Permendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025 merupakan peraturan yang mengatur pedoman umum pendampingan masyarakat desa, yang dikeluarkan oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia. Regulasi ini hadir untuk memperkuat kapasitas masyarakat desa agar mampu mengelola potensi dan sumber daya desa secara mandiri dan berkelanjutan. Pendampingan masyarakat desa menjadi salah satu kunci penting dalam melaksanakan pembangunan desa dan kawasan perdesaan secara efektif.
Peraturan ini dibuat menggantikan Permendesa sebelumnya Nomor 18 Tahun 2019 yang sudah beberapa kali mengalami perubahan terakhir pada tahun 2023, karena perubahan tersebut tidak lagi sesuai dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan hukum terkini. Dengan diterbitkannya Permendesa Nomor 3 Tahun 2025, diharapkan pendampingan masyarakat desa dapat berjalan lebih efektif, sinergis, dan terkoordinasi antara berbagai pihak terkait, mulai dari kementerian, pemerintah daerah, hingga pemerintah desa.
Isi permendesa ini menegaskan bahwa pendampingan bukan hanya sebagai upaya pembinaan administratif, tetapi juga sebagai pemberdayaan masyarakat desa melalui berbagai kegiatan seperti asistensi, pengorganisasian, pengarahan, dan fasilitasi. Pendampingan ini mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) Desa yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara menyeluruh.
Pedoman umum pendampingan masyarakat desa dalam Permendesa ini memiliki beberapa tujuan utama, yaitu:
Pendampingan desa dijalankan berdasarkan lima prinsip utama, yaitu: kemanusiaan, keadilan, kebhinekaan, keseimbangan alam, dan kepentingan nasional. Prinsip-prinsip ini menjamin bahwa pendampingan dilakukan dengan menghargai hak asasi manusia, tanpa diskriminasi, serta menghormati keanekaragaman budaya dan kearifan lokal, sekaligus menjaga kelestarian alam dan mendukung kebijakan nasional demi kesejahteraan rakyat.