Literasi Desa kini menjadi pilar utama dalam pembangunan karakter dan peningkatan daya saing manusia di tingkat akar rumput. Melalui Surat Edaran Bersama Kemendesa PDTT Nomor 481/HKM.16.01/V/2024, pemerintah menegaskan pentingnya pembangunan manusia yang berkualitas melalui penguatan layanan dasar, peningkatan produktivitas, dan pembangunan karakter. Salah satu fokus utamanya adalah peningkatan budaya literasi, inovasi, dan kreativitas yang diwujudkan melalui penguatan institusi sosial seperti Taman Bacaan Masyarakat (TBM) dan Perpustakaan Desa.
Program Literasi Desa mencakup empat kegiatan prioritas: peningkatan budaya baca, perlindungan bahasa dan aksara daerah, pengembangan budaya IPTEK, serta penguatan institusi penggerak literasi. Dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2024 tentang Panduan Pengelolaan TBM Desa, diharapkan terdapat acuan baku bagi pemerintah daerah hingga perangkat desa untuk mengatasi kendala literasi melalui sinergi dan kolaborasi lintas sektor yang lebih terukur dan berkelanjutan.
Surat Edaran Bersama ini memperkuat landasan operasional pengembangan perpustakaan sebagai tindak lanjut kesepahaman antara Perpustakaan Nasional dan Kemendesa PDTT. Strategi Literasi Desa ini bertujuan untuk menyinkronkan tugas dan fungsi kedua lembaga dalam membina perpustakaan di wilayah perdesaan. Dengan adanya pedoman yang jelas, pengelolaan taman bacaan masyarakat tidak lagi sekadar simbolis, melainkan menjadi pusat inovasi dan kreativitas warga desa dalam meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
Dokumen strategis mengenai Literasi Desa ini disusun untuk menjadi pedoman dalam mencapai target-target pembangunan berkelanjutan, antara lain:
Pencapaian SDGs Desa melalui gerakan Literasi Desa merupakan langkah nyata untuk memutus rantai kemiskinan informasi di perdesaan. Tersedianya taman bacaan atau perpustakaan desa yang dikelola secara profesional akan memicu lahirnya inovasi berbasis lokal yang mampu menggerakkan ekonomi desa. Literasi bukan hanya soal membaca buku, tetapi juga kemampuan masyarakat dalam mengolah informasi menjadi solusi kreatif atas permasalahan desa, mulai dari sektor pertanian, kesehatan, hingga pemberdayaan perempuan dan pemuda.
Sebagai kesimpulan, gerakan Literasi Desa yang didukung oleh regulasi kuat antara Kemendesa dan Perpusnas adalah kunci transformasi sosial di tingkat lokal. Dengan komitmen perangkat desa dalam mengalokasikan anggaran untuk perpustakaan, masa depan pendidikan desa yang berkualitas dapat terwujud secara nyata. Mari kita optimalkan setiap sudut desa dengan fasilitas baca yang representatif demi membangun peradaban desa yang lebih maju, unggul, dan berkarakter menuju Indonesia Emas 2045.
Gunakanlah panduan Surat Edaran Bersama ini sebagai dasar hukum dalam penganggaran program literasi di APB Desa Anda. Fasilitas baca yang baik adalah investasi terbaik bagi generasi mendatang. Semoga panduan teknis ini bermanfaat bagi seluruh jajaran pengelola perpustakaan desa dalam menjalankan perannya.
Info!Simak dan dapatkan dokumen/file sesuai kebutuhan Desa Anda langsung dari ponsel! Akses Cipta Desa WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar perkembangan desa. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.