CLOSE AD
SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA

Rancangan Permendagri tentang Kepala Desa dan Perangkat Desa

Kementerian Dalam Negeri saat ini tengah melakukan reformasi besar-besaran terhadap arsitektur tata kelola pemerintahan desa melalui perumusan draf Rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Kepala Desa dan Perangkat Desa. Naskah regulasi yang beredar belakangan ini disusun dalam rangka simplifikasi, efektivitas, serta efisiensi penyelenggaraan Pemerintah Desa sebagai pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 atau yang dikenal dengan Revisi UU Desa.

Terobosan hukum ini merupakan regulasi yang lebih komplit sebab langsung mengatur terkait dengan kepala Desa dan perangkat Desa, serta dirancangan untuk mencabut dan melebur tiga peraturan menteri sebelumnya, yakni Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, Permendagri Nomor 82 Tahun 2015, dan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa beserta seluruh aturan perubahannya.

Ruang lingkup yang diatur dalam draf regulasi ini sangat luas untuk kita cermati, mencakup keseluruhan tentang tata cara pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa, pengelolaan Perangkat Desa, pengaturan jam kerja, hak cuti, hingga standardisasi kesejahteraan bagi aparatur desa.

Lahirnya rancangan ini membawa angin segar sekaligus tatanan baru bagi dinamika birokrasi di tingkat desa. Dengan menguasai dan memahami poin-poin krusial yang tertuang secara faktual di dalam draf rancangan permendagri ini, jajaran aparatur pemerintah desa, lembaga permusyawaratan (BPD), dan masyarakat luas dapat mempersiapkan diri untuk menyongsong era baru birokrasi di tingkat perdesaan yang jauh lebih profesional, tertib administrasi, dan berlandaskan kepastian hukum.

Ketentuan Umum dan Pembaruan Terminologi

Pada bagian awal rancangan ini, diperkenalkan sejumlah definisi dan terminologi birokrasi baru yang akan menjadi standar nasional dalam tata kelola pemerintahan desa.

  • Nomor Induk Pemerintah Desa (NIPD) ditetapkan sebagai nomor identitas tunggal yang terdiri atas 28 digit. NIPD ini secara khusus diperuntukkan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa definitif selama mereka menjabat.
  • Regulasi ini mengakui penerapan sistem E-voting sebagai metode pemungutan suara secara elektronik yang menggunakan instrumen smart card bagi pemilih.
  • Struktur Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) kini dibagi menjadi dua tingkatan hierarki yang jelas. Tingkat pertama adalah Panitia Tingkat Desa yang dibentuk oleh BPD, dan tingkat kedua adalah Panitia Tingkat Kabupaten/Kota yang dibentuk langsung oleh Bupati atau Wali Kota.
  • Definisi mengenai Perangkat Desa juga dipertegas untuk mencakup unsur staf yang bertugas di Sekretariat Desa, para pelaksana teknis operasional, serta unsur kewilayahan seperti Kepala Dusun.

Dinamika dan Mekanisme Pemilihan Kepala Desa (Pilkades)

Tata laksana penyelenggaraan Pilkades mendapatkan porsi pengaturan yang paling luas dalam rancangan peraturan ini. Pola pelaksanaannya diarahkan untuk dilakukan secara serentak pada satu hari yang sama bagi seluruh desa dalam satu wilayah kabupaten atau kota. Adapun bagi daerah yang memilih pola bergelombang, pelaksanaannya dibatasi maksimal sebanyak 4 kali dalam kurun waktu 8 tahun. Penentuan interval gelombang ini diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati dengan mempertimbangkan akhir masa jabatan, kemampuan APBD, ketersediaan Penjabat Kades, kondisi bencana, maupun kebijakan pemerintah pusat.

Persiapan dan Syarat Pencalonan

Tahapan awal dimulai dari fase persiapan di mana BPD memikul kewajiban mutlak untuk memberitahu Kepala Desa mengenai masa akhir jabatannya tepat 6 bulan sebelum jabatan tersebut habis. Selanjutnya, Panitia Pilkades tingkat Desa harus dibentuk oleh BPD dalam tenggat waktu 10 hari setelah pemberitahuan tersebut dilayangkan. Apabila BPD lambat bertindak, kewenangan pembentukan panitia akan segera diambil alih oleh Panitia tingkat Kabupaten/Kota.

