CLOSE AD
SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA

Penegasan Revisi UU Desa: Masa Jabatan 8 Tahun dan Aturan Peralihan

Revisi UU Desa resmi diberlakukan melalui penetapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 sebagai perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014. Menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat penegasan Nomor 100.3.5.5/2625/SJ guna memberikan kejelasan operasional bagi pemerintah daerah. Poin fundamental dalam Revisi UU Desa ini adalah perubahan masa jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi 8 (delapan) tahun dalam satu periode, serta pengaturan teknis bagi pejabat yang sedang menjabat saat undang-undang ini diundangkan.

Implementasi Revisi UU Desa menuntut langkah proaktif dari Pemerintah Kabupaten/Kota untuk melakukan pemetaan data jabatan. Penegasan ini memastikan bahwa stabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa tetap terjaga selama masa transisi regulasi. Dengan adanya penambahan masa jabatan selama 2 tahun bagi Kades dan BPD eksisting, diharapkan program pembangunan desa jangka menengah dapat diselesaikan dengan lebih optimal tanpa terganggu oleh proses pemilihan yang tertunda.

Ketentuan Peralihan Masa Jabatan Kades dan BPD

Berdasarkan Pasal 118 Revisi UU Desa, berikut adalah rincian teknis mengenai penyesuaian masa jabatan:

  1. Mantan Kades/BPD 2 Periode: Dapat mencalonkan diri kembali untuk 1 periode tambahan dengan masa jabatan 8 tahun.
  2. Kades/BPD Periode 1 dan 2: Menyelesaikan sisa masa jabatan dengan tambahan 2 tahun, serta masih memiliki kesempatan mencalonkan diri lagi untuk 1 periode (8 tahun).
  3. Kades/BPD Periode 3: Menyelesaikan sisa masa jabatan sesuai UU baru dengan penambahan masa jabatan selama 2 tahun (total 8 tahun pada periode terakhir).
  4. Kades Terpilih Belum Dilantik: Otomatis menyesuaikan masa jabatan menjadi 8 tahun dalam satu periode.
  5. Akhir Masa Jabatan Feb-April 2024: Kepala Desa yang jabatannya berakhir pada Februari hingga 24 April 2024 mendapatkan perpanjangan otomatis selama 2 tahun.

Tindak Lanjut bagi Bupati dan Wali Kota

Kemendagri menginstruksikan langkah-langkah strategis kepada Bupati/Wali Kota sebagai respon atas Revisi UU Desa :

  • Melakukan inventarisasi dan pemetaan menyeluruh terhadap data masa jabatan seluruh Kepala Desa di wilayah masing-masing.
  • Memfasilitasi perubahan Keputusan Bupati/Wali Kota terkait masa jabatan dan melakukan pengukuhan ulang paling lambat akhir Juni 2024.
  • Melakukan penundaan Pilkades hingga diterbitkannya Peraturan Pelaksanaan dari UU Nomor 3 Tahun 2024.
  • Memfasilitasi perubahan RPJMDes dan penyusunan RKPDes untuk menyesuaikan dengan perpanjangan masa jabatan yang baru.
  • Melakukan supervisi dan pengawasan terhadap perpanjangan serta pengisian keanggotaan BPD sesuai ketentuan peralihan.

Pengecualian Perpanjangan Masa Jabatan

Penting untuk dicatat bahwa perpanjangan masa jabatan dalam Revisi UU Desa ini tidak berlaku bagi:

SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
  1. Kepala Desa yang berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena pelanggaran hukum/larangan jabatan.
  2. Penjabat (Pj) Kepala Desa yang mengisi kekosongan jabatan sementara.
  3. Kepala Desa yang secara tegas menyatakan tidak bersedia diperpanjang masa jabatannya melalui surat pernyataan resmi.

Kesimpulan

Sebagai kesimpulan, Revisi UU Desa melalui UU Nomor 3 Tahun 2024 memberikan kepastian hukum baru terkait periodisasi kepemimpinan di desa. Dengan masa jabatan 8 tahun, diharapkan sinergi antara Kepala Desa dan BPD dalam membangun desa menjadi lebih kuat. Pemerintah Daerah diharapkan segera menuntaskan proses pengukuhan dan penyesuaian dokumen perencanaan desa agar implementasi regulasi ini memberikan dampak positif langsung bagi pembangunan masyarakat desa secara berkelanjutan.

Gunakanlah panduan penegasan Kemendagri ini sebagai rujukan utama dalam proses pengukuhan jabatan di kabupaten Anda. Penyesuaian administrasi yang cepat dan tepat akan menjamin hak-hak pejabat desa terpenuhi sesuai ketentuan. Semoga informasi mengenai perubahan regulasi desa ini bermanfaat bagi seluruh jajaran pemerintahan dan masyarakat desa.

se_mendagri_penegasan_revsi_uu.pdf1.5 MB
ruu_desa.pdf251 KB

Info!Simak dan dapatkan dokumen/file sesuai kebutuhan Desa Anda langsung dari ponsel! Akses Cipta Desa WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar perkembangan desa. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lihat Dokumen Lainnya
File Original DOWNLOAD TANPA IKLAN ×
🛑
Pemblokir Iklan Terdeteksi!
Halo! Kami perhatikan Anda menggunakan AdBlocker atau DNS Pribadi. Akses membaca terkunci. Mohon dukung operasional web Cipta Desa dengan menonaktifkan fitur tersebut agar kami bisa terus berbagi dokumen desa gratis.