Permendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025 – Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa

Tata Cara Pelaksanaan Pendampingan Masyarakat Desa

Pelaksanaan pendampingan masyarakat desa dilaksanakan oleh tiga tingkatan pemerintahan, yaitu:

  • Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal di tingkat pusat,
  • Pemerintah daerah provinsi,
  • Pemerintah daerah kabupaten/kota.

Pendampingan didukung oleh Tenaga Pendamping Profesional, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD), dan pihak ketiga, yang bekerja terintegrasi dan berkoordinasi. Koordinasi pendampingan pada tingkat kecamatan dilakukan oleh camat dengan bantuan pejabat fungsional bidang pemberdayaan masyarakat desa.

Metode pelaksanaan pendampingan meliputi asistensi, pengorganisasian, pengarahan, serta fasilitasi desa. Pendampingan diarahkan agar desa mampu mengelola seluruh proses pembangunan desa yang meliputi pendataan desa, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta pengembangan BUM Desa dan kerja sama antar desa.

Pengelolaan Tenaga Pendamping Profesional

Pengelolaan pendamping desa dilakukan terstruktur, dengan tahapan sebagai berikut:

  • Rekrutmen tenaga pendamping profesional yang dilakukan oleh unit kerja kementerian dengan koordinasi pemerintah daerah.
  • Melakukan kontrak kerja untuk pendamping berdasarkan hasil rekrutmen.
  • Pembayaran honorarium dan bantuan operasional termasuk jaminan sosial ketenagakerjaan.
  • Pengembangan kapasitas pendamping melalui pelatihan, mentoring, komunitas pembelajar, forum diskusi, dan kegiatan pengembangan lainnya.
  • Sertifikasi pendamping untuk menjamin kompetensi dan kualifikasi profesional.
  • Pendayagunaan pendamping dalam berbagai program pembangunan desa sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  • Pengendalian dan evaluasi kinerja pendamping secara berkelanjutan sebagai basis perpanjangan kontrak kerja.

Jenis tenaga pendamping profesional terdiri dari beberapa jenjang, yaitu: pendamping lokal desa, pendamping desa, pendamping teknis, serta tenaga ahli pemberdayaan masyarakat di tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan pusat, dengan tugas dan fungsi yang disesuaikan.

Fungsi dan Wilayah Kerja Tenaga Pendamping

Pendamping lokal desa bertugas langsung mendampingi desa pada sektor pemerintahan desa, pembangunan desa berskala lokal, BUM Desa, dan aktivasi kelembagaan masyarakat. Pendamping desa bekerja di kecamatan dengan area yang lebih luas dan bertugas mengoordinasikan pendampingan di beberapa desa, mempercepat administrasi dana desa, sosialisasi kebijakan SDGs desa, serta mentoring pendamping lokal desa.

Pendamping teknis fokus pada pendampingan pelaksanaan program sektoral desa pada tingkat kecamatan. Sedangkan tenaga ahli pemberdayaan masyarakat bekerja di tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan pusat dengan peran pendampingan strategis, pengendalian, supervisi, sosialisasi kebijakan, advokasi, mentoring, serta pelaporan program pendampingan.

Halaman: 1 2 3

Kemendesa

44 Topik
Lihat Dokumen Lainnya