CLOSE AD
SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA

Perpres Nomor 12 Tahun 2021 – Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan katalisator utama pertumbuhan ekonomi nasional. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021, yang mengubah Perpres Nomor 16 Tahun 2018, pemerintah menetapkan era baru pengadaan yang transparan dan inklusif. Fokus utamanya adalah mensinkronkan kebijakan dengan UU Cipta Kerja melalui penguatan akses bagi pelaku usaha lokal, optimalisasi penggunaan produk dalam negeri, serta percepatan adopsi teknologi digital dalam sistem e-procurement nasional.

Pilar Perubahan dan Keberpihakan pada UMKM

Regulasi ini memperkenalkan poin-poin fundamental untuk memberdayakan ekonomi tingkat akar rumput:

  • Alokasi Anggaran UMKM: Kewajiban Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah mengalokasikan minimal 40% anggaran belanja barang/jasa untuk produk usaha mikro, kecil, dan koperasi.
  • Prioritas TKDN: Mewajibkan penggunaan produk dalam negeri yang memiliki nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sesuai standar, guna memperkuat kemandirian industri manufaktur domestik.
  • Standardisasi Konstruksi: Menyederhanakan birokrasi pada jasa konstruksi APBN/APBD melalui sistem e-tendering untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas proyek infrastruktur.
  • Digitalisasi Terintegrasi: Penguatan platform e-purchasing untuk meminimalisir potensi praktik kolusi dan meningkatkan akuntabilitas keuangan negara.

Evolusi Regulasi: Menuju Kedaulatan Produk Desa

Memahami arah kebijakan pengadaan mengharuskan kita melihat garis waktu regulasi yang berkaitan:

  • Perpres 16/2018: Tonggak awal digitalisasi pengadaan dan penyederhanaan mekanisme pemilihan penyedia secara elektronik.
  • Perpres 12/2021: Fokus pada pemulihan ekonomi melalui kewajiban alokasi belanja lokal dan pemberdayaan pelaku usaha kecil.
  • Perpres 46/2025: Regulasi masa depan yang memberikan pedoman eksplisit mengenai pengadaan barang/jasa di tingkat desa guna memperkuat swakelola masyarakat yang profesional.

Tantangan Implementasi di Tingkat Lapangan

Meskipun memiliki landasan hukum yang kuat, penerapan di lapangan masih menghadapi kendala strategis:

SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
  • Kesenjangan Digital: Keterbatasan infrastruktur internet di daerah pelosok yang menghambat akses UMKM desa terhadap sistem pengadaan daring.
  • Kapasitas SDM: Perlunya pelatihan berkelanjutan bagi pejabat pengadaan agar mampu mengoperasikan sistem terbaru dengan integritas dan pemahaman hukum yang tepat.
  • Prinsip Inklusivitas: Mendorong partisipasi pengusaha perempuan dan penyandang disabilitas dalam proyek pemerintah untuk menciptakan ekosistem usaha yang adil.

Kesimpulan

Perpres Nomor 12 Tahun 2021 adalah instrumen vital dalam mereformasi sistem pengadaan agar lebih berpihak pada rakyat. Dengan memperkuat peran UMKM dan mendorong transparansi digital, pemerintah sedang membangun pondasi ekonomi yang tangguh. Melalui pengadaan yang bersih dan akuntabel, Dana Desa dan APBD dapat dikelola secara mandiri oleh masyarakat untuk mewujudkan kesejahteraan yang merata dan berkelanjutan di seluruh penjuru Indonesia.

perpres_12_2021.pdf2.2 MB

Awal → perpres_16_2018.pdf12.5 MB
Perubahan II → perpres_46_2025.pdf11.8 KB

Untuk mempermudah pencarian regulasi desa yang relevan dan dapat diakses secara gratis, kunjungi laman Regulasi Desa. Laman ini menyajikan kumpulan lengkap regulasi yang mengatur kehidupan desa, mulai dari kebijakan pembangunan, pengelolaan sumber daya, hingga hak dan kewajiban masyarakat. Dengan pembaruan terbaru, laman ini dirancang untuk memberikan informasi terkini yang dapat membantu Anda memahami dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan di desa Anda!

Info!Simak dan dapatkan dokumen/file sesuai kebutuhan Desa Anda langsung dari ponsel! Akses Cipta Desa WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar perkembangan desa. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.