Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan di tingkat desa, pemerintah setempat membuka kesempatan bagi warga untuk mendaftar sebagai perangkat desa. Salah satu syarat yang biasanya diperlukan dalam proses lamaran adalah Surat Pernyataan Memegang Teguh dan Mengamalkan Pancasila. Dokumen ini tidak hanya menunjukkan keseriusan Anda, tetapi juga menjadi penegasan komitmen untuk menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dalam menjalankan tugas sebagai perangkat desa. Artikel ini akan membahas pentingnya surat pernyataan ini, isi yang seharusnya ada di dalamnya, dan cara menggunakan surat tersebut dalam melamar perangkat desa.
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia menjadi fondasi bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Surat pernyataan ini adalah bentuk komitmen individu untuk mematuhi dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila di dalam tugas dan tanggung jawab mereka sebagai perangkat desa. Dalam setiap aspek pekerjaan, perangkat desa dituntut untuk memiliki integritas, keterbukaan, dan dedikasi tinggi dalam menjalankan tujuannya, yang sejalan dengan nilai-nilai yang dijunjung Pancasila.
Melalui surat pernyataan ini, Anda menunjukkan bahwa Anda tidak hanya memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga memahami dan siap untuk menjalankan prinsip-prinsip Pancasila dalam tugas sehari-hari. Hal ini sangat penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. Dengan adanya perangkat desa yang menjunjung tinggi Pancasila, diharapkan dapat tercipta harmoni dan keterpaduan dalam pelaksanaan berbagai program dan kegiatan di desa.
Dalam menyusun surat pernyataan ini, ada beberapa elemen penting yang perlu dicantumkan:
Setelah menyusun surat pernyataan ini, Anda perlu mencetaknya pada kertas yang sesuai dan menandatangani di atas materai jika diperlukan. Surat ini akan menjadi dokumen resmi yang dilampirkan dalam berkas lamaran Anda untuk posisi perangkat desa. Pastikan untuk menyertakan dokumen lain yang diperlukan, seperti KTP, ijazah, dan surat keterangan lainnya, agar berkas lamaran Anda lengkap dan sesuai dengan persyaratan.
Surat pernyataan ini juga dapat digunakan dalam kegiatan lain yang melibatkan komitmen terhadap prinsip-prinsip Pancasila, sehingga berguna tidak hanya dalam konteks melamar perangkat desa tetapi juga dalam lingkungan sosial dan profesional lainnya.
Menggunakan Surat Pernyataan Memegang Teguh dan Mengamalkan Pancasila adalah langkah penting dalam membangun kesadaran individu dan kolektif terhadap tanggung jawab sebagai warga negara. Peningkatan kesadaran ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam kehidupan masyarakat, khususnya di tingkat desa. Setiap perangkat desa yang bersungguh-sungguh dalam mengamalkan Pancasila akan berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang lebih baik, lebih adil, dan lebih harmonis.
Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila adalah dokumen penting bagi calon perangkat desa. Dengan menekankan komitmen untuk mengamalkan nilai-nilai Pancasila, Anda tidak hanya memenuhi syarat administratif, tetapi juga menunjukkan dedikasi untuk melayani masyarakat dengan integritas dan tanggung jawab. Dengan demikian, mari kita bersama-sama menjunjung tinggi Pancasila dalam setiap langkah dan tindakan kita, demi kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat. Kesiapan untuk berkontribusi sebagai perangkat desa menunjukkan bahwa Anda siap menjadi bagian dari perubahan yang positif di lingkungan masyarakat.
Dalam Permendagri 85 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa mendefinisikan Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga Desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus.
Adapun Kelengkapan persyaratan administrasi menjadi Perangkat Desa, antara lain terdiri atas:
Berikut kami bagikan Format Pernyataan Memegang Teguh dan Mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Mempertahankan dan Memelihara Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika (Lampiran Perbup Situbondo Nomor 9 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo No 8 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa) yang bisa Anda download secara gratis dalam web ini.