Dengan ditetapkannya Revisi Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Kementerian Dalam Negeri menyampaikan penegasan ketentuan perubahan pasal peralihan terkait Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Dalam surat Kemendagri Nomor 100.3.5.5/2625/SJ tertanggal 5 Juni 2024 perihal penegasan Revisi UU Desa tersebut menyampaikan beberapa poin penting, antara lain: