Mewujudkan sumber daya manusia yang sehat, cerdas, dan produktif merupakan prioritas utama dalam pembangunan nasional serta pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). Sebagai instrumen strategis, pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Regulasi ini hadir untuk memberikan kerangka kerja yang lebih efektif, menggantikan Perpres Nomor 42 Tahun 2013, dengan menekankan pada pendekatan yang holistik, integratif, dan berkualitas melalui koordinasi intensif di seluruh level pemerintahan, mulai dari tingkat pusat hingga ke pemerintah desa.
Berdasarkan regulasi ini, stunting didefinisikan sebagai gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak yang disebabkan oleh kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang. Kondisi ini ditandai dengan panjang atau tinggi badan anak yang berada di bawah standar antropometri yang ditetapkan oleh kementerian kesehatan. Mengingat stunting berdampak permanen pada kemampuan kognitif dan produktivitas di masa depan, Perpres ini memberikan mandat bagi seluruh pemangku kepentingan untuk mensinkronkan program dan anggaran guna mencapai target nasional prevalensi stunting yang signifikan pada anak di bawah usia lima tahun.
Keberhasilan penanganan stunting dalam Perpres 72/2021 sangat bergantung pada sinergi lintas sektor. Pemerintah desa memiliki peran krusial dalam memastikan layanan gizi spesifik dan sensitif tepat sasaran melalui pemanfaatan Dana Desa. Dengan adanya koordinasi yang sinkron antara kementerian, pemerintah daerah, dan penggiat di desa, intervensi dapat dilakukan secara terpadu untuk memberikan perlindungan maksimal bagi 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) anak Indonesia.
Dalam rangka mencapai target penurunan prevalensi stunting, Perpres 72/2021 menetapkan Strategi Nasional yang terdiri dari lima pilar utama:
Penyelenggaraan percepatan penurunan stunting dalam regulasi ini diatur melalui mekanisme yang terstruktur, meliputi:
Implementasi Perpres 72/2021 menuntut desa untuk menjadi basis utama dalam intervensi stunting. Konvergensi di desa diwujudkan melalui:
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 adalah peta jalan komprehensif untuk menyelamatkan generasi masa depan Indonesia dari ancaman stunting. Dengan memperkuat aspek legal, koordinasi lintas sektor, dan strategi berbasis data, regulasi ini memastikan bahwa setiap anak memiliki kesempatan yang sama untuk tumbuh optimal. Sinergi antara pemerintah desa dan pusat melalui 5 pilar strategi nasional adalah kunci utama untuk mencapai target penurunan stunting demi terwujudnya Indonesia Emas yang sehat dan kompetitif.
Untuk mempermudah pencarian regulasi desa yang relevan dan dapat diakses secara gratis, kunjungi laman Regulasi Desa. Laman ini menyajikan kumpulan lengkap regulasi yang mengatur kehidupan desa, mulai dari kebijakan pembangunan, pengelolaan sumber daya, hingga hak dan kewajiban masyarakat. Dengan pembaruan terbaru, laman ini dirancang untuk memberikan informasi terkini yang dapat membantu Anda memahami dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan di desa Anda!
Info!Simak dan dapatkan dokumen/file sesuai kebutuhan Desa Anda langsung dari ponsel! Akses Cipta Desa WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar perkembangan desa. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.