Sehubungan dengan diselenggarakannya pilkades tahun ini, Badan Permusyawaratan desa atau BPD melaksanakan kewajibannya untuk menetapkkan panitia pelaksana melalui forum musyawarah Desa. Seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Bupati Situbondo Nomor 19 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 10 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 19 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kepala Desa
bahwa guna pelaksanaan ketentuan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kepala Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2019, perlu menetapkan Panitia Pilkades yang pelaksanaannya ditetapkan dengan SK BPD tentang Panitia Pilkades.
Adapun tugas panitia pemilihan kepala Desa serentak tahun 2022 yang dibentuk dan ditetapkan dengan SK BPD mempunyai tugas dan peran vital dalam demokrasi Desa, meliputi:
Berikut kami bagikan Berikut kami bagikan SK Panitia Pemilihan Kepala Desa dalam tahapan yang menjadi bagian dari pelaksanaan pilkades, serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, SK Panitia Pilkades dapat Anda download secara gratis dalam web ini.
Confused about downloading documents on Cipta Desa? Just visit the official website, go to the documents menu, select your file, and click download. Need help? Our team is here for you!