CLOSE AD
SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA

Panduan Fasilitasi Desa Inklusif

Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) merupakan rencana aksi global yang diadopsi pemerintah Indonesia melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017. Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi melokalkan agenda global ini ke dalam konsep SDGs Desa, yang memastikan seluruh aspek pembangunan harus dirasakan manfaatnya oleh seluruh warga desa tanpa terkecuali. Prinsip utama yang diusung adalah no one left behind, di mana tidak boleh ada satu orang pun yang tertinggal dalam proses kemajuan desa.

Secara regulasi, keberpihakan ini diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 yang mewajibkan perencanaan pembangunan desa berpihak pada kepentingan warga miskin, disabilitas, perempuan, anak, dan kelompok marginal lainnya. Sejalan dengan itu, Peraturan Menteri Desa Nomor 21 Tahun 2020 menegaskan bahwa penguatan budaya desa adaptif diwujudkan melalui pengembangan Desa Inklusif. Kondisi ini mencerminkan lingkungan desa yang terbuka, ramah, dan meniadakan segala hambatan partisipasi agar setiap warga dapat berkontribusi secara setara dan saling menghargai perbedaan.

Penyusunan Panduan Fasilitasi Desa Inklusif oleh Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan bertujuan untuk memberikan kerangka kerja yang jelas dalam memberdayakan kelompok rentan. Kelompok ini mencakup warga yang tersisih karena kemiskinan, keterpencilan, keterbatasan fisik, maupun identitas sosialnya. Dengan panduan ini, fasilitasi desa tidak hanya fokus pada pembangunan infrastruktur fisik, tetapi juga pada peningkatan kesadaran kolektif untuk merangkul warga tanpa identitas hukum, korban kekerasan, lansia, hingga masyarakat adat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Maksud Penerbitan Panduan Fasilitasi

Panduan Fasilitasi Desa Inklusif disusun dengan maksud memberikan acuan strategis bagi berbagai pihak, meliputi:

  • Memberikan rujukan bagi Pemerintah Daerah dan Kementerian/Lembaga dalam membina penyelenggaraan Desa Inklusif guna mencapai SDGs Desa ke-16 (Desa Damai Berkeadilan) dan SDGs Desa ke-18 (Kelembagaan Dinamis dan Budaya Desa Adaptif);
  • Menjadi pedoman bagi tenaga pendamping profesional, perangkat OPD, akademisi, serta mitra pembangunan dalam memfasilitasi proses pembangunan desa yang partisipatif dan inklusif.

Tujuan dan Target Capaian

Melalui implementasi Panduan Fasilitasi Desa Inklusif, terdapat tujuan utama yang ingin dicapai oleh pemerintah desa, yaitu:

SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
  • Menemukenali dan mengembangkan model Desa Inklusif yang paling relevan dengan karakteristik sosial dan kondisi geografis masing-masing desa;
  • Melakukan replikasi terhadap berbagai praktik baik (best practices) pembangunan desa yang telah berhasil merangkul kelompok marginal untuk mencapai target SDGs Desa.

Hasil yang Diharapkan dari Proses Fasilitasi

Penerapan panduan ini di lapangan diharapkan mampu menghasilkan output nyata yang dapat diukur, di antaranya:

  1. Teridentifikasinya profil kelompok marginal dan rentan secara akurat di setiap desa sebagai dasar intervensi program;
  2. Terbentuknya model kelembagaan desa yang inklusif dan mampu mengakomodasi kebutuhan khusus warga disabilitas serta kelompok rentan lainnya;
  3. Meluasnya praktik pemberdayaan masyarakat yang inklusif sehingga hak-hak dasar warga desa terpenuhi secara bermartabat;
  4. Meningkatnya kualitas perencanaan dan penganggaran APB Desa yang benar-benar responsif terhadap isu kemiskinan dan kesenjangan sosial.

Fokus pada Kelompok Marginal dan Rentan

Dalam konteks Panduan Fasilitasi Desa Inklusif, pendampingan difokuskan pada penguatan akses bagi subjek-subjek pembangunan yang selama ini sering terabaikan, seperti:

  • Warga miskin dan penyandang disabilitas yang memerlukan aksesibilitas fisik dan layanan dasar;
  • Perempuan, anak, dan lansia dalam hal pemenuhan hak perlindungan dan partisipasi publik;
  • Masyarakat adat dan kelompok minoritas yang memerlukan pengakuan identitas hukum dan sosial;
  • Warga dengan masalah domisili, korban bencana, maupun penyintas kekerasan yang membutuhkan rehabilitasi sosial dan ekonomi.

Kesimpulan

Panduan Fasilitasi Desa Inklusif adalah instrumen krusial dalam perjalanan menuju desa yang adil dan demokratis. Dengan menjadikan SDGs Desa sebagai kompas pembangunan, setiap desa di Indonesia didorong untuk menjadi ruang yang aman dan produktif bagi seluruh warganya. Sinergi antara pemerintah desa, pendamping, dan masyarakat dalam mengimplementasikan panduan ini akan mempercepat transformasi desa menjadi entitas yang mandiri, berkarakter, dan benar-benar inklusif bagi masa depan generasi bangsa.

panduan_desa_inklusif.pdf2.3 MB

Info!Simak dan dapatkan dokumen/file sesuai kebutuhan Desa Anda langsung dari ponsel! Akses Cipta Desa WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar perkembangan desa. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.

Buku Desa

71 Topik
Lihat Dokumen Lainnya
File Original DOWNLOAD TANPA IKLAN ×
🛑
Pemblokir Iklan Terdeteksi!
Halo! Kami perhatikan Anda menggunakan AdBlocker atau DNS Pribadi. Akses membaca terkunci. Mohon dukung operasional web Cipta Desa dengan menonaktifkan fitur tersebut agar kami bisa terus berbagi dokumen desa gratis.