CLOSE AD
SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA

Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 – Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa

Tata kelola pemerintahan desa yang profesional menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam setiap lini, terutama dalam aspek belanja pembangunan. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa menjadi regulasi fundamental yang memberikan arah bagi pemerintah desa dalam mengeksekusi anggaran secara efektif. Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya untuk menyederhanakan birokrasi tanpa mengesampingkan prinsip kehati-hatian, mengingat karakteristik pengadaan di desa sangat berbeda dengan pengadaan pada instansi pemerintah pusat maupun daerah yang lebih kompleks.

Latar belakang penetapan regulasi ini bersumber dari mandat yang diberikan kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2014, LKPP ditegaskan sebagai satu-satunya lembaga pemerintah yang berwenang merumuskan dan mengembangkan kebijakan pengadaan nasional. Oleh karena itu, standardisasi pengadaan di level desa menjadi tanggung jawab penuh LKPP guna menciptakan ekosistem belanja desa yang bersih dan efisien di seluruh wilayah Indonesia.

Selain itu, regulasi ini juga menjadi jembatan teknis atas perintah dari Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Dalam Pasal 52 ayat (6) Permendagri tersebut, dinyatakan bahwa setiap Bupati atau Walikota diwajibkan menyusun Peraturan Bupati/Walikota (Perbup/Perwali) mengenai tata cara pengadaan di desa masing-masing. Peraturan LKPP 12 Tahun 2019 hadir sebagai pedoman baku (master blueprint) agar para kepala daerah memiliki referensi yang seragam dalam menyusun kebijakan lokal tersebut. Hal ini sangat krusial untuk mencegah terjadinya tumpang tindih aturan atau kerancuan prosedur di lapangan yang dapat menghambat serapan dana desa untuk kepentingan masyarakat luas.

Prinsip-Prinsip Pengadaan Barang/Jasa di Desa

Dalam menjalankan pengadaan barang/jasa, setiap pengelola di desa wajib memegang teguh prinsip-prinsip dasar yang telah ditetapkan oleh LKPP. Prinsip ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan memberikan manfaat maksimal bagi warga desa. Inklusivitas menjadi poin penting, di mana pengadaan diharapkan dapat melibatkan partisipasi masyarakat lokal sebanyak mungkin. Penggunaan tenaga kerja dan material dari wilayah setempat bukan hanya soal efisiensi logistik, tetapi merupakan bagian dari pemberdayaan ekonomi masyarakat desa secara mandiri dan berkelanjutan.

Prinsip transparansi menuntut bahwa setiap tahapan pengadaan, mulai dari perencanaan hingga serah terima hasil pekerjaan, dapat diakses informasinya oleh warga. Hal ini menciptakan rasa percaya antara pemerintah desa dan masyarakat, sekaligus menutup celah bagi praktik KKN. Prinsip akuntabilitas juga mengharuskan setiap transaksi didukung oleh dokumen yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan auditor. Dengan menerapkan prinsip-prinsip ini, pengadaan di desa tidak lagi dipandang sebagai sekadar urusan administratif, melainkan sebagai instrumen untuk membangun integritas birokrasi di tingkat paling dasar.

Berikut adalah prinsip utama pengadaan di desa sesuai pedoman LKPP:

  • Efisien: Penggunaan sumber daya yang minimal untuk hasil maksimal.
  • Efektif: Hasil pekerjaan harus benar-benar bermanfaat bagi warga.
  • Transparan: Seluruh informasi proses belanja dapat diketahui publik.
  • Terbuka: Memberikan kesempatan bagi penyedia yang memenuhi syarat.
  • Pemberdayaan Masyarakat: Mengutamakan sumber daya manusia lokal.
  • Gotong Royong: Semangat kerja sama dalam pembangunan desa.

Aktor dan Pelaksana Pengadaan di Desa

Struktur organisasi dalam pengadaan barang/jasa di desa dibuat lebih ramping dibandingkan pengadaan pemerintah pada umumnya. Aktor utama dalam proses ini adalah Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa yang bertanggung jawab secara umum. Namun, dalam pelaksanaan teknisnya, tugas ini didelegasikan kepada Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). TPK biasanya terdiri dari unsur perangkat desa, lembaga kemasyarakatan desa, dan perwakilan masyarakat yang memiliki keahlian di bidang tertentu. Kolaborasi yang inklusif ini memastikan bahwa pengadaan dilakukan dengan pengawasan sosial yang melekat sejak awal.

SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA

Peran Sekretaris Desa dalam struktur ini adalah sebagai koordinator pelaksana pengelolaan keuangan desa yang bertugas memverifikasi setiap usulan pengadaan dan dokumen pembayaran. Sementara itu, Kaur atau Kasi yang membidangi kegiatan terkait bertindak sebagai pelaksana kegiatan anggaran. Pembagian tugas yang jelas ini bertujuan untuk menciptakan sistem saling kontrol (check and balance). Setiap individu dalam struktur ini dituntut memiliki kapasitas pemahaman regulasi yang baik guna menghindari kesalahan prosedur yang dapat berimplikasi pada masalah hukum di masa depan.

