Pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) merupakan langkah strategis pemerintah desa dalam memperkuat struktur ekonomi lokal dan meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADesa). Sebagai entitas hukum yang memiliki peran sentral, pendirian BUM Desa wajib dipayungi oleh Peraturan Desa (Perdes) yang kuat secara legalitas. Penyusunan Perdes ini melibatkan dua pilar utama, yaitu dasar hukum formil yang mengatur tata cara dan teknik penyusunan produk hukum desa, serta dasar hukum materiil yang menjadi ruh dari substansi pengelolaan usaha desa itu sendiri.
Mengacu pada Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021, BUM Desa kini memiliki kedudukan sebagai badan hukum yang setara dengan korporasi lainnya. Regulasi ini memberikan arah baru dalam hal pendaftaran, penataan, pemeringkatan, hingga mekanisme pengadaan barang dan jasa. Dengan adanya landasan hukum materiil yang jelas, Perdes yang disusun oleh pemerintah desa dan BPD diharapkan mampu mengakomodasi prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) namun tetap berpijak pada nilai-nilai sosial dan kearifan lokal desa.
Selain sebagai prasyarat administratif, Perdes Pendirian BUM Desa berfungsi sebagai instrumen pelindungan bagi para pengelola dan modal desa yang disertakan. Di dalamnya diatur secara detail mengenai struktur organisasi, permodalan, jenis usaha, hingga sistem pembagian hasil usaha. Melalui sinkronisasi antara peraturan tata tertib BPD dan kebijakan kepala desa, pembentukan BUM Desa menjadi wujud nyata otonomi desa dalam mengelola aset produktif demi kesejahteraan seluruh masyarakat secara berkelanjutan.
Penyusunan Perdes BUM Desa harus berdiri di atas landasan hukum yang sinkron guna menghindari pembatalan regulasi di tingkat supra desa:
Melalui penetapan Perdes, pendirian BUM Desa diarahkan untuk mencapai target pembangunan ekonomi sebagai berikut:
Berdasarkan lampiran Permendesa 3/2021, dokumen Perdes ini sekurang-kurangnya wajib memuat poin-poin krusial:
Perdes Pendirian BUM Desa adalah “akta lahir” bagi unit ekonomi desa yang harus disusun dengan kecermatan administratif. Dengan memadukan dasar hukum formil dan materiil yang tepat, desa tidak hanya sekadar mendirikan papan nama usaha, tetapi membangun lembaga ekonomi yang tangguh dan legal. Kepatuhan terhadap Permendesa Nomor 3 Tahun 2021 menjadi jaminan bagi BUM Desa untuk mendapatkan sertifikat badan hukum dari kementerian, sehingga mampu menjalin kerjasama profesional dengan pihak ketiga demi kemajuan ekonomi desa di masa depan.
Untuk mempermudah pencarian regulasi desa yang relevan dan dapat diakses secara gratis, kunjungi laman Regulasi Desa. Laman ini menyajikan kumpulan lengkap regulasi yang mengatur kehidupan desa, mulai dari kebijakan pembangunan, pengelolaan sumber daya, hingga hak dan kewajiban masyarakat. Dengan pembaruan terbaru, laman ini dirancang untuk memberikan informasi terkini yang dapat membantu Anda memahami dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan di desa Anda!
Info!Simak dan dapatkan dokumen/file sesuai kebutuhan Desa Anda langsung dari ponsel! Akses Cipta Desa WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar perkembangan desa. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.