Perdes Perubahan RPJM Desa [Kopdes Merah Putih]

Pengantar

Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) Kopdes Merah Putih merupakan langkah tak terelakkan dalam merespons perubahan kebutuhan dan dinamika pembangunan yang dihadapi masyarakat desa saat ini. Perubahan RPJM Desa tersebut merupakan bagian implementatif dari Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Lewat instruksi ini, pemerintah menekankan peran vital koperasi sebagai ujung tombak dalam menggerakkan pembangunan ekonomi di tingkat desa.

Penyusunan dan perubahan RPJM Desa juga mengacu pada SE Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 yang membahas tata cara pembentukan desa/kelurahan Merah Putih, serta SE Menteri Desa PDT Nomor 6 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis percepatan pelaksanaan pembentukan koperasi Merah Putih. Surat-surat edaran tersebut menggarisbawahi bahwa pembentukan koperasi desa perlu dipercepat dan diperkuat agar mendorong kemandirian ekonomi masyarakat desa secara nyata, sekaligus mendukung program nasional pengentasan kemiskinan dan pemerataan pembangunan.

Melalui instruksi presiden dan peraturan menteri, seluruh pemangku kepentingan mulai dari pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kelompok masyarakat, hingga lembaga non-pemerintah diharapkan bisa bersinergi aktif dalam pembentukan dan pengembangan koperasi yang produktif, mandiri, dan berdaya saing. Target ambisius pemerintah adalah mendirikan dan merevitalisasi sekitar 80.000 koperasi di seluruh nusantara guna memperkuat ekonomi lokal dan meningkatkan ketahanan pangan.

Pembentukan koperasi yang cepat dan tepat ini juga merupakan bagian integral dari strategi pemerintah dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045, yakni negara maju dengan pemerataan kesejahteraan rakyat. Dengan demikian, koperasi Merah Putih diharapkan menjadi motor penggerak pembangunan desa inklusif, berkelanjutan, dan mampu menjadi jembatan dalam mempersempit kesenjangan ekonomi.

Dalam penyusunan perubahan RPJM Desa ini, prosesnya berlangsung secara partisipatif, melibatkan musyawarah desa dan konsultasi berbagai pemangku kepentingan. Pendekatan ini bukan hanya mengakomodasi aspirasi masyarakat, namun juga memastikan bahwa dokumen RPJM yang dihasilkan relevan, bernilai strategis, dan menjadi panduan kuat dalam pelaksanaan pembangunan desa.

Halaman: 1 2 3 4

Regulasi

353 Topik
Lihat Dokumen Lainnya