Sinergi antara kebijakan fiskal pusat dan tata kelola keuangan desa merupakan kunci utama keberhasilan pembangunan daerah. Sebagai tindak lanjut dari Pasal 60 PMK Nomor 222/PMK.07/2020, Direktorat Jenderal Perbendaharaan menerbitkan Peraturan DJPb Nomor PER-3/PB/2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Dana Desa. Regulasi ini dirancang untuk memberikan prosedur yang lebih terperinci mengenai mekanisme distribusi dana dari Kas Negara ke tingkat desa, guna memastikan kelancaran pendanaan program-program prioritas nasional seperti BLT Desa dan pembangunan infrastruktur desa.
Fokus utama dari petunjuk teknis ini adalah standarisasi pengelolaan administrasi penyaluran melalui sistem perbendaharaan negara. Kehadiran regulasi ini memberikan kepastian hukum bagi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dalam melakukan verifikasi dan validasi dokumen pengajuan. Dengan adanya juknis yang jelas, potensi keterlambatan penyaluran akibat kesalahan administratif dapat ditekan, sehingga pemerintah desa dapat menerima alokasi dana secara tepat waktu dan tepat jumlah sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Salah satu aspek krusial yang diatur dalam PER-3/PB/2021 adalah mengenai tata kelola Rekening Kas Desa (RKD). Sebagai instrumen penampung seluruh penerimaan dan pengeluaran desa, RKD wajib dikelola dengan standar perbankan yang terintegrasi dengan sistem kliring nasional. Hal ini bertujuan untuk menciptakan transparansi aliran dana dan memudahkan proses pengawasan oleh instansi berwenang, serta menjamin bahwa Dana Desa yang disalurkan benar-benar masuk ke rekening entitas pemerintah desa yang sah, bukan rekening pribadi atau pihak ketiga lainnya.
Berdasarkan Pasal 10 dalam Peraturan DJPb ini, pengelolaan Rekening Kas Desa wajib memenuhi ketentuan administrasi sebagai berikut:
Untuk menjamin akurasi penyaluran, PER-3/PB/2021 mengatur prosedur verifikasi data RKD sebagai berikut:
Penggunaan aplikasi OMSPAN sebagai instrumen monitoring menuntut pemerintah desa dan pemerintah daerah untuk senantiasa memperbarui data kewilayahan dan keuangan mereka. Akurasi data RKD dalam sistem ini sangat menentukan kecepatan penyaluran dana. Oleh karena itu, koordinasi intensif antara Pemerintah Desa dengan Dinas PMD serta Badan Pengelola Keuangan Daerah menjadi kunci agar status penyaluran tetap lancar. Dengan sistem yang terintegrasi, setiap aliran Dana Desa dapat dipantau secara real-time oleh pemerintah pusat guna menjamin akuntabilitas fiskal nasional.
Peraturan DJPb Nomor PER-3/PB/2021 merupakan panduan operasional penting yang menjamin aspek teknis penyaluran Dana Desa berjalan secara profesional. Melalui pengaturan RKD yang ketat dan sistematis, risiko kegagalan transfer dana dapat dihindari. Sinergi data antara Peraturan Bupati, aplikasi OMSPAN, dan sistem perbankan nasional diharapkan mampu mempercepat penyerapan Dana Desa sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan oleh seluruh masyarakat desa dalam rangka pemulihan ekonomi dan pembangunan berkelanjutan.
Info!Simak dan dapatkan dokumen/file sesuai kebutuhan Desa Anda langsung dari ponsel! Akses Cipta Desa WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar perkembangan desa. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.