Permendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025 – Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa

Pendahuluan

Permendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025 merupakan peraturan yang mengatur pedoman umum pendampingan masyarakat desa, yang dikeluarkan oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia. Regulasi ini hadir untuk memperkuat kapasitas masyarakat desa agar mampu mengelola potensi dan sumber daya desa secara mandiri dan berkelanjutan. Pendampingan masyarakat desa menjadi salah satu kunci penting dalam melaksanakan pembangunan desa dan kawasan perdesaan secara efektif.

Peraturan ini dibuat menggantikan Permendesa sebelumnya Nomor 18 Tahun 2019 yang sudah beberapa kali mengalami perubahan terakhir pada tahun 2023, karena perubahan tersebut tidak lagi sesuai dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan hukum terkini. Dengan diterbitkannya Permendesa Nomor 3 Tahun 2025, diharapkan pendampingan masyarakat desa dapat berjalan lebih efektif, sinergis, dan terkoordinasi antara berbagai pihak terkait, mulai dari kementerian, pemerintah daerah, hingga pemerintah desa.

Isi permendesa ini menegaskan bahwa pendampingan bukan hanya sebagai upaya pembinaan administratif, tetapi juga sebagai pemberdayaan masyarakat desa melalui berbagai kegiatan seperti asistensi, pengorganisasian, pengarahan, dan fasilitasi. Pendampingan ini mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) Desa yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara menyeluruh.

Tujuan dan Prinsip Pendampingan Masyarakat Desa

Pedoman umum pendampingan masyarakat desa dalam Permendesa ini memiliki beberapa tujuan utama, yaitu:

  1. Meningkatkan kapasitas, efektivitas, dan akuntabilitas pemerintahan desa yang berorientasi pada pencapaian SDGs Desa.
  2. Menggerakkan prakarsa, kesadaran, dan partisipasi aktif masyarakat desa dalam pembangunan desa secara partisipatif.
  3. Mengoptimalkan daya guna aset dan potensi sumber daya ekonomi desa melalui pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dan BUM Desa Bersama.
  4. Meningkatkan sinergitas program dan kegiatan antar desa serta kerja sama desa dengan pihak ketiga.

Pendampingan desa dijalankan berdasarkan lima prinsip utama, yaitu: kemanusiaan, keadilan, kebhinekaan, keseimbangan alam, dan kepentingan nasional. Prinsip-prinsip ini menjamin bahwa pendampingan dilakukan dengan menghargai hak asasi manusia, tanpa diskriminasi, serta menghormati keanekaragaman budaya dan kearifan lokal, sekaligus menjaga kelestarian alam dan mendukung kebijakan nasional demi kesejahteraan rakyat.

Halaman: 1 2 3

Kemendesa

44 Topik
Lihat Dokumen Lainnya