Rembuk stunting merupakan forum krusial dan menjadi kewajiban bagi pemerintah desa dalam rