SK TPK Ketahanan Pangan Desa

Latar Belakang

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan Dalam Mendukung Swasembada Pangan atau SK TPK Ketahanan Pangan Desa, perlu dibentuk Tim Pengelola Khusus (TPK) Ketahanan Pangan Desa. Pembentukan TPK ini dilakukan karena belum adanya Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) atau BUM Desa bersama di desa yang bersangkutan.

Keputusan ini merupakan penguatan dari Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Petunjuk Operasional untuk Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025, yang mengamanatkan bahwa paling sedikit 20% dari dana desa tahun 2025 harus digunakan untuk ketahanan pangan desa.

Program dan kegiatan ketahanan pangan ini bertujuan untuk mendukung swasembada pangan, sesuai dengan cita-cita Presiden Prabowo Subianto yang dikenal dengan istilah “makan bergizi gratis”.

Muatan SK Ketahanan Pangan Desa

Adapun muatan dalam SK Ketahanan Pangan Desa tersebut meliputi:

  1. Mengelola dan mengembangkan potensi ekonomi sektor pangan yang dimiliki oleh desa sesuai dengan hasil identifikasi tematik, potensi, dan produk unggulan desa yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).
  2. Melakukan fasilitasi dan pendampingan terhadap kelompok-kelompok masyarakat pelaku usaha sektor pangan di desa, seperti kelompok petani, nelayan, ternak, jasa pengolahan pangan, dan lain-lain, mulai dari pra-produksi, produksi, hingga pasca produksi.
  3. Membuka rekening TPK Ketahanan Pangan Desa.
  4. Menyalurkan dan mengelola anggaran ketahanan pangan sesuai dengan proposal dan rencana anggaran dan biaya yang telah ditetapkan, dengan penuh tanggung jawab dan akuntabel.
  5. Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan ketahanan pangan dan laporan pengelolaan keuangan ketahanan pangan kepada pemerintah desa secara periodik maupun insidentil.
  6. Menjalankan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa, khususnya dalam pengembangan kelembagaan TPK Ketahanan Pangan Desa selanjutnya.

Download SK TPK Ketahanan Pangan Desa

Kami menyediakan SK TPK Ketahanan Pangan Desa dalam format MS Office Word (.doc) yang dapat Anda edit sesuai dengan kondisi desa masing-masing, disesuaikan dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan. SK ini dapat Anda unduh secara gratis di website kami.

Dengan adanya dokumen ini, diharapkan pengelolaan ketahanan pangan di desa dapat berjalan dengan baik, efektif, dan transparan, sehingga mendukung kesejahteraan masyarakat desa secara keseluruhan.

sk_ketahanan_pangan_desa.doc81 KB

Info! Simak dan dapatkan dokumen sesuai kebutuhan Desa Anda langsung di ponsel! Akses Cipta Desa WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar perkembangan desa. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.

Regulasi

342 Topik
Lihat Dokumen Lainnya