Dalam rangka melaksanakan ketentuan Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan Dalam Mendukung Swasembada Pangan atau SK TPK Ketahanan Pangan Desa, perlu dibentuk Tim Pengelola Khusus (TPK) Ketahanan Pangan Desa. Pembentukan TPK ini dilakukan karena belum adanya Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) atau BUM Desa bersama di desa yang bersangkutan.
Keputusan ini merupakan penguatan dari Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Petunjuk Operasional untuk Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025, yang mengamanatkan bahwa paling sedikit 20% dari dana desa tahun 2025 harus digunakan untuk ketahanan pangan desa.
Program dan kegiatan ketahanan pangan ini bertujuan untuk mendukung swasembada pangan, sesuai dengan cita-cita Presiden Prabowo Subianto yang dikenal dengan istilah “makan bergizi gratis”.
Adapun muatan dalam SK Ketahanan Pangan Desa tersebut meliputi:
Kami menyediakan SK TPK Ketahanan Pangan Desa dalam format MS Office Word (.doc) yang dapat Anda edit sesuai dengan kondisi desa masing-masing, disesuaikan dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan. SK ini dapat Anda unduh secara gratis di website kami.
Dengan adanya dokumen ini, diharapkan pengelolaan ketahanan pangan di desa dapat berjalan dengan baik, efektif, dan transparan, sehingga mendukung kesejahteraan masyarakat desa secara keseluruhan.
Confused about downloading documents on Cipta Desa? Just visit the official website, go to the documents menu, select your file, and click download. Need help? Our team is here for you!