Pengesahan koperasi dalam konteks hukum di Indonesia merupakan langkah penting bagi keberlangsungan dan keabsahan operasi koperasi. Dengan adanya regulasi yang jelas, koperasi dapat berfungsi secara optimal dan memberikan manfaat kepada anggotanya. Beberapa alasan utama yang mendorong perlunya peraturan ini adalah: Pertama, Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 yang mendorong percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kebijakan ini bertujuan untuk memberdayakan masyarakat di tingkat lokal melalui pengelolaan ekonomi berbasis koperasi.
Kedua, peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2019, dianggap tidak lagi memenuhi kebutuhan hukum yang berkembang, khususnya terkait dengan perubahan nomenklatur dan kebutuhan masyarakat dalam mendirikan koperasi. Seiring dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat, regulasi juga harus adaptif agar koperasi dapat beroperasi dengan lebih efisien. Ketiga, untuk memastikan bahwa semua proses pengesahan koperasi dilakukan dengan lebih cepat dan transparan, dibutuhkan perubahan dalam tata laksana administrasi yang lebih modern dan relevan dengan kondisi saat ini.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengesahan koperasi, mulai dari pengajuan akta pendirian hingga proses pembubaran koperasi. Dengan demikian, diharapkan semua pihak, baik pengurus koperasi maupun anggota, dapat memahami langkah-langkah yang harus diambil untuk memenuhi persyaratan hukum yang berlaku. Proses ini tidak hanya mengutamakan akuntabilitas, tetapi juga memfasilitasi kemudahan bagi pendiri koperasi, sehingga keinginan masyarakat untuk berorganisasi dalam koperasi dapat terwujud dengan baik.
Dalam Pasal 1 Peraturan ini, telah didefinisikan istilah-istilah penting yang membantu menyusun kerangka hukum bagi pengelolaan koperasi. Koperasi didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan individu atau badan hukum, yang beroperasi berdasarkan prinsip koperasi sekaligus menjadi gerakan ekonomi rakyat yang berasaskan kekeluargaan.
Pengesahan koperasi meliputi beberapa aspek yang mencakup pengesahan Akta Pendirian Koperasi, perubahan Anggaran Dasar Koperasi, dan pembubaran Koperasi. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 2, yang menjelaskan bahwa pentingnya pengesahan sebagai langkah legal untuk memastikan bahwa koperasi dapat beroperasi dengan sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.