CLOSE AD
SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA

Perpres Nomor 46 Tahun 2025 – Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pengantar

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang mengatur tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Peraturan ini mencakup sejumlah pembaruan yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa di Indonesia. Dengan adanya perubahan ini, pemerintah juga ingin memaksimalkan penggunaan produk dalam negeri, mempercepat pengadaan, serta memperluas pengaturan pengadaan barang dan jasa di tingkat desa.

Secara keseluruhan, Perpres Nomor 46 Tahun 2025 berfokus pada peningkatan kualitas pengadaan barang dan jasa yang melibatkan penggunaan anggaran dari APBN, APBD, dan APB Desa. Tidak hanya berfokus pada kementerian dan lembaga, peraturan ini juga memperkenalkan pedoman baru bagi pemerintah desa dalam melakukan pengadaan barang dan jasa.

Perubahan dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025

Beberapa poin krusial yang mengalami perubahan dan penekanan dalam regulasi terbaru ini meliputi:

  • Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri: Mewajibkan penggunaan produk lokal dan pemberdayaan UMKM guna mengurangi ketergantungan impor.
  • Pengadaan Barang/Jasa Desa: Memberikan dasar hukum kuat bagi desa untuk mengelola anggaran APB Desa secara mandiri dan legal.
  • Optimalisasi Proses: Menyederhanakan birokrasi dan mempercepat pelaksanaan pengadaan guna menunjang pembangunan nasional.
  • Digitalisasi (E-procurement): Memperkuat penggunaan platform digital untuk menjamin transparansi dan mencegah penyalahgunaan anggaran.

Pasal 64A dan Pasal 64B dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025

Dua pasal ini menjadi sangat penting karena mengatur secara spesifik tata kelola pengadaan di tingkat desa:
Pasal 64A Ayat (1) dan Ayat (2)
Pasal ini mengatur ketentuan mengenai Swakelola Desa :

  • Pasal 64A Ayat (1): Memberikan kewenangan bagi Pemerintah Desa untuk melakukan pengadaan secara mandiri (swakelola) yang dibiayai oleh APB Desa.
  • Pasal 64A Ayat (2): Menegaskan bahwa swakelola harus didasarkan pada perencanaan yang disetujui dengan tetap memegang asas transparansi dan efisiensi.

Pasal 64B Ayat (1) dan Ayat (4)
Pasal ini mengatur mekanisme pelaksanaan pengadaan lebih lanjut:

SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
  • Pasal 64B Ayat (1): Mengharuskan proses pengadaan memenuhi prinsip efektivitas, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku secara adil.
  • Pasal 64B Ayat (4): Mewajibkan pengadaan (baik swakelola maupun penyedia) untuk mempertimbangkan kebutuhan masyarakat dan prioritas daerah.

Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 12 Tahun 2021

Evolusi regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah dapat dilihat melalui urutan berikut:

  1. Perpres Nomor 16 Tahun 2018: Peraturan dasar yang mengatur seluruh tahapan pengadaan mulai dari perencanaan hingga serah terima hasil.
  2. Perpres Nomor 12 Tahun 2021: Perubahan pertama yang memfokuskan pada penguatan sistem e-procurement yang lebih terintegrasi.
  3. Perpres Nomor 46 Tahun 2025: Perubahan kedua yang memperluas jangkauan hingga ke level APB Desa dan penguatan produk dalam negeri.

Tantangan Implementasi Perpres Nomor 46 Tahun 2025

Meski regulasi telah diperbarui, terdapat beberapa tantangan di lapangan:

  • Kapasitas SDM: Terbatasnya pemahaman perangkat desa dan daerah mengenai prosedur teknis pengadaan yang sesuai aturan terbaru.
  • Infrastruktur Digital: Kurangnya akses internet dan perangkat teknologi di daerah terpencil untuk menjalankan sistem e-procurement.
  • Sinkronisasi Regulasi: Perlunya penyesuaian aturan turunan di tingkat daerah agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan.

Kesimpulan

Perpres Nomor 46 Tahun 2025 membawa perubahan penting dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah Indonesia. Fokus pada produk dalam negeri, pengaturan yang lebih baik bagi pemerintah desa, serta penguatan swakelola desa adalah beberapa aspek yang menjadi landasan peraturan ini. Namun, tantangan dalam penguatan SDM dan infrastruktur digital di daerah perlu mendapatkan perhatian serius agar implementasi peraturan ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan dampak positif bagi pembangunan Indonesia.

perpres_46_2025.pdf11.8 KB
Awal → perpres_16_2018.pdf12.5 MB
Perubahan I → perpres_12_2021.pdf2.2 MB

Untuk mempermudah pencarian regulasi desa yang relevan dan dapat diakses secara gratis, kunjungi laman Regulasi Desa. Laman ini menyajikan kumpulan lengkap regulasi yang mengatur kehidupan desa, mulai dari kebijakan pembangunan, pengelolaan sumber daya, hingga hak dan kewajiban masyarakat. Dengan pembaruan terbaru, laman ini dirancang untuk memberikan informasi terkini yang dapat membantu Anda memahami dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan di desa Anda!

Info!Simak dan dapatkan dokumen/file sesuai kebutuhan Desa Anda langsung dari ponsel! Akses Cipta Desa WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar perkembangan desa. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.