Sertifikasi Pendamping Desa kini memiliki landasan operasional terbaru dengan diterbitkannya Kepmendesa PDTT Nomor 197 Tahun 2024. Peraturan ini hadir untuk menggantikan sekaligus mencabut Keputusan Menteri Desa Nomor 114 Tahun 2022 guna mewujudkan tata kelola sertifikasi yang lebih efektif, efisien, dan akseleratif bagi seluruh Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di Indonesia. Penyesuaian regulasi ini dilakukan untuk merespons kebutuhan peningkatan kapasitas pendamping di lapangan agar lebih selaras dengan dinamika pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat terkini. Melalui aturan ini, proses pengakuan kompetensi bagi para pendamping diharapkan dapat berjalan lebih masif guna memastikan setiap desa dikawal oleh tenaga lapangan yang berkualitas.
Penyelenggaraan Sertifikasi Pendamping Desa mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) sebagaimana diatur dalam Kepmenaker Nomor 201 Tahun 2021. Dengan adanya panduan terbaru ini, diharapkan seluruh jenjang pendamping desa—mulai dari Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Desa (PD), hingga Pendamping Ahli—dapat memiliki pengakuan kompetensi yang terstandarisasi secara nasional. Standarisasi ini menjadi krusial agar kualitas pendampingan dalam mengawal Dana Desa dan pelaksanaan program pembangunan menjadi lebih profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel di hadapan publik.
Pemberdayaan masyarakat desa yang dimandatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menekankan pentingnya pendampingan dalam setiap tahapan pembangunan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pemantauan. Sertifikasi ini menjadi alat ukur untuk memastikan bahwa pendamping mampu memfasilitasi pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) Desa. Dengan pemahaman mendalam terhadap SDGs Desa, para pendamping diharapkan mampu mengarahkan program pembangunan desa agar lebih inklusif dan berkelanjutan, serta mampu mendayagunakan teknologi digital dalam sistem pengawasan pembangunan desa di era modern.
Dalam Kepmendesa PDTT Nomor 197 Tahun 2024, panduan penyelenggaraan Sertifikasi Pendamping Desa disusun secara sistematis untuk mencakup seluruh aspek manajerial dan teknis. Hal ini dilakukan guna menjaga mutu lulusan sertifikasi agar tetap relevan dengan kebutuhan lapangan. Adapun ruang lingkup panduan tersebut meliputi lima aspek krusial sebagai berikut:
Setiap aspek dalam ruang lingkup ini dirancang untuk menciptakan ekosistem pengembangan profesi yang sehat bagi para tenaga pendamping. Misalnya, pada poin pemeliharaan sertifikat, draf ini mewajibkan pendamping untuk terus memperbarui pengetahuan mereka seiring dengan perubahan kebijakan nasional. Hal ini memastikan bahwa pendamping tidak hanya kompeten saat ujian, tetapi terus berkembang (continuous improvement) selama menjalankan masa baktinya di desa. Transparansi dalam pendanaan juga menjadi fokus utama agar tidak ada beban biaya yang menghambat para pendamping berkualitas untuk mendapatkan pengakuan kompetensi resmi.
Program Sertifikasi Pendamping Desa bukan sekadar formalitas administratif atau syarat kontrak kerja semata. Ini merupakan investasi strategis pemerintah dalam penguatan sumber daya manusia di tingkat tapak. Pendamping yang telah tersertifikasi memiliki kapasitas yang teruji dalam melakukan fasilitasi perencanaan yang partisipatif, pelaksanaan pembangunan yang efektif, hingga pengawasan yang ketat. Sertifikasi memberikan jaminan bahwa tenaga lapangan memahami regulasi terbaru, termasuk cara mengintegrasikan prioritas nasional ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa).