Untuk memberikan gambaran mengenai peran masing-masing aktor, perhatikan tabel peranan berikut:

Jabatan/Aktor Peran dalam Pengadaan Tanggung Jawab Utama
Kepala Desa Penanggung Jawab Penetapan TPK & Anggaran
Sekretaris Desa Verifikator Verifikasi Dokumen & Administrasi
Kaur/Kasi Pelaksana Anggaran Pelaksanaan Teknis Kegiatan
Tim Pelaksana (TPK) Pelaksana Teknis Pembelian, Pengawasan & Pelaporan

Metode Pengadaan: Swakelola dan Penyedia

Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 memberikan fleksibilitas metode pengadaan di desa, namun dengan penekanan kuat pada metode Swakelola. Swakelola adalah pengadaan yang dilakukan secara mandiri oleh desa melalui kerja sama dengan masyarakat setempat. Metode ini dianggap paling ideal untuk desa karena dapat menyerap tenaga kerja lokal dan meningkatkan rasa kepemilikan masyarakat terhadap fasilitas yang dibangun. Melalui swakelola, semangat gotong royong yang menjadi identitas bangsa dapat tetap terjaga di tengah modernisasi sistem pemerintahan.

Namun, tidak semua pengadaan dapat dilakukan secara swakelola, terutama jika pekerjaan tersebut membutuhkan keahlian teknis khusus atau peralatan yang tidak dimiliki oleh desa. Dalam kondisi tersebut, desa diperbolehkan menggunakan metode pengadaan melalui penyedia barang/jasa. Penyedia dapat dipilih melalui proses yang sederhana, seperti pembelian langsung atau permintaan penawaran harga. Meskipun melibatkan pihak ketiga, pemerintah desa tetap dihimbau untuk memberikan preferensi kepada penyedia lokal agar perputaran uang tetap berada di dalam atau sekitar wilayah desa tersebut guna mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif.

Setiap pilihan metode pengadaan harus didasarkan pada analisis perencanaan yang matang. Jika suatu proyek dikerjakan melalui penyedia, TPK wajib memastikan bahwa kualitas material dan hasil pekerjaan tetap sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan. Dokumentasi foto sebelum, selama, dan sesudah pekerjaan merupakan bagian wajib dari laporan pertanggungjawaban yang harus disusun. Hal ini memastikan bahwa kemajuan fisik pekerjaan berjalan seiring dengan penyerapan dana secara akurat dan transparan bagi seluruh pemangku kepentingan.

Kesimpulan

Kesimpulan dari pembahasan mengenai Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 adalah bahwa regulasi ini merupakan instrumen yang sangat vital dalam mewujudkan tata kelola pengadaan barang/jasa di desa yang kredibel. Dengan menyediakan pedoman yang jelas bagi Bupati dan Walikota, LKPP telah membantu menciptakan standarisasi nasional yang memudahkan aparatur desa dalam mengeksekusi pembangunan. Pengadaan yang mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pemberdayaan masyarakat lokal akan menjadi pondasi bagi desa yang mandiri dan sejahtera. Mari kita dukung implementasi aturan ini dengan penuh integritas demi pembangunan desa yang lebih berkualitas dan bermanfaat bagi seluruh rakyat Indonesia di masa depan.

Catatan!Dalam ketentuan penutup di Perka LKPP yang diundangkan pada tangg 13 November 2019 menyebutkan bahwa Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1367) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 1506), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
perka_lkpp_12_2019.pdf1.5 MB

Untuk mempermudah pencarian regulasi desa yang relevan dan dapat diakses secara gratis, kunjungi laman Regulasi Desa. Laman ini menyajikan kumpulan lengkap regulasi yang mengatur kehidupan desa, mulai dari kebijakan pembangunan, pengelolaan sumber daya, hingga hak dan kewajiban masyarakat. Dengan pembaruan terbaru, laman ini dirancang untuk memberikan informasi terkini yang dapat membantu Anda memahami dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan di desa Anda!

Info!Simak dan dapatkan dokumen/file sesuai kebutuhan Desa Anda langsung dari ponsel! Akses Cipta Desa WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar perkembangan desa. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lainnya

30 Topik
Lihat Dokumen Lainnya
File Original DOWNLOAD TANPA IKLAN ×
🛑
Pemblokir Iklan Terdeteksi!
Halo! Kami perhatikan Anda menggunakan AdBlocker atau DNS Pribadi. Akses membaca terkunci. Mohon dukung operasional web Cipta Desa dengan menonaktifkan fitur tersebut agar kami bisa terus berbagi dokumen desa gratis.