CLOSE AD
SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA

Materi Aplikasi Siskeudes 2.06

Aplikasi Sistem Keuangan Desa atau yang lebih dikenal dengan sebutan Siskeudes merupakan instrumen teknologi informasi yang sangat krusial dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas tata kelola keuangan di tingkat desa. Seiring dengan besarnya alokasi Dana Desa yang dikelola langsung oleh pemerintah desa, kebutuhan akan sistem yang terintegrasi dan mudah digunakan menjadi sebuah keniscayaan guna menghindari terjadinya malpraktik administrasi. Penggunaan aplikasi ini dirancang sedemikian rupa agar aparat desa dapat mencatat setiap transaksi secara rapi, mulai dari perencanaan yang tertuang dalam APBDes hingga pada tahap pertanggungjawaban akhir tahun anggaran.

Evolusi perangkat lunak ini mencerminkan komitmen pemerintah pusat dalam melakukan pembinaan dan pengawasan yang berkelanjutan terhadap keuangan desa. Dalam perjalanannya, Siskeudes terus mengalami pembaruan guna menyesuaikan dengan perubahan regulasi serta dinamika kebutuhan di lapangan yang semakin kompleks. Adaptasi teknologi melalui Siskeudes tidak hanya memudahkan tugas sekretaris desa dan bendahara desa dalam penyusunan laporan, tetapi juga memudahkan pihak auditor dan kementerian terkait dalam memantau sirkulasi anggaran desa secara nasional tanpa kehilangan detail pada setiap unit desa yang bersangkutan.

Penerapan versi terbaru Siskeudes 2.06 untuk Tahun Anggaran 2024 membawa angin segar dengan berbagai peningkatan fitur yang lebih inklusif dan integratif. Peningkatan ini sangat penting untuk memastikan bahwa setiap aliran dana, baik dari sumber Dana Desa, Alokasi Dana Desa, maupun pendapatan asli desa lainnya, dapat terdokumentasi dengan standar akuntansi pemerintahan yang berlaku. Dengan sistem yang semakin mapan, diharapkan aparat desa dapat bekerja lebih profesional, meminimalisir kesalahan input data, dan fokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik serta pembangunan fisik yang benar-benar memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat desa.

Sejarah dan Landasan Regulasi Siskeudes

Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dikembangkan bersama antara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Aplikasi Siskeudes mulai diterapkan di Tahun 2015 dengan didukung oleh Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 143/8350/BPD tanggal 27 November 2015 hal Aplikasi Pengelolaan Keuangan Desa dan Surat KPK Nomor B.7508/01-16/08/2016 tanggal 31 Agustus 2016 tentang Himbauan Terkait Pengelolaan Keuangan Desa/Dana Desa. Aplikasi Siskeudes mengacu pada peraturan pengelolaan keuangan desa yang berlaku saat itu yaitu Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Rilis akhir dari Aplikasi Siskeudes yaitu Rilis V1.0.R1.06. Aplikasi ini diberlakukan sampai dengan penyusunan Laporan APBDes Tahun Anggaran 2018.

Pada Bulan April 2018, Kemendagri mengeluarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang mencabut Permendagri Nomor 113 Tahun 2014, sehingga Aplikasi Siskeudes perlu disesuaikan dengan regulasi tersebut. Aplikasi Siskeudes versi terbaru dikeluarkan dengan Rilis Versi 2.0. Penyesuaian regulasi ini menjadi titik balik penting dalam menyempurnakan struktur klasifikasi belanja dan pendapatan desa agar lebih relevan dengan kebutuhan pembangunan yang bersifat padat karya dan inklusif.

Teknis dan Prosedur Penggunaan Aplikasi

Sebagaimana versi sebelumnya, Aplikasi Siskeudes 2.0 menggunakan database Microsoft Access sehingga lebih portable dan mudah diterapkan oleh pengguna aplikasi yang awam sekalipun. Secara teknis transaksi keuangan desa termasuk dalam kelompok skala kecil, sehingga lebih tepat ditangani secara mudah dengan database Microsoft Access ini. Penggunaan aplikasi dengan menggunakan database SQLServer hanya dikhususkan untuk tujuan tertentu atau volume transaksi sudah masuk dalam kategori skala menengah. Hal ini dirancang agar kendala infrastruktur teknologi di pedesaan tidak menjadi penghambat dalam proses pelaporan keuangan desa yang tepat waktu.

SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA

Aplikasi Siskeudes ditujukan kepada aparat pemerintah desa untuk memudahkan pengelolaan keuangan desa mulai dari tahap perencanaan hingga tahap pelaporan/pertanggungjawaban. Prosedur penggunaan Aplikasi Siskeudes oleh pemerintah desa dilakukan melalui permohonan dari Pemerintah Daerah untuk penggunaan aplikasi Siskeudes kepada Kemendagri atau Perwakilan BPKP setempat. Tujuannya adalah agar penggunaan Aplikasi Siskeudes dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah sehingga dapat diterapkan pada seluruh desa yang ada pada wilayah pemerintah daerah yang bersangkutan. Persetujuan penggunaan Aplikasi Siskeudes dilakukan dengan cara memberikan kode SML pemda yang dikeluarkan secara resmi oleh BPKP dan Kemendagri.

Fitur Terbaru Siskeudes Versi 2.06 Tahun 2024

Untuk anggaran 2024, siskeudes rilis dengan versi 2.06. Ada beberapa penambahan fitur, ini guna memastikan bahwa penggunaan siskeudes ini disetujui kedepan oleh pihak pengguna bahwa database dapat digunakan Kemendagri/BPKP dalam hal pembinaan dan pengawasan. Berikut adalah rincian penambahan fitur tersebut:

  1. Penambahan fitur status draft/final pada SPP untuk mengakomodasi CMS Perbankan pada Siskeudes-Link;
  2. Penambahan fitur Input Penerimaan SILPA Tahun Sebelumnya di Menu Penerimaan Desa;
  3. Penambahan isian tipologi desa pada data umum desa (untuk TA 2024);
  4. Penambahan fitur uraian transaksi atas nomor bukti kwitansinya pada saat pilih rincian potongan pajak di menu penyetoran pajak;
  5. Penambahan tampilan kode sumber dana di rincian akun pada saat input rincian jurnal;
  6. Penambahan tab pilihan saldo hutang pajak tahun sebelumnya pada saat isi rincian penyetoran pajak;
  7. Penambahan kolom Belanja Pegawai dan Belanja Tidak Terduga pada Laporan Buku Kas Pembantu Kegiatan;
  8. Penambahan Laporan Tagging di Menu Laporan Pertanggungjawaban;
  9. Penambahan Draft Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) di Menu Laporan Pertanggungjawaban;
  10. Penambahan Laporan Rekapitulasi Tagging Tingkat Kab/Kota di Menu Laporan Kompilasi;
  11. Penambahan Laporan Rekappitulasi Realisasi APBDes Per Bidang Per Tipologi Desa di Menu Laporan Kompilasi (untuk TA 2024);

Pembaruan fitur ini menunjukkan adanya upaya sinkronisasi antara Siskeudes dengan sistem perbankan melalui fitur Siskeudes-Link yang memfasilitasi transaksi non-tunai atau Cash Management System (CMS). Selain itu, penambahan fitur Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) menunjukkan peningkatan standar pelaporan desa yang kini semakin mendekati standar pelaporan akuntansi pemerintahan pada level daerah maupun pusat, sehingga mempermudah proses audit dan evaluasi kinerja keuangan desa.

Kesimpulan

Implementasi Aplikasi Siskeudes 2.06 merupakan langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola keuangan desa yang lebih modern dan akuntabel pada tahun 2024. Melalui penambahan fitur yang mendukung sistem perbankan, penandaan laporan (tagging), hingga pengisian tipologi desa, Siskeudes tidak hanya sekadar alat bantu administratif, melainkan menjadi basis data penting bagi Kemendagri dan BPKP dalam melakukan pembinaan serta pengawasan. Penggunaan aplikasi yang dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah memastikan adanya standarisasi yang seragam di seluruh desa, sehingga efisiensi pengelolaan anggaran desa dapat berkontribusi nyata pada kemajuan dan kemandirian masyarakat desa di seluruh Indonesia.

materi_aplikasi_siskeudes.ppt12.3 MB

Info!Simak dan dapatkan dokumen/file sesuai kebutuhan Desa Anda langsung dari ponsel! Akses Cipta Desa WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar perkembangan desa. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.

Lihat Dokumen Lainnya
File Original DOWNLOAD TANPA IKLAN ×
🛑
Pemblokir Iklan Terdeteksi!
Halo! Kami perhatikan Anda menggunakan AdBlocker atau DNS Pribadi. Akses membaca terkunci. Mohon dukung operasional web Cipta Desa dengan menonaktifkan fitur tersebut agar kami bisa terus berbagi dokumen desa gratis.