Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia telah meluncurkan kebijakan strategis untuk mendukung pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong kemandirian desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan Dana Desa secara optimal. Dengan adanya Koperasi Desa Merah Putih, diharapkan desa dapat mengelola sumber daya lokal secara lebih efektif, sehingga dapat meningkatkan pendapatan dan kualitas hidup masyarakat.
Sumber pendapatan desa terdiri dari berbagai elemen, termasuk Pendapatan Asli Desa, Dana Desa dari APBN, Alokasi Dana Desa dari APBD, serta bantuan keuangan dari pemerintah. Dengan memanfaatkan sumber-sumber pendapatan ini, desa dapat mengembangkan berbagai aktivitas berbasis kearifan lokal yang produktif dan bernilai ekonomis. Fokus penggunaan Dana Desa pada tahun 2025 akan diarahkan untuk program ketahanan pangan, penanganan kemiskinan ekstrem, dan peningkatan layanan publik, yang semuanya bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi desa.
Strategi pengembangan Koperasi Desa Merah Putih mencakup pembentukan koperasi baru dan revitalisasi koperasi yang sudah ada. Melalui kerjasama antar desa, pembangunan infrastruktur seperti gudang untuk koperasi dapat dilakukan dengan lebih efisien, sehingga mengurangi beban anggaran masing-masing desa. Dengan demikian, desa-desa dapat saling mendukung dalam membangun ekonomi lokal yang lebih kuat dan berkelanjutan.
Kebijakan ini juga mencakup usulan untuk meningkatkan alokasi anggaran Dana Desa dan mengurangi kegiatan yang di-earmark, sehingga desa memiliki fleksibilitas dalam menggunakan dana sesuai kebutuhan lokal. Selain itu, pemerintah akan memastikan jaringan transportasi logistik yang baik untuk mendukung distribusi produk desa. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan Koperasi Desa Merah Putih dapat berfungsi sebagai motor penggerak ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.