Melalui standarisasi kompetensi ini, seluruh pemangku kepentingan memiliki parameter yang sama dalam mengukur profesionalisme pendamping. Pendamping yang kompeten akan mampu mengidentifikasi potensi ekonomi lokal secara lebih tajam, membantu BUM Desa tumbuh secara profesional, serta memastikan kelompok rentan dan perempuan mendapatkan akses yang setara dalam pembangunan. Dengan dukungan tenaga lapangan yang berintegritas dan bersertifikat, visi kementerian dalam mempercepat transformasi desa tertinggal menjadi desa mandiri dapat tercapai secara lebih sistematis dan terukur.
Tantangan pendampingan desa saat ini semakin kompleks dengan adanya kebijakan Sustainable Development Goals (SDGs) Desa. Kebijakan ini mensyaratkan para pendamping masyarakat desa untuk mampu memahami 18 tujuan pembangunan berkelanjutan di tingkat lokal. Sertifikasi memastikan bahwa pendamping memiliki kemampuan analisis data yang baik untuk memetakan profil kemiskinan, kesehatan, dan pendidikan di desa sesuai dengan indikator SDGs. Pemahaman substansi ini sangat penting agar usulan pembangunan desa benar-benar berbasis pada data riil di lapangan (evidence-based policy).
Selain itu, pendamping masa kini dituntut untuk melek teknologi. Pendayagunaan teknologi digital dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan menjadi kompetensi baru yang diuji dalam skema sertifikasi terbaru ini. Pendamping harus mampu memfasilitasi penggunaan aplikasi pelaporan Dana Desa, sistem informasi desa, hingga pemanfaatan media digital sebagai sarana transparansi informasi publik. Transformasi digital ini diharapkan dapat memangkas birokrasi yang berbelit dan mempercepat alur informasi dari desa ke pusat, sehingga setiap dinamika pembangunan desa dapat terpantau secara real-time.
Proses uji kompetensi dalam Kepmendesa 197/2024 dilakukan dengan metode yang obyektif dan independen. Asesor yang bertugas merupakan tenaga ahli yang telah memiliki sertifikasi sebagai penguji di bidang pemberdayaan masyarakat. Ujian biasanya mencakup unit-unit kompetensi inti seperti kemampuan fasilitasi musyawarah desa, penyusunan laporan keuangan sederhana, hingga kemampuan advokasi kebijakan. Hasil dari proses ini adalah sertifikat kompetensi yang diakui oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), yang menjadi bukti otentik profesionalisme seorang TPP.
Setelah mendapatkan sertifikat, para pendamping tidak lantas berhenti belajar. Ada mekanisme pemeliharaan sertifikat yang mengharuskan mereka untuk tetap aktif dalam kegiatan pendampingan dan mengikuti pelatihan penyegaran. Jika dalam jangka waktu tertentu pendamping tidak menunjukkan aktifitas pendampingan yang memadai, sertifikat tersebut dapat ditinjau kembali. Aturan ketat ini bertujuan untuk menjaga marwah profesi pendamping desa agar tetap diisi oleh orang-orang yang berdedikasi tinggi dan memiliki komitmen jangka panjang dalam memajukan perdesaan di Indonesia.
Penetapan panduan Sertifikasi Pendamping Desa melalui Kepmendesa 197/2024 adalah langkah nyata menuju transformasi profesionalisme pendampingan desa di Indonesia. Dengan mengadopsi standar SKKNI terbaru dan menekankan pada pemahaman SDGs Desa serta digitalisasi, regulasi ini memastikan bahwa Tenaga Pendamping Profesional (TPP) memiliki kapasitas yang mumpuni untuk menghadapi tantangan zaman. Sertifikasi ini adalah jaminan mutu bagi desa bahwa proses pendampingan dilakukan oleh tenaga lapangan yang unggul, kompetitif, dan memiliki integritas dalam mengawal kedaulatan ekonomi serta sosial masyarakat desa.
Info!Simak dan dapatkan dokumen/file sesuai kebutuhan Desa Anda langsung dari ponsel! Akses Cipta Desa WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar perkembangan desa. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.