CLOSE AD
SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA

Perpres Nomor 72 Tahun 2021 – Percepatan Penurunan Stunting

Mewujudkan sumber daya manusia yang sehat, cerdas, dan produktif merupakan prioritas utama dalam pembangunan nasional serta pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). Sebagai instrumen strategis, pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Regulasi ini hadir untuk memberikan kerangka kerja yang lebih efektif, menggantikan Perpres Nomor 42 Tahun 2013, dengan menekankan pada pendekatan yang holistik, integratif, dan berkualitas melalui koordinasi intensif di seluruh level pemerintahan, mulai dari tingkat pusat hingga ke pemerintah desa.

Berdasarkan regulasi ini, stunting didefinisikan sebagai gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak yang disebabkan oleh kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang. Kondisi ini ditandai dengan panjang atau tinggi badan anak yang berada di bawah standar antropometri yang ditetapkan oleh kementerian kesehatan. Mengingat stunting berdampak permanen pada kemampuan kognitif dan produktivitas di masa depan, Perpres ini memberikan mandat bagi seluruh pemangku kepentingan untuk mensinkronkan program dan anggaran guna mencapai target nasional prevalensi stunting yang signifikan pada anak di bawah usia lima tahun.

Keberhasilan penanganan stunting dalam Perpres 72/2021 sangat bergantung pada sinergi lintas sektor. Pemerintah desa memiliki peran krusial dalam memastikan layanan gizi spesifik dan sensitif tepat sasaran melalui pemanfaatan Dana Desa. Dengan adanya koordinasi yang sinkron antara kementerian, pemerintah daerah, dan penggiat di desa, intervensi dapat dilakukan secara terpadu untuk memberikan perlindungan maksimal bagi 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) anak Indonesia.

5 Pilar Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting

Dalam rangka mencapai target penurunan prevalensi stunting, Perpres 72/2021 menetapkan Strategi Nasional yang terdiri dari lima pilar utama:

SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
  • Pilar 1: Peningkatan komitmen dan visi kepemimpinan di kementerian/lembaga, pemerintah daerah, hingga pemerintah desa;
  • Pilar 2: Peningkatan komunikasi perubahan perilaku dan pemberdayaan masyarakat terkait pola asuh dan gizi;
  • Pilar 3: Peningkatan konvergensi intervensi spesifik dan intervensi sensitif di pusat, daerah, dan desa;
  • Pilar 4: Peningkatan ketahanan pangan dan gizi pada tingkat individu, keluarga, dan masyarakat;
  • Pilar 5: Penguatan dan pengembangan sistem, data, informasi, riset, serta inovasi dalam penanganan stunting.

Mekanisme Koordinasi dan Penyelenggaraan

Penyelenggaraan percepatan penurunan stunting dalam regulasi ini diatur melalui mekanisme yang terstruktur, meliputi:

  1. Pembentukan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, hingga tingkat desa;
  2. Penyusunan Rencana Aksi Nasional (RAN) yang menjadi acuan teknis bagi seluruh instansi terkait;
  3. Penyediaan data sasaran yang akurat untuk memastikan intervensi diberikan kepada keluarga berisiko stunting;
  4. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan secara berkala guna memastikan efektivitas program di lapangan;
  5. Pendampingan keluarga melalui Tim Pendamping Keluarga (TPK) yang terdiri dari bidan, kader PKK, dan kader KB.

Urgensi Konvergensi di Tingkat Desa

Implementasi Perpres 72/2021 menuntut desa untuk menjadi basis utama dalam intervensi stunting. Konvergensi di desa diwujudkan melalui:

  • Pengintegrasian kegiatan penurunan stunting ke dalam RKP Desa dan APB Desa secara berkelanjutan;
  • Optimalisasi peran Kader Pembangunan Manusia (KPM) dalam melakukan monitoring 5 paket layanan dasar;
  • Penyediaan sarana air bersih, sanitasi layak, dan bantuan gizi bagi rumah tangga sasaran 1000 HPK;
  • Pelaksanaan Rembuk Stunting Desa sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi terkait penanganan gizi di desa.

Kesimpulan

Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 adalah peta jalan komprehensif untuk menyelamatkan generasi masa depan Indonesia dari ancaman stunting. Dengan memperkuat aspek legal, koordinasi lintas sektor, dan strategi berbasis data, regulasi ini memastikan bahwa setiap anak memiliki kesempatan yang sama untuk tumbuh optimal. Sinergi antara pemerintah desa dan pusat melalui 5 pilar strategi nasional adalah kunci utama untuk mencapai target penurunan stunting demi terwujudnya Indonesia Emas yang sehat dan kompetitif.

perpres_72_2021.pdf2.4 MB

Untuk mempermudah pencarian regulasi desa yang relevan dan dapat diakses secara gratis, kunjungi laman Regulasi Desa. Laman ini menyajikan kumpulan lengkap regulasi yang mengatur kehidupan desa, mulai dari kebijakan pembangunan, pengelolaan sumber daya, hingga hak dan kewajiban masyarakat. Dengan pembaruan terbaru, laman ini dirancang untuk memberikan informasi terkini yang dapat membantu Anda memahami dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan di desa Anda!

Info!Simak dan dapatkan dokumen/file sesuai kebutuhan Desa Anda langsung dari ponsel! Akses Cipta Desa WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar perkembangan desa. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *