Sosialisasi Inpres Nomor 9 Tahun 2025 [Kemendesa, PDT]

Pengantar dan Latar Belakang Inpres Nomor 9 Tahun 2025

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 merupakan kebijakan strategis pemerintah untuk percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kebijakan ini dicanangkan oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendesa, PDT) sebagai upaya sinergis dalam memajukan perekonomian desa secara mandiri dan berkelanjutan untuk mendukung cita-cita Indonesia Emas 2045.

Pembentukan Koperasi Merah Putih diarahkan untuk mendorong desa-desa membangun usaha dan pelayanan masyarakat, seperti pengadaan sembilan bahan pokok, klinik desa, apotek desa, pergudangan termasuk cold storage, serta usaha strategis lain yang dapat meningkatkan kesejahteraan warga desa. Dengan adanya koperasi ini, diharapkan desa mampu mengelola kegiatan ekonomi secara lebih efektif dan mandiri tanpa bergantung pada pihak luar.

Melalui sosialisasi Inpres ini, Kemendesa, PDT menekankan perlunya langkah cepat, terkoordinasi dan terintegrasi antar kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Kegiatan ini juga melibatkan peran aktif masyarakat desa, perangkat desa, dan pendamping profesional untuk memastikan koperasi ini dapat berfungsi optimal dan berkontribusi nyata terhadap pembangunan desa.

Tujuan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Inpres Nomor 9 Tahun 2025 memiliki beberapa tujuan utama, yang difokuskan pada pemberdayaan desa melalui pembentukan koperasi yang kuat dan mandiri. Pertama, menginventarisasi potensi desa sebagai modal utama dalam pengembangan koperasi yang berbasis kearifan lokal dan kebutuhan riil masyarakat. Identifikasi potensi ini menjadi dasar dalam merancang strategi usaha koperasi yang sesuai dengan karakter desa masing-masing.

Kedua, mempercepat pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia sebagai bagian dari pembangunan ekonomi lokal. Ini bertujuan agar setiap desa memiliki lembaga ekonomi yang bisa memenuhi kebutuhan dasar masyarakat dan sekaligus menjadi pusat usaha produktif. Koperasi ini menjadi tulang punggung dalam pengelolaan sumber daya dan distribusi produk strategis di wilayahnya.

Ketiga, meningkatkan partisipasi dan peran masyarakat desa dalam pengelolaan koperasi agar keberlanjutan usaha koperasi dapat terjaga. Pendampingan intensif, pelatihan, dan sosialisasi terus dilakukan untuk membangun kapasitas pengurus dan anggota koperasi. Dengan demikian, koperasi tidak hanya menjadi lembaga administratif tetapi juga menjadi agen perubahan sosial dan ekonomi di desa.

Mekanisme dan Pelaksanaan Sosialisasi Inpres Nomor 9 Tahun 2025

Pelaksanaan Inpres ini dilakukan dengan alur yang terstruktur, diawali dari Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk memutuskan pembentukan koperasi baru atau revitalisasi koperasi yang sudah ada. Musyawarah ini melibatkan berbagai elemen masyarakat desa mulai dari kepala desa, perangkat desa, kelompok petani, nelayan, pedagang hingga tokoh adat dan masyarakat luas. Musdesus bertugas mengidentifikasi potensi dan kebutuhan desa serta menentukan model koperasi yang akan dibentuk.

Halaman: 1 2
Lihat Dokumen Lainnya