Pentahapan Indeks Desa 2025

Pendahuluan

Dalam upaya mempercepat kemajuan dan kemandirian desa di Indonesia, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah menetapkan Permendesa Nomor 9 Tahun 2024. Peraturan ini mengatur tentang pengukuran dan pengelolaan Indeks Desa yang akan mendasari berbagai kebijakan dan prioritas pembangunan desa. Dengan adanya Indeks Desa, diharapkan masyarakat dapat memahami dan berpartisipasi dalam pembangunan yang berbasis pada kebutuhan nyata desa.

Indeks Desa 2025 akan menjadi alat ukur penting bagi pemerintah dalam merencanakan dan mengalokasikan sumber daya, terutama dalam hal penganggaran. Berdasarkan data yang dihasilkan dari pengukuran ini, pemerintah dapat mengambil tindakan yang lebih tepat untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa. Pendataan ini akan diselenggarakan secara nasional dengan melibatkan semua pihak, termasuk perangkat desa serta masyarakat setempat.

Selama proses pendataan Indeks Desa 2025 yang direncanakan berlangsung dari Maret hingga Juni 2025, rencana dan strategi untuk pengumpulan data di setiap desa harus dilakukan dengan cermat. Evaluasi dan pemantauan berkala diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas terkait status dan perkembangan desa-desa di Indonesia.

Tujuan Indeks Desa 2025

Pembentukan Indeks Desa bertujuan untuk:

  1. Mengukur Kemajuan Pembangunan: Indeks Desa berfungsi untuk menilai capaian pembangunan di tingkat desa melalui sejumlah indikator yang jelas dan terukur. Dengan adanya pengukuran ini, desa dapat mengetahui posisinya dan merencanakan langkah-langkah perbaikan yang diperlukan.
  2. Mendukung Perencanaan dan Penganggaran: Data yang terintegrasi dari Indeks Desa akan digunakan untuk merumuskan kebijakan yang lebih responsif dan berbasis kebutuhan masyarakat desa. Hal ini bertujuan agar pengalokasian Dana Desa, APBD, dan APBN dapat lebih efisien, sehingga tepat sasaran.
  3. Mendorong Partisipasi Masyarakat: Proses pengumpulan data dan informasi dalam Indeks Desa melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan keterlibatan masyarakat dalam proses penyusunan kebijakan dan pembangunan di daerah mereka.

Tahapan Pentahapan Indeks Desa 2025

Pelaksanaan pengumpulan data Indeks Desa 2025 akan dilakukan melalui beberapa tahapan penting. Berikut adalah rincian tahapan tersebut:

1. Identifikasi dan Persiapan Kuesioner

  • Tanggal: 1 Januari s.d. 6 Februari 2025
  • Kegiatan: Melakukan identifikasi kuesioner yang diperlukan untuk pengumpulan data sesuai dengan indikator yang diatur dalam Permendesa Nomor 9 Tahun 2024.

2. Permohonan Penambahan Kuesioner

  • Tanggal: 7 Februari 2025
  • Kegiatan: Pengajuan permohonan untuk kebutuhan tambahan kuesioner yang mungkin diperlukan selama proses pengumpulan data.

3. Pengembangan Aplikasi

  • Tanggal: 8 Februari s.d. 31 Maret 2025
  • Kegiatan: Pengembangan aplikasi yang akan digunakan untuk menginput dan mengelola data yang diperoleh dari kuesioner.

4. Sosialisasi dan Pendampingan

  • Tanggal: Minggu I Maret s.d. Minggu IV Juni 2025
  • Kegiatan: Melakukan sosialisasi mengenai Indeks Desa kepada masyarakat. Pendampingan ini akan membantu perangkat desa dalam mengisi dan mengelola kuesioner.

5. Input Data oleh Pemerintah Desa

  • Tanggal: Minggu I s.d. Minggu III April 2025
  • Kegiatan: Proses input data ke dalam sistem oleh pemerintah desa, dibantu oleh Pendamping Lokal Desa (PLD). Setiap desa akan mengisi data berdasarkan kuesioner yang telah disediakan.

6. Verifikasi dan Validasi Data

  • Tanggal: Minggu I s.d. Minggu IV April 2025
  • Kegiatan: Verifikasi data akan dilakukan oleh kecamatan yang dibantu oleh tim dari kabupaten. Validasi ini bertujuan untuk memastikan keakuratan dan konsistensi data yang dikumpulkan.

7. Penyusunan Keputusan dan Diseminasi Data

  • Tanggal: Minggu I Juli 2025
  • Kegiatan: Penyusunan keputusan Menteri Desa serta diseminasi data yang telah dikumpulkan kepada seluruh pihak terkait.

8. Evaluasi Pendataan

  • Tanggal: September-October 2025
  • Kegiatan: Melakukan evaluasi terhadap keseluruhan proses pendataan dan penyusunan kuesioner untuk perbaikan di tahun selanjutnya.

Struktur Komponen Indeks Desa

Indeks Desa 2025 dibangun berdasarkan enam dimensi utama yang telah ditetapkan dalam Permendesa Nomor 9 Tahun 2024, yaitu:

  1. Layanan Dasar (16 indikator): Mengukur akses masyarakat terhadap pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar lainnya.
  2. Sosial (8 indikator): Memperhatikan partisipasi masyarakat dalam kegiatan sosial dan budaya.
  3. Ekonomi (12 indikator): Menilai kondisi perekonomian desa, termasuk keberadaan usaha lokal dan peluang kerja.
  4. Lingkungan (4 indikator): Menggambarkan kualitas dan pengelolaan lingkungan di desa.
  5. Aksesibilitas (3 indikator): Menganalisis kemudahan akses transportasi dan komunikasi.
  6. Tata Kelola Pemerintahan Desa (5 indikator): Menilai efektivitas dan transparansi dalam pengelolaan pemerintahan desa.

Manfaat Data Indeks Desa

Data yang dihasilkan melalui Indeks Desa 2025 akan memberikan sejumlah manfaat, di antaranya:

  • Rekomendasi untuk Penganggaran: Data akan menjadi dasar bagi kebijakan dan program pembangunan, serta mempercepat pengalokasian dana sesuai kebutuhan desa.
  • Identifikasi Capaian Desa: Memberikan gambaran yang jelas tentang posisi dan status desa dalam konteks perkembangan yang lebih luas.
  • Koordinasi Lintas Sektor: Memfasilitasi kerjasama dan koordinasi antara pemerintah pusat, daerah, dan desa.
  • Dasar untuk Prioritas Pembangunan: Menentukan prioritas dalam program pembangunan yang akan dilaksanakan di masing-masing desa.

Penutup

Indeks Desa 2025 yang disusun sesuai dengan Permendesa Nomor 9 Tahun 2024 diharapkan dapat menjadi panduan dalam pembangunan desa yang lebih efektif dan efisien. Melalui pengukuran yang berbasis data dan partisipasi aktif masyarakat, kemajuan dan kemandirian desa di Indonesia akan semakin terwujud. Dengan pelaksanaan tahapan pendataan yang terstruktur serta validasi yang cermat, diharapkan hasilnya dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi pembangunan nasional.

Berikut kami bagikan Pentahapan Indeks Desa 2025 yang disampaikan oleh Dr. Dwi Rudi Hartoyo, S.Sos., M.Si. (Direktur Advokasi dan Kerjasama Desa dan Perdesaan) dalam format Adobe Reader (.pdf) yang dapat Anda unduh secara gratis di website ini.

pentahapan_indeks_desa.pdf6.70 MB

dokumen_indeks_desa.zipunlimited

Info! Simak dan dapatkan dokumen/file sesuai kebutuhan Desa Anda langsung dari ponsel! Akses Cipta Desa WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar perkembangan desa. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.
Lihat Dokumen Lainnya