Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHP) kepada Desa sebesar 10% (sepuluh per seratus) dari realisasi penerimaan Hasil Pajak dan Retribusi Daerah sesuai dengen Perturan Bupati Situbondo Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengalokasian, Penyaluran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BHP).
Pengelolaan keuangan BHP merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan keuangan desa dalam APB Desa dan dilaksanakan dengan menggunakan prinsip hemat, terarah dan terkendali Dan perhitungan penganggaran BHP tetap berpedoman pada peraturan yang berlaku.
Tim Kru Cipta Desa mencoba untuk memberikan tool (alat) dalam melkukan monitoring dan evaluasi penganggaran BHP yang diberikan kabupaten kepada Desa. Sebelum melakukan perhitungan penggaran BHP perlu mengetahui baku pajak (kewajiban pajak yang harus disetor kepada daerah) dan pagu BHP itu sendiri.
Perhitungannya adalah 20% dari Bagu Pajak untuk operasional dan 80% untuk kegiatan. Setelah diketahui persentase dari Baku Pajak dimasing-masing Desa, maka Desa tersebut melihat Pagu BHP yang diterima.
Persentase adri Baku Pajak tersebut di hitungkan dengan Pagu BHP yang diterima dengan perhitungan sebagai berikut:
Untuk 20% Honor Petugas Pemungut Pajak dengan perhitungan:
Masih bingung dengan perhitungan diatas? Berikut kami bagikan Alat Perhitungan Penganggaran BHP untuk mempermudah menghitung seberapa besar perhitungan dalam penganggaran BHP bagi Desa dan dapat Anda download secara gratis dalam web ini.