Untuk menjamin kualitas kepemimpinan di desa, syarat bagi calon Kepala Desa diperketat dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Calon merupakan WNI, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan setia kepada Pancasila, UUD 1945, serta NKRI.
  • Calon wajib memiliki latar belakang pendidikan minimal SMP atau sederajat, dengan batas usia paling rendah 25 tahun pada saat melakukan pendaftaran.
  • Calon tidak pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama lebih dari 2 periode sebelumnya.
  • Calon tidak sedang menjalani masa hukuman penjara dan tidak pernah dipidana penjara 5 tahun atau lebih. Pengecualian diberikan jika calon tersebut telah melewati masa 5 tahun semenjak selesai menjalani hukuman dan mengumumkannya secara jujur kepada publik.
  • Bagi calon petahana, diwajibkan untuk melampirkan dokumen Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPPD) akhir masa jabatan yang telah melewati proses penelaahan oleh Inspektorat Daerah.
  • Bagi anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, maupun pendamping desa yang mencalonkan diri, diwajibkan mengantongi izin tertulis dari atasan dan membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri apabila terpilih. Bagi kalangan PNS yang terpilih, status jabatannya akan dibebaskan sementara tanpa kehilangan hak-hak kepegawaian pokoknya.
  • Setiap calon diwajibkan menandatangani pakta integritas dan membuat surat pernyataan yang melarang praktik sembarangan dalam mengangkat maupun memberhentikan Perangkat Desa.

Pendaftaran mensyaratkan jumlah calon minimal 2 orang dan maksimal 5 orang. Jika jumlah pendaftar melebihi 5 orang, panitia wajib melakukan seleksi tambahan yang meliputi penilaian pengalaman, tingkat pendidikan, usia, serta uji asesmen pemerintahan dan kepemimpinan.

Aturan E-Voting dan Pilkades 1 Calon

Pelaksanaan Pilkades yang memanfaatkan teknologi E-voting diizinkan untuk diselenggarakan secara mandiri oleh kabupaten/kota maupun melalui skema kerja sama operasional yang diatur lewat Peraturan Bupati. Penyelenggaraan elektronik ini mutlak memerlukan syarat ketersediaan anggaran, infrastruktur mumpuni, kesiapan SDM, dan kewajiban melibatkan tim teknis profesional untuk menjamin keamanan jejak audit suara.

Rancangan ini juga menyelesaikan dilema calon tunggal. Apabila hanya terdapat 1 pendaftar, panitia wajib memperpanjang masa pendaftaran selama 15 hari, yang jika diperlukan dapat ditambah lagi selama 10 hari. Jika hingga batas waktu akhir pendaftar tetap hanya 1 orang, panitia dan BPD akan melakukan musyawarah mufakat. Apabila kata sepakat tercapai, pemilihan akan dilanjutkan ke tahap pemungutan suara menggunakan surat suara berdesain 2 kolom, yang mempertarungkan gambar calon tunggal melawan kolom kosong. Apabila kolom kosong berhasil meraup kemenangan, maka Pilkades dinyatakan batal dan jabatan tersebut akan diisi oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa.

Pilkades Antarwaktu (PAW)

Mekanisme Pilkades Antarwaktu (PAW) akan diaktifkan apabila Kepala Desa berhenti atau diberhentikan dengan sisa masa jabatan lebih dari 1 tahun. Bupati atau Wali Kota akan segera mengangkat PNS sebagai Penjabat Kepala Desa guna mengisi kekosongan sementara hingga Kades antarwaktu resmi dilantik. Proses Musyawarah Desa (Musdes) untuk PAW diwajibkan untuk terselenggara maksimal 6 bulan semenjak Kepala Desa sebelumnya berhenti. Panitia penyelenggara dibentuk oleh BPD dalam waktu 15 hari, di mana pesertanya meliputi anggota BPD dan maksimal 5 orang unsur tokoh perwakilan masyarakat per dusun.

Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa

Proses pengesahan hasil pemilihan ditandai dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Bupati atau Wali Kota, yang selambat-lambatnya keluar 30 hari setelah menerima laporan utuh dari BPD. Tahapan pelantikan seremonial wajib dilaksanakan maksimal 30 hari setelah penerbitan SK tersebut. Pada momen pelantikan ini, agenda serah terima jabatan ditandatangani secara legal yang disertai dengan penyerahan memori jabatan berisi monografi desa, laporan kinerja, rencana sisa masa jabatan, hambatan kerja, dan daftar inventaris aset desa.

SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA

Regulasi ini juga merinci kriteria pemberhentian secara definitif, yang berlaku jika Kepala Desa meninggal dunia, berhenti atas permintaan sendiri, habis masa jabatannya, hilang atau tidak bisa bertugas selama lebih dari 6 bulan berturut-turut karena sakit berat, tidak memenuhi syarat jabatan, melanggar larangan jabatan, atau akibat terjadinya perubahan status administratif desa. Pemberhentian tidak hormat dijatuhkan jika Kades terbukti dijatuhi hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dengan putusan yang telah inkrah. Sementara itu, opsi pemberhentian sementara dapat dijatuhkan oleh bupati apabila Kepala Desa berstatus sebagai terdakwa dengan ancaman minimal 5 tahun, atau ditetapkan sebagai tersangka pada kasus korupsi, terorisme, makar, dan kejahatan keamanan negara. Jika kelak terbukti tidak bersalah, hak dan nama baik Kades tersebut wajib direhabilitasi selambat-lambatnya dalam 30 hari.

