CLOSE AD
SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA

Tugas Kasi Kaur dalam Pengelolaan Keuangan Desa

Pengelolaan keuangan desa yang akuntabel sangat bergantung pada pemahaman peran masing-masing perangkat desa dalam struktur organisasi. Kasi (Kepala Seksi) dan Kaur (Kepala Urusan) bukan hanya sekadar jabatan administratif, melainkan pemegang tanggung jawab krusial dalam siklus anggaran. Sebagai garda terdepan dalam eksekusi program, efektivitas kinerja mereka menentukan sejauh mana serapan anggaran desa mampu memberikan dampak nyata bagi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat tapak.

Dalam struktur tata kelola modern, Kasi dan Kaur diposisikan sebagai manajer kegiatan yang harus menguasai aspek perencanaan hingga pelaporan. Kedudukan mereka dalam struktur Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) menuntut ketelitian tinggi, mulai dari penyusunan dokumen anggaran hingga proses pengadaan barang dan jasa. Sinergi antara Kasi sebagai pelaksana teknis dan Kaur sebagai pendukung kesekretariatan menjadi kunci utama agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan yang dapat menghambat jalannya pemerintahan desa.

Selain aspek teknis, Kasi dan Kaur juga berperan dalam menjaga integritas administrasi desa. Setiap pengeluaran yang dilakukan atas beban anggaran belanja harus didasari oleh prinsip efisiensi dan transparansi. Dengan memahami rincian tugas yang diamanatkan oleh regulasi nasional, perangkat desa dapat menjalankan fungsinya secara profesional, meminimalisir risiko temuan administratif, serta menjamin bahwa setiap rupiah dari APB Desa digunakan untuk kemaslahatan warga sesuai dengan skala prioritas yang telah ditetapkan.

Kedudukan Kasi dan Kaur dalam SOTK Desa

Tugas Kasi Kaur dalam Pengelolaan Keuangan Desa seperti yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Permendagri 20 Tahun 2018 adalah sebagai pelaksana kegiatan anggaran (PKA). Hal ini menegaskan bahwa perangkat desa memiliki tanggung jawab operasional langsung terhadap pos anggaran yang berada di bawah bidang tugasnya.

Secara umum yang dimuat dalam Permendagri tersebut, SOTK Desa adalah satu sistem dalam kelembagaan dalam pengaturan tugas dan fungsi serta hubungan kerja. Sedangkan Perangkat Desa terdiri atas Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan, dan Pelaksana Teknis. Sekretariat Desa dipimpin oleh Sekretaris Desa (Sekdes) dan dibantu oleh unsur staf sekretariat yang paling banyak terdiri atas 3 (tiga) urusan: urusan tata usaha dan umum, urusan keuangan, dan urusan perencanaan.

Sementara itu, Pelaksana Kewilayahan merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan. Jumlahnya ditentukan secara proporsional dengan memperhatikan luas wilayah, karakteristik geografis, serta jumlah kepadatan penduduk. Tugas kewilayahan meliputi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.

SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA

Rincian Tugas Kasi dan Kaur sebagai PKA

Kepala Urusan (Kaur) dan Kepala Seksi (Kasi) mempunyai tugas spesifik yang ditetapkan melalui SK PPKD atau keputusan Kepala Desa mengenai pelaksana pengelolaan keuangan desa. Adapun rincian tugasnya adalah sebagai berikut:

  1. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya;
  2. melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  3. mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya agar berjalan tepat waktu dan tepat sasaran;
  4. menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya masing-masing;
  5. menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan di bidangnya; dan
  6. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.

Pembagian tugasnya dilakukan berdasarkan bidang masing-masing dan ditetapkan dalam RKP Desa. Hal ini telah diulas secara mendalam pada artikel tentang Peran SOTK Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa.

Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan Pengadaan Barang/Jasa

Kaur dan Kasi dalam melaksanakan tugas tidak bekerja sendirian. Mereka dapat mengusulkan pembentukan tim untuk melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa yang karena sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri. Anggota tim ini dapat berasal dari unsur perangkat Desa, lembaga keswadayaan masyarakat, dan/atau unsur masyarakat lainnya.

Yang dimaksud perangkat Desa dalam konteks ini juga mencakup pelaksana kewilayahan atau Kepala Dusun. Sebagai contoh, di daerah Situbondo, jabatan pelaksana kewilayahan ini lebih dikenal dengan sebutan Pak Kampong. Pelibatan unsur kewilayahan ini penting agar pelaksanaan kegiatan di lapangan mendapatkan pengawasan langsung dan sesuai dengan kondisi rill kebutuhan masyarakat di dusun tersebut.

Kesimpulan

Pemahaman terhadap tugas Kasi dan Kaur sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) adalah landasan utama suksesnya pengelolaan keuangan desa. Berdasarkan Permendagri 20 Tahun 2018, kedua jabatan ini memegang kendali penuh atas operasional belanja, pengadaan barang dan jasa, hingga pelaporan di bidangnya. Dengan dukungan SOTK yang tertata dan pelibatan tim pelaksana dari unsur masyarakat maupun kewilayahan, tata kelola keuangan desa dapat berjalan secara transparan dan akuntabel demi kemajuan desa yang berkelanjutan.

peran_sotk_desa.pdf1 MB

Info!Simak dan dapatkan dokumen/file sesuai kebutuhan Desa Anda langsung dari ponsel! Akses Cipta Desa WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar perkembangan desa. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.

File Original DOWNLOAD TANPA IKLAN ×
🛑
Pemblokir Iklan Terdeteksi!
Halo! Kami perhatikan Anda menggunakan AdBlocker atau DNS Pribadi. Akses membaca terkunci. Mohon dukung operasional web Cipta Desa dengan menonaktifkan fitur tersebut agar kami bisa terus berbagi dokumen desa gratis.