Dalam upaya mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, Inpres Nomor 9 Tahun 2025 mengajak semua pihak untuk berkontribusi dalam pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Program ini bertujuan untuk mempercepat pendirian, pengembangan, dan revitalisasi sebanyak 80.000 koperasi di seluruh Indonesia. Langkah ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk mencapai visi Indonesia Emas 2045, yang menekankan pentingnya peran koperasi dalam pemerataan ekonomi dan ketahanan pangan.
Koperasi Merah Putih bukan hanya sekadar wadah usaha, tetapi juga dicanangkan sebagai solusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Dalam pelaksanaannya, koperasi ini diharapkan dapat mengedepankan berbagai kegiatan ekonomi, mulai dari pengadaan sembako hingga layanan kesehatan. Melalui pembentukan koperasi, masyarakat akan lebih terlibat dalam pengelolaan ekonomi lokal, sehingga dapat meningkatkan kemampuan mereka dalam menghadapi tantangan ekonomi global.
Pemerintah berkomitmen untuk melakukan langkah-langkah strategis dan terintegrasi guna mendukung pembentukan koperasi ini. Hal ini mencakup optimalisasi anggaran, pendampingan kepada koperasi dalam pengembangan usaha, serta penguatan sumber daya manusia. Kesuksesan program ini sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya untuk mewujudkan kemandirian pangan yang berkelanjutan di seluruh Indonesia.
Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi pendorong utama dalam meratakan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Dengan membentuk koperasi ini, pemerintah ingin menciptakan ekosistem ekonomi yang kokoh dan mandiri, serta memperkuat ketahanan pangan nasional. Ini diharapkan tidak hanya mendorong kemandirian secara individu, tetapi juga membangun solidaritas komunitas.
Ada beberapa langkah strategis yang perlu diambil untuk memastikan kelancaran program pembentukan koperasi ini:
Pembentukan koperasi ini menawarkan berbagai manfaat, antara lain:
Setiap lapisan masyarakat, mulai dari pemerintah daerah hingga masyarakat umum, diharapkan aktif dalam proses pembentukan koperasi. Hal ini termasuk partisipasi dalam musyawarah desa untuk menentukan model dan rencana kerja koperasi.
Pemerintah juga berkomitmen untuk melakukan evaluasi dan pemantauan secara berkala terhadap perkembangan koperasi, memastikan bahwa setiap langkah yang diambil mencapai tujuan yang telah ditetapkan.