Surat Keterangan Kehilangan Akta Cerai adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah, biasanya oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau pengadilan, untuk menyatakan bahwa seseorang telah kehilangan akta cerai yang merupakan dokumen legal yang membuktikan perpisahan antara dua orang yang telah menikah. Akta cerai diperlukan dalam berbagai konteks, terutama dalam proses administrasi yang melibatkan hak atas harta, hak asuh anak, atau untuk keperluan pernikahan kembali. Tanpa akta cerai, seseorang bisa mengalami kesulitan dalam mengurus hal-hal tersebut, sehingga adanya Surat Keterangan Kehilangan sangat penting.
Surat Keterangan Kehilangan Akta Cerai berfungsi sebagai pengganti sementara untuk akta cerai yang hilang, sehingga memudahkan individu dalam mengurus dokumen-dokumen lainnya yang memerlukan akta cerai. Tanpa surat ini, berbagai proses hukum atau administratif yang berkaitan dengan status perkawinan seseorang dapat terhambat. Misalnya, saat ingin menikah lagi, pihak pengantin baru memerlukan bukti resmi bahwa ia telah resmi bercerai dari pasangan sebelumnya. Dengan adanya surat keterangan ini, individu dapat menunjukkan bahwa mereka telah menjalani proses perceraian dan mengurus urusan administratif yang berkaitan dengan status Perkawinan mereka.
Untuk mendapatkan Surat Keterangan Kehilangan Akta Cerai, pemohon harus mengajukan permohonan ke instansi yang berwenang, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau pengadilan tempat akta cerai diterbitkan. Pemohon perlu melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi akta cerai yang hilang jika ada, serta bukti pendukung lainnya yang relevan. Setelah semua dokumen diisi dan dikumpulkan, pemohon bisa mengisi formulir yang disediakan oleh instansi terkait. Pihak instansi kemudian akan memproses permohonan tersebut dan setelah melalui verifikasi, Surat Keterangan Kehilangan Akta Cerai akan dikeluarkan. Dengan surat ini, pemohon bisa melanjutkan proses administratif dengan lebih lancar tanpa adanya hambatan dari kehilangan dokumen penting tersebut.
Postingan Surat keterangan Kehilangan Akta Cerai ini merupakan sebuah hal kecil namun sering terjadi pada kalangan masyarakat Desa dan ini merupakan request dari pengunjung website kepada admin untuk memberikan sebuah contoh surat keterangan akta cerai yang tidak ditemukan atau hilang.
Akta Perceraian atau akta cerai itu sendiri adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setelah pasangan suami dan istri memperoleh salinan putusan penetapan perceraian dari pengadilan negeri.
Jika kehilangan dokumen tersebut perlu melakukan beberapa hal diantaranya adalah:
Pada point ke-5 (kelima) yang dijelaskan diatas adalah dokumen yang diterbitkan dari Desa dengan ditandatangani oleh pemohon (pemilik akta cerai yang hilang) dan kepala Desa/lurah seta mengetahui kepala Kantor Urusan Agama (KUA) diwilayah kecamatan yang bersangkutan.
Berikut kami bagikan Surat Keterangan Kehilangan Akta Cerai serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan dan dapat Anda download secara gratis dalam web ini.