Peraturan DJPb Nomor PER-3/PB/2021 – Juknis Dana Desa

Yang melatar belakangi ditetapkannya Peraturan DJPb Nomor PER-3 /PB/2021 Juknis Dana Desa adalah dalam ketentuan Pasal 60 Peraturan Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Nomor PER-3 /PB/2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Dana Desa pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Rekening Kas Desa yang selanjutnya disingkat RKD adalah rekening tempat penyimpanan uang Pemerintahan Desa yang menampung seluruh penerimaan Desa dan untuk membayar seluruh pengeluaran Desa pada bank umum yang ditetapkan.

Pada Pasal 10, terkait Rekening Kas Desa memuat:

  1. Pemerintah Desa membuka RKD pada bank umum yang terdaftar dalam Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dan/atau Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  2. RKD pada bank umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuka atas nama entitas Pemerintah Desa.
  3. Bupati/wali kota menyampaikan daftar RKD ke KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
  4. Daftar RKD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan bagian dari lampiran peraturan bupati/wali kota yang mengatur mengenai alokasi Dana Desa per Desa.
  5. KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melakukan pencocokan antara daftar RKD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan data rekening Desa pada aplikasi OMSPAN.
  6. Apabila terdapat perbedaan basil pencocokan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa berkoordinasi dengan pimpinan organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pengelolaan keuangan daerah.
  7. Dalam hal basil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) bahwa daftar RKD yang disampaikan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan daftar RKD yang benar, organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pengelolaan keuangan daerah mengajukan permohonan perubahan Data Supplier ke KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.

Berikut kami bagikan Peraturan DJPb Nomor PER-3 /PB/2021 tentang Juknis Dana Desa pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang dapat Anda download secara gratis dalam web ini.

peraturan_DJPb_PER-3/PB/2021.pdf20,8 MB

Untuk mempermudah pencarian regulasi desa yang relevan dan dapat diakses secara gratis, kunjungi laman Regulasi Desa. Laman ini menyajikan kumpulan lengkap regulasi yang mengatur kehidupan desa, mulai dari kebijakan pembangunan, pengelolaan sumber daya, hingga hak dan kewajiban masyarakat. Dengan pembaruan terbaru, laman ini dirancang untuk memberikan informasi terkini yang dapat membantu Anda memahami dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan di desa Anda. Temukan juga tips bermanfaat dan panduan mengenai implementasi regulasi di tingkat desa. Jangan lewatkan kesempatan untuk meningkatkan pengetahuan hukum Anda dan berkontribusi dalam pembangunan komunitas melalui akses mudah ke regulasi desa!

Info! Simak dan dapatkan dokumen sesuai kebutuhan Desa Anda langsung di ponsel! Akses Cipta Desa WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar perkembangan desa. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *