Pada tanggal 22 Januari 2025, Presiden Republik Indonesia mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Instruksi ini ditujukan kepada berbagai pihak, termasuk menteri, panglima TNI, Kapolri, jaksa agung, dan kepala daerah.
Instruksi Presiden ini merupakan langkah strategis untuk memastikan penggunaan anggaran yang lebih efisien dan efektif dalam mendukung pembangunan nasional. Diharapkan dengan adanya efisiensi ini, kualitas pelayanan publik dapat meningkat dan anggaran dapat digunakan secara optimal.
Dalam diktum kelima Inpres tersebut, Menteri Keuangan diperintahkan untuk menetapkan alokasi transfer ke daerah tahun 2025, yang mencakup angka fantastis sebesar Rp50.595.177.420.000, dengan Rp2.000.000.000.000 di antaranya berasal dari dana desa. Hal ini menunjukkan adanya efisiensi terhadap dana desa tahun 2025. Seperti yang diketahui bersama, dalam APBN tahun 2025 terdapat alokasi dana insentif desa (DID) senilai 2 triliun. Kemungkinan besar dana tersebut akan mengalami pemotongan pada tahun anggaran 2025 ini.
Berikut kami bagikan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi APBN dan APBD dalam format Adobe Reader (.pdf) yang dapat Anda unduh secara gratis di website kami.
Dengan adanya dokumen ini, diharapkan semua pihak dapat memahami instruksi dan menerapkannya dalam pengelolaan anggaran secara lebih efisien demi kesejahteraan masyarakat.