CLOSE AD
SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA

Revisi UU Desa

Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah disahkan melalui UU Nomor 3 Tahun 2024. Revisi ini mencakup sekitar 26 angka perubahan yang bertujuan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa dan kesejahteraan perangkat desa. Perubahan yang berawal dari usul inisiatif DPR ini membawa transformasi signifikan pada berbagai aspek, mulai dari masa jabatan hingga sumber pendapatan desa guna menciptakan kemandirian desa yang lebih berkeadilan.

Dana Konservasi dan Rehabilitasi (Pasal 5A)

Pemerintah menyisipkan Pasal 5A yang memberikan pengakuan khusus bagi desa di kawasan tertentu:

  • Hak Dana Khusus: Desa yang berada di kawasan suaka alam, pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun produksi berhak mendapatkan dana konservasi dan/atau rehabilitasi.
  • Regulasi Lanjutan: Ketentuan teknis mengenai pengalokasian dana tersebut akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah.

Tunjangan Purnatugas (Pasal 26, 50A, dan 62)

Pemerintah menambahkan pengaturan mengenai apresiasi di akhir masa jabatan:

  • Pemberian Tunjangan: Kepala Desa, BPD, dan Perangkat Desa berhak menerima tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan.
  • Syarat Kemampuan: Besaran dan pelaksanaan tunjangan ini diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan desa masing-masing.

Mekanisme Pilkades Calon Tunggal (Pasal 34A)

Aturan baru diterapkan untuk mengatasi kendala minimnya pendaftar dalam pemilihan kepala desa:

  • Jumlah Minimal: Calon Kepala Desa paling sedikit berjumlah 2 (dua) orang.
  • Perpanjangan Pendaftaran: Jika hanya terdapat 1 calon, dilakukan perpanjangan pendaftaran selama 15 hari, dan dapat diperpanjang kembali selama 10 hari berikutnya.
  • Musyawarah Mufakat: Jika setelah perpanjangan tetap hanya ada 1 calon, Panitia Pilkades bersama BPD menetapkan calon tersebut melalui musyawarah untuk mufakat.

Masa Jabatan 8 Tahun (Pasal 39)

Perubahan paling krusial terletak pada periodisasi jabatan:

SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
  • Durasi Jabatan: Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
  • Batasan Periode: Kepala Desa dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak.

Sumber Pendapatan Desa (Pasal 72)

Revisi ini mempertegas porsi anggaran yang harus diterima oleh desa:

  • Porsi Alokasi Dana Desa (ADD): Alokasi Dana Desa paling sedikit 10% dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima Kabupaten/Kota.
  • Prioritas Siltap: Besaran 10% dari DAU diprioritaskan untuk pembayaran penghasilan tetap (Siltap) melalui transfer langsung ke rekening Desa.
  • Sanksi Kabupaten/Kota: Pemerintah dapat memotong dana perimbangan bagi Kabupaten/Kota yang tidak menyalurkan alokasi dana Desa sesuai ketentuan.

Ketentuan Peralihan (Pasal 118)

Mengatur status pejabat yang sedang menjabat saat undang-undang ini berlaku:

  • Peluang Mencalonkan Kembali: Kades dan BPD yang telah menjabat 2 periode dapat mencalonkan diri 1 periode lagi.
  • Penyelesaian Masa Jabatan: Pejabat pada periode pertama, kedua, maupun ketiga menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai ketentuan 8 tahun dalam UU terbaru ini.
  • Perpanjangan Februari 2024: Kepala Desa yang masa jabatannya berakhir pada Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai UU ini.

Pemantauan Pelaksanaan (Pasal 121A)

Pemerintah wajib melaporkan pelaksanaan Undang-Undang ini kepada DPR RI paling lambat 3 (tiga) tahun sejak UU ini mulai berlaku sebagai bentuk evaluasi dan peninjauan legislasi.

ruu_desa.pdf251 KB
uu_desa.pdf2.3 MB

Untuk mempermudah pencarian regulasi desa yang relevan dan dapat diakses secara gratis, kunjungi laman Regulasi Desa. Laman ini menyajikan kumpulan lengkap regulasi yang mengatur kehidupan desa, mulai dari kebijakan pembangunan, pengelolaan sumber daya, hingga hak dan kewajiban masyarakat. Dengan pembaruan terbaru, laman ini dirancang untuk memberikan informasi terkini yang dapat membantu Anda memahami dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan di desa Anda!

Info!Simak dan dapatkan dokumen/file sesuai kebutuhan Desa Anda langsung dari ponsel! Akses Cipta Desa WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar perkembangan desa. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.

Lainnya

30 Topik
Lihat Dokumen Lainnya
File Original DOWNLOAD TANPA IKLAN ×
🛑
Pemblokir Iklan Terdeteksi!
Halo! Kami perhatikan Anda menggunakan AdBlocker atau DNS Pribadi. Akses membaca terkunci. Mohon dukung operasional web Cipta Desa dengan menonaktifkan fitur tersebut agar kami bisa terus berbagi dokumen desa gratis.