Reformasi Syarat dan Tata Kelola Perangkat Desa

Pada Bab V, rancangan Permendagri ini menghadirkan aturan pelindungan dan penataan profesionalisme bagi jajaran Perangkat Desa. Syarat pengangkatan dikunci secara administratif, di mana calon harus bertakwa, berusia 20 hingga 42 tahun, dan memiliki tingkat pendidikan minimal SMA atau sederajat. Calon juga diwajibkan menyerahkan berkas bebas narkoba, surat kesehatan, dan surat permohonan bermaterai.

Mekanisme pengangkatan Perangkat Desa tidak lagi berada sepenuhnya di tangan kekuasaan tunggal Kepala Desa. Prosesnya wajib melibatkan pembentukan Tim Penjaringan dan Penyaringan, dengan masa kerja maksimal 2 bulan sejak sebuah jabatan dinyatakan kosong. Hasil nilai tes tertinggi yang diraih calon wajib dikonsultasikan kepada Camat. Camat memiliki waktu maksimal 7 hari kerja untuk memberikan lembar rekomendasi. Apabila Camat menyetujui, Kades wajib meneruskan usulan ke meja Bupati atau Wali Kota untuk mendapatkan persetujuan akhir dalam batas maksimal 20 hari kerja. Jika persetujuan Bupati turun, barulah Kades memiliki wewenang sah untuk menerbitkan SK Pengangkatan Perangkat Desa. Jika Camat atau Bupati menolak usulan tersebut, Kades diwajibkan untuk mengulang dari awal proses penjaringan.

Perlindungan profesi ini juga berlaku pada mekanisme pemberhentian. Kepala Desa hanya dapat memberhentikan Perangkat Desa setelah melalui konsultasi dan mengantongi rekomendasi tertulis dari Camat. Alasan pemberhentian yang dibenarkan meliputi meninggal dunia, permintaan sendiri, mencapai batas usia genap 60 tahun, dijatuhi hukuman terpidana ancaman minimal 5 tahun, berhalangan tetap, tidak memenuhi syarat kepegawaian, atau melanggar larangan jabatan. Tahap akhir pemberhentian juga mutlak membutuhkan persetujuan Bupati. Apabila Kepala Desa berani memberhentikan perangkatnya dengan cara menabrak prosedur ini, maka Bupati atau Wali Kota berhak mencabut dan membatalkan SK pemberhentian sepihak tersebut.

Struktur Nomor Induk Pemerintah Desa (NIPD)

Untuk menyeragamkan basis data kepegawaian nasional, setiap Kepala Desa dan Perangkat Desa yang berstatus definitif akan diberikan Nomor Induk Pemerintah Desa (NIPD) yang berlaku selama masa baktinya. Namun, Perangkat Desa dengan status persiapan tidak berhak mendapatkan nomor identitas ini.

Identitas NIPD ini tersusun rapi dari barisan 28 digit angka yang mewakili rekam jejak presisi profil kepegawaian. Format pembentukan NIPD Kepala Desa disusun sebagai berikut:

  • 8 digit pertama merepresentasikan Tanggal, Bulan, dan Tahun Lahir.
  • 6 digit berikutnya mewakili Tahun dan Bulan Pengangkatan atau Pelantikan.
  • 1 digit setelahnya menandakan Jenis Kelamin, di mana angka 1 untuk laki-laki dan angka 2 untuk perempuan.
  • 2 digit selanjutnya adalah Kode spesifik Kepala Desa yang dilambangkan dengan angka 01.
  • 1 digit berikutnya mewakili Periode Jabatan kepemimpinan.
  • 10 digit bagian paling akhir merupakan Kode Wilayah administratif yang merangkum gabungan dua digit masing-masing untuk provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan empat digit khusus kode desa.

Sementara itu, struktur NIPD untuk Perangkat Desa memiliki alur susunan yang serupa, namun kode jabatannya menggunakan angka 02. Khusus digit penanda posisi, diberikan rincian angka 1 untuk posisi Sekretaris Desa, angka 2 untuk posisi Kasi, angka 3 untuk jabatan Kaur, dan angka 4 untuk elemen jabatan Kewilayahan atau Kepala Dusun.

Standar Jam Kerja, Cuti, dan Skema Pembiayaan

Guna mengoptimalkan budaya tertib birokrasi, standar jam operasional Pemerintah Desa akan diatur melalui Peraturan Bupati dengan mempertimbangkan penyesuaian jam kerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di wilayah tersebut serta menghargai kebiasaan sosial budaya masyarakat setempat.

Para aparatur pemerintahan desa dilindungi hak-hak sipilnya melalui penyediaan fasilitas cuti yang layak. Cuti sakit dengan rentang 1 hingga 14 hari wajib diajukan secara tertulis dengan melampirkan surat dokter medis. Apabila melebihi batas waktu 14 hari, perpanjangan cuti wajib disokong oleh dokumen surat keterangan dari dokter pemerintah. Cuti melahirkan diberikan durasi selama 3 bulan untuk kelahiran anak pertama hingga ketiga, sedangkan persalinan anak keempat dan seterusnya dikategorikan sebagai hak cuti besar. Kades dan Perangkat Desa juga dijamin hak cutinya maksimal 1 bulan karena alasan penting yang mendesak, seperti ada keluarga dekat yang sakit keras, meninggal dunia, atau urusan melangsungkan pernikahan. Hak kesejahteraan mereka secara paripurna mencakup penerimaan penghasilan tetap bulanan, tunjangan jabatan, tunjangan purnatugas, hingga ketersediaan perlindungan jaminan sosial di sektor kesehatan dan ketenagakerjaan.

Siklus tata kelola keuangan dan pembiayaan dipetakan secara terukur. Biaya operasional penyelenggaraan Pilkades serentak beserta sarana peralatan e-voting, pendaftaran pencetakan NIPD, dan pakaian seragam dinas seluruhnya akan membebani kas APBD Kabupaten atau Kota. Di sisi lain, pembiayaan kegiatan Pilkades Antarwaktu secara hukum dibebankan pada APB Desa, kendati hal ini tidak menutup pintu untuk menerima sokongan dana tambahan dari kas APBD.

Kesimpulan

Terbitnya draf Rancangan Permendagri tentang Kepala Desa dan Perangkat Desa menandai era revolusi birokrasi di wilayah perdesaan yang mengedepankan efisiensi, pelindungan kepegawaian, serta kemajuan teknologi. Menyatukan tiga permendagri yang berserakan ke dalam satu payung hukum yang kokoh telah sukses menghapus ruang gerak praktik transaksional kekuasaan sepihak. Dari pengetatan seleksi pendidikan, pelarangan pemecatan non-prosedural, pencabutan aklamasi bagi calon tunggal, hingga penanaman identitas formal kepegawaian melalui NIPD 28 digit, seluruhnya dikonstruksi secara harmonis untuk melahirkan kualitas kepemimpinan tapak desa yang memiliki integritas prima, beretika profesional, serta sepenuhnya terlindungi dalam menjalankan amanat pelayanan publik yang membahagiakan warga perdesaan.

Poin Perubahan Kunci Draf Rancangan Permendagri Rincian Ketentuan Administratif dan Dampak Hukum
Simplifikasi Payung Hukum Regulasi Desa Peleburan komprehensif Permendagri 112/2014, 82/2015, dan 83/2015 menjadi satu naskah.
Penerapan Kartu Pintar (E-Voting) Pengakuan resmi penggunaan perangkat elektronik cerdas pada hari pemungutan Pilkades.
Pemberantasan Pemecatan Non-Prosedural Setiap pemberhentian perangkat desa wajib diverifikasi Camat dan disetujui resmi oleh Bupati.
Penciptaan Identitas NIPD Nasional Identifikasi akurat rekam jejak birokrasi aparatur desa yang dituang ke dalam 28 susunan digit.
Hukum Pilkades Bagi Calon Tunggal Calon tunggal kehilangan status menang aklamasi dan dipaksa bertarung melawan suara kolom kosong.
Batas Standar Usia dan Pendidikan Aparatur Kewajiban perekrutan tenaga Perangkat Desa berusia 20-42 tahun dengan jaminan pensiun pada usia 60 tahun.
Pilkades PAW melalui Musyawarah Desa Diwajibkan batas pelaksanaan selambat-lambatnya 6 bulan sejak kekosongan, didanai penuh oleh APB Desa.

Info!Simak dan dapatkan dokumen/file sesuai kebutuhan Desa Anda langsung dari ponsel! Akses Cipta Desa WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar perkembangan desa. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.

File Original DOWNLOAD TANPA IKLAN ×
🛑
Pemblokir Iklan Terdeteksi!
Halo! Kami perhatikan Anda menggunakan AdBlocker atau DNS Pribadi. Akses membaca terkunci. Mohon dukung operasional web Cipta Desa dengan menonaktifkan fitur tersebut agar kami bisa terus berbagi dokumen desa gratis.