Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 – BUM Desa

Dalam Permendesa 3 tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa BUM Desa/BUM Desa Bersama, BUM Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesarbesarnya kesejahteraan masyarakat desa.

BUM Desa memiliki dasar hukum Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623) yang mengamanatkan pembentukan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama yang ditindak lanjuti dengan penetapan Permen Desa PDTT 3 tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa BUM Desa/BUM Desa Bersama.

Latar Belakang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (4), Pasal 12 ayat (3), Pasal 53 ayat (3), Pasal 71 ayat (3), dan Pasal 72 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama;

Ketentuan Umum

Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesarbesarnya kesejahteraan masyarakat desa.
Usaha BUM Desa adalah kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola secara mandiri oleh BUM Desa.
Unit Usaha BUM Desa adalah badan usaha milik BUM Desa yang melaksanakan kegiatan bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum berbadan hukum yang melaksanakan fungsi dan tujuan BUM Desa.

Ketentuan Penutup

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 34 adalah BUM Desa/BUM Desa bersama yang telah ada sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, wajib melakukan penyesuaian dan pemberitahuan perubahan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Berikut kami bagikan Permendesa 3 tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa BUM Desa/BUM Desa Bersama yang dapat Anda download secara gratis dalam web ini.

permendes_3_2021.pdf693 KB

Lampiran Permendes 3 Tahun 2021

No. Keterangan Dokumen Tentang
01. Download Perdes Pendirian BUM Desa
02. Download Lampiran Perdes Anggaran Dasar Pendirian BUM Desa
03. Download Permakades Pendirian BUM Desa Bersama
04. Download Lampiran Permakades Anggaran Dasar Pendirian BUM Desa Bersama
05. Download Perkades Anggaran Rumah Tangga BUM Desa
06. Download RKTL Rencana Program Kerja BUM Desa
07. Download Laporan Tahunan Laporan Pertanggungjawaban Tahunan
08. Download Keuangan (Masih Proses) Format Laporan Keuangan
09. Download Pengawasan (Masih Proses) Format Laporan Pengawasan

Info! Simak dan dapatkan dokumen sesuai kebutuhan Desa Anda langsung di ponsel! Akses Cipta Desa WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar perkembangan desa. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kemendesa

44 Topik
Lihat Dokumen Lainnya