Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa atau RKP Desa setiap tahunnya memegang peranan utama dalam keberhasilan pembangunan desa yang berkelanjutan. Dokumen ini merupakan perwujudan dari proses perencanaan pembangunan desa yang terstruktur secara partisipatif dan transparan, yang mana masyarakat desa maupun perangkat desa ikut berperan aktif dalam menentukan arah dan prioritas pembangunan. Hal ini menjadi penting mengingat pembangunan desa membutuhkan perencanaan yang matang agar hasilnya dapat menyentuh langsung kebutuhan masyarakat desa dan mengoptimalkan seluruh potensi yang ada.
RKP Desa memuat berbagai program dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh desa selama satu tahun anggaran, sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Program-program yang terdapat dalam RKP Desa bukanlah hasil keputusan sepihak oleh pemerintah desa, melainkan didapat dari musyawarah bersama masyarakat dan stakeholder desa melalui mekanisme musyawarah desa (Musdes) dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa). Proses ini bertujuan agar program pembangunan yang disusun relevan dengan kondisi sosial ekonomi desa, potensi sumber daya, dan aspirasi masyarakat.
Selain menjadi pedoman teknis bagi pemerintah desa dalam merumuskan anggaran desa (APBDes) dan pelaksanaan program, Dokumen RKP Desa juga memenuhi aspek legal administrasi untuk memastikan bahwa pembangunan di desa berjalan sesuai dengan regulasi dan tata kelola keuangan desa yang baik. Dengan demikian, Dokumen RKP Desa memiliki peran strategis tidak hanya sebagai dokumen perencanaan, tetapi juga sebagai sarana akuntabilitas dan transparansi pemerintahan desa.
Dalam menyusun Dokumen RKP Desa, desa harus berpegang pada peraturan dan ketentuan yang berlaku untuk menjaga legalitas serta kualitas perencanaan. Dasar hukum utama yang menjadi pedoman adalah Permendesa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Desa. Permendesa ini memberikan panduan umum mengenai tata cara perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa yang harus dilakukan secara partisipatif, transparan, dan akuntabel.
Permendesa Nomor 21 Tahun 2020 mengatur secara detail bahwa penyusunan perencanaan pembangunan desa harus dilakukan melalui musyawarah bersama perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta masyarakat desa yang diwakili oleh berbagai unsur, seperti tokoh masyarakat dan kelompok sektor ekonomi. Regulasi ini juga memberikan acuan metode penyusunan dokumen perencanaan desa, termasuk RKP Desa yang menjadi rencana tahunan sebagai pelaksanaan lanjutan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa).
Pada tahun 2023, regulasi ini mendapatkan pembaruan yang tertuang dalam Permendesa PDTT Nomor 6 Tahun 2023 yang mengubah beberapa pasal dan ketentuan teknis agar tata kelola pembangunan dan pemberdayaan desa semakin efisien, adaptif, dan partisipatif. Pembaruan ini menyesuaikan beberapa keperluan di lapangan, dan memperkuat prinsip-prinsip pemerataan, pemberdayaan masyarakat, serta memperkuat sinergi program pembangunan desa dengan kebijakan pemerintah kabupaten/kota dan provinsi.
Dengan dasar hukum yang kuat ini, desa memiliki kerangka kerja yang jelas, sehingga penyusunan Dokumen RKP Desa dapat dilakukan dengan standar yang sama, menjamin kualitas dan keberlanjutan pembangunan dengan partisipasi aktif masyarakat.