SK Panitia Pilkades

Latar Belakang

Sehubungan dengan diselenggarakannya pilkades tahun ini, Badan Permusyawaratan desa atau BPD melaksanakan kewajibannya untuk menetapkkan panitia pelaksana melalui forum musyawarah Desa. Seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Bupati Situbondo Nomor 19 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 10 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 19 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kepala Desa

bahwa guna pelaksanaan ketentuan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kepala Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2019, perlu menetapkan Panitia Pilkades yang pelaksanaannya ditetapkan dengan SK BPD tentang Panitia Pilkades.

Tugas Panitia Pilkades

Adapun tugas panitia pemilihan kepala Desa serentak tahun 2022 yang dibentuk dan ditetapkan dengan SK BPD mempunyai tugas dan peran vital dalam demokrasi Desa, meliputi:

  1. merencanakan, mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengawasi dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilihan;
  2. merencanakan dan mengajukan biaya pemilihan kepada Bupati melalui Camat;
  3. melakukan pendaftaran dan penetapan pemilih;
  4. mengadakan penjaringan dan penyaringan bakal calon;
  5. menetapkan calon yang telah memenuhi persyaratan;
  6. menetapkan tata cara pelaksanaan pemilihan;
  7. menetapkan tata cara pelaksanaan kampanye;
  8. memfasilitasi penyediaan peralatan, perlengkapan dan tempat pemungutan suara;
  9. melaksanakan pemungutan suara;
  10. menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan mengumumkan hasil pemilihan;
  11. menetapkan calon Kepala Desa terpilih; dan
  12. melakukan evaluasi dan melaporkan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa kepada BPD.

Berikut kami bagikan Berikut kami bagikan SK Panitia Pemilihan Kepala Desa dalam tahapan yang menjadi bagian dari pelaksanaan pilkades, serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, SK Panitia Pilkades dapat Anda download secara gratis dalam web ini.

sk_panitia_pilkades.doc55 KB

dokumen_pilkades.zipunlimited

Info! Simak dan dapatkan dokumen sesuai kebutuhan Desa Anda langsung di ponsel! Akses Cipta Desa WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar perkembangan desa. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Regulasi

340 Topik
Lihat Dokumen Lainnya