangunan, pengelolaan sumber daya, hingga hak dan kewajiban masyarakat. Dengan pembaruan terbaru, laman ini dirancang untuk memberikan informasi terkini yang dapat membantu Anda memahami dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan di desa Anda!

Info!Simak dan dapatkan dokumen/file sesuai kebutuhan Desa Anda langsung dari ponsel! Akses Cipta Desa WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar perkembangan desa. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.

Regulasi

360 Topik
Lihat Dokumen Lainnya