PerKI Nomor 1 Tahun 2018 – Standar Layanan Informasi Publik Desa

Bahwa keterbukaan informasi publik diselenggarakan dalam rangka mewujudkan informasi publik yang partisipasi dan akuntabilitas sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Serta, menjamin pemenuhan hak masyarakat desa dalam memperoleh akses Informasi Publik Desa yang partisipasi dan akuntabilitas, perlu dilakukan pengelolaan layanan informasi publik Desa.

Selain hal tersebut, untuk ketertiban dan kepastian dalam layanan informasi publik Desa, perlu ditetapkan standar layanan informasi publik desa sebagai acuan Desa dalam memberikan layanan informasi publik dengan PerKI Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.

Keterbukaan informasi publik yang disebutkan dalam beberapa pasal dalam tPeraturan Komisi Informasi Nomor 01 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Informasi Publik Desa yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala.
  2. Informasi Publik Desa yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta.
  3. Informasi Publik Desa yang Wajib Tersedia Setiap Saat.
  4. Informasi yang Dikecualikan.

Seperti apa bentuk dan jenisnya, berikut kami bagikan Peraturan Komisi Informasi Nomor 01 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa yang bisa Anda download secara gratis dalam web ini.

Berikut kami bagikan PerKI Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa dapat Anda download secara gratis dalam web ini.

perki_1_2018.pdf428 KB

Info! Simak dan dapatkan dokumen sesuai kebutuhan Desa Anda langsung di ponsel! Akses Cipta Desa WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar perkembangan desa. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Regulasi

340 Topik
Lihat Dokumen Lainnya