Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) baru saja merilis penyesuaian kode reksing terkait tata kelola anggaran desa. Pembaruan ini tertuang resmi dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.2.3/4716/SJ. Inti dari surat edaran ini adalah instruksi untuk menambahkan Kode Rekening A.1 dan A.2 ke dalam sistem administrasi keuangan desa, yang selama ini berpatokan penuh pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.
Langkah ini diambil bukan tanpa alasan. Pemerintah pusat ingin memastikan bahwa program-program strategis nasional yang turun ke desa, sekaligus hak perlindungan sosial bagi pemerintah desa, benar-benar memiliki “kamar” anggaran yang sah. Dengan adanya kode rekening baru ini, setiap anggaran yang dikeluarkan bisa dicatat secara legal, tertib, dan tentunya transparan di dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).
Sejak diterbitkan, Permendagri 20/2018 memang sudah mengatur klasifikasi belanja desa dengan cukup rapi—mulai dari bidang, sub-bidang, hingga rincian objek belanja. Namun, seiring berjalannya waktu dan dinamika di lapangan, muncul kebutuhan-kebutuhan mendesak yang ternyata belum terwadahi dalam daftar kode rekening lama.
Nah, untuk menambal celah tersebut, SE Mendagri Nomor 100.3.2.3/4716/SJ diterbitkan guna mengakomodasi beberapa prioritas baru, yaitu:
Biar tidak bingung saat proses input ke dalam aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), pemutakhiran ini menyisipkan dua lampiran kode rekening baru ke dalam struktur APB Desa. Berikut adalah rinciannya:
Ada beberapa nomenklatur baru yang ditambahkan ke dalam klasifikasi kegiatan desa:
| Kode Rekening | Uraian Nama Kegiatan | Satuan Output |
|---|---|---|
| 1.1.09.01 | Jaminan Sosial Bagi Anggota BPD | OB (Orang/Bulan) |
| 1.5.08.02 | Pengadaan Tanah Kas Desa (Dukungan Koperasi Desa Merah Putih) | M² (Meter Persegi) |
| 2.3.21.01 | Pengurukan Tanah (Dukungan Koperasi Desa Merah Putih) | M² (Meter Persegi) |
Pada kelompok ini, penambahan kode sangat difokuskan untuk mengamankan anggaran perlindungan jaminan sosial.
Pos Belanja Pegawai (Khusus Jaminan Sosial BPD):
Pos Belanja Modal (Khusus Iuran BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Lapangan):
| Kode Rekening | Uraian Belanja Modal (Iuran Jamsostek bagi Pekerja) |
|---|---|
| 5.3.1.06 | Khusus Pekerjaan Pengurukan dan Pematangan Tanah |
| 5.3.4.06 | Khusus Pembangunan Gedung, Bangunan, dan Taman |
| 5.3.5.06 | Khusus Pembangunan Jalan atau Prasarana Jalan |
| 5.3.6.06 | Khusus Konstruksi Jembatan |
| 5.3.7.06 | Khusus Proyek Irigasi, Embung, Air Sungai, dan Drainase |
| 5.3.8.06 | Khusus Pembangunan Jaringan atau Instalasi |
Melalui surat edaran tertanggal 17 Juni 2026 ini, Menteri Dalam Negeri secara tegas meminta seluruh Gubernur, Bupati, dan Wali Kota untuk segera tancap gas melakukan tiga langkah strategis:
Sebelum sibuk mengutak-atik kode rekening baru, para pengelola keuangan desa wajib mengingat kembali ruh dasar dari Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Regulasi yang menggantikan aturan yang sudah dicabut (Permendagri 113/2014) ini sengaja dirancang untuk menyederhanakan birokrasi, sekaligus memasang “pagar pengaman” yang lebih ketat agar dana desa tidak menguap ke tempat yang salah.
Kalau merujuk pada Pasal 1, yang namanya Keuangan Desa itu mencakup semua hak dan kewajiban desa yang punya nilai uang, termasuk barang yang berkaitan dengan pelaksanaan hak tersebut. Semua ini diurus dalam 5 (lima) tahapan pengelolaan yang sistematis:
Satu hal yang tidak boleh dilupakan: sistem ini menggunakan Basis Kas. Artinya, sebuah transaksi baru diakui dan boleh dicatat secara hukum jika uangnya sudah benar-benar masuk atau keluar dari rekening kas desa.
Dalam mengelola keuangan Desa, pemerintah desa tidak punya ruang untuk bertindak semaunya. Ada 5 asas yang menjadi rambu-rambu mutlak:
Biar kerjanya tidak saling lempar tanggung jawab, Permendagri ini sudah membagi peran dengan sangat jelas:
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 pada dasarnya adalah “kitab suci” yang memaksa tata kelola keuangan desa menjadi lebih profesional dan transparan. Terbitnya SE Mendagri soal penambahan kode rekening A.1 dan A.2 membuktikan bahwa aturan ini tidak kaku, melainkan sangat responsif terhadap kebutuhan di lapangan—terutama terkait jaminan BPJS untuk pekerja dan kelancaran program strategis nasional.
Bagi para perangkat desa, memahami regulasi induk sekaligus gesit mengikuti pembaruan sistem administrasi ini adalah kunci utama. Dengan pembukuan yang tertib dan kode rekening yang tepat sasaran, desa bisa berlari kencang membangun wilayahnya tanpa harus waswas tersandung masalah hukum atau temuan audit di kemudian hari.
| Fokus Penyesuaian SE Mendagri | Rincian Kode dan Tujuan Implementasi |
|---|---|
| Penambahan Kode A.1 (Kegiatan) | Menyediakan rumah anggaran sah untuk kegiatan Jaminan Sosial BPD (1.1.09.01) dan pembebasan lahan bagi Koperasi Desa Merah Putih. |
| Penambahan Kode A.2 (Belanja) | Mengunci ketersediaan anggaran BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan BPD, serta kepastian iuran BPJS ketenagakerjaan bagi pekerja konstruksi fisik desa. |
| Kewajiban Sinkronisasi Siskeudes | Pemerintah Daerah wajib segera merevisi Perbup/Perwali pedoman keuangan agar kode baru ini bisa mulus diinput oleh bendahara desa. |
| Status Hukum Permendagri 20/2018 | Tetap berlaku sebagai regulasi induk pengelolaan keuangan desa yang berbasis kas, transparan, dan menghindari penyelewengan dana. |
Info!Simak dan dapatkan dokumen/file sesuai kebutuhan Desa Anda langsung dari ponsel! Akses Cipta Desa WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar perkembangan desa. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.