Pengantar dalam Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Masyarakat Ekstrem adalah dalam rangka penghapusan kemiskinan ekstrem di seluruh wilayah Republik Indonesia pada tahun 2024, melalui keterpaduan dan sinergi program, serta kerja sama antarkementerian/lembaga maupun pemerintah daerah, dengan ini menginstruksikan kepada institusi pemerintahan mulai dari menteri sampai pada bupati dimasing-masing wilayah di Indonesia.
Instruksi Presiden yang dikeluarkan pada 8 Juni 2022 ini menginstruksikan kepada institusi yang disebut diatas percepatan penghapusan masyarakat ekstrem dengan 7 (tujuh) point yang secara terperinci yang berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.
Tujuan Inpres Nomor 4 Tahun 2022 disampaikan kepada:
Berikut kami bagikan Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Masyarakat Ekstrem dan Inpres lainnya yang dapat Anda download secara gratis dalam web ini.