Inpres Nomor 1 Tahun 2025 – Efisiensi APBN dan APBD

Pada tanggal 22 Januari 2025, Presiden Republik Indonesia mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Instruksi ini ditujukan kepada berbagai pihak, termasuk menteri, panglima TNI, Kapolri, jaksa agung, dan kepala daerah.

Poin-Poin Penting Inpres Nomor 1 Tahun 2025

  1. Tugas dan Tanggung Jawab
    Para Menteri dan Kepala Lembaga: Melakukan reviu efisiensi anggaran belanja Kementerian/Lembaga dan APBD. Gubernur dan Bupati/Wali Kota: Membatasi belanja seminar dan honorarium, serta mengurangi belanja yang tidak memiliki output terukur.
  2. Target Efisiensi
    Efisiensi anggaran ditargetkan mencapai Rp256,1 triliun untuk Kementerian/Lembaga dan Rp50,6 triliun untuk transfer ke daerah.
  3. Langkah-Langkah Efisiensi
    Mengidentifikasi rencana efisiensi yang tidak termasuk anggaran dari pinjaman dan hibah. Memprioritaskan alokasi anggaran untuk kinerja pelayanan publik.
  4. Pengawasan dan Pelaksanaan
    Menteri Keuangan: Bertanggung jawab menetapkan besaran efisiensi anggaran dan melakukan revisi anggaran. Menteri Dalam Negeri: Mengawasi pelaksanaan APBD dan memastikan tata kelola yang baik.

Instruksi Presiden ini merupakan langkah strategis untuk memastikan penggunaan anggaran yang lebih efisien dan efektif dalam mendukung pembangunan nasional. Diharapkan dengan adanya efisiensi ini, kualitas pelayanan publik dapat meningkat dan anggaran dapat digunakan secara optimal.

Diktum Kelima Inpres

Dalam diktum kelima Inpres tersebut, Menteri Keuangan diperintahkan untuk menetapkan alokasi transfer ke daerah tahun 2025, yang mencakup angka fantastis sebesar Rp50.595.177.420.000, dengan Rp2.000.000.000.000 di antaranya berasal dari dana desa. Hal ini menunjukkan adanya efisiensi terhadap dana desa tahun 2025. Seperti yang diketahui bersama, dalam APBN tahun 2025 terdapat alokasi dana insentif desa (DID) senilai 2 triliun. Kemungkinan besar dana tersebut akan mengalami pemotongan pada tahun anggaran 2025 ini.

Download Inpres Nomor 1 Tahun 2025

Berikut kami bagikan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi APBN dan APBD dalam format Adobe Reader (.pdf) yang dapat Anda unduh secara gratis di website kami.

Dengan adanya dokumen ini, diharapkan semua pihak dapat memahami instruksi dan menerapkannya dalam pengelolaan anggaran secara lebih efisien demi kesejahteraan masyarakat.

inpres_1_2025.pdf1,7 MB

Info! Simak dan dapatkan dokumen sesuai kebutuhan Desa Anda langsung di ponsel! Akses Cipta Desa WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar perkembangan desa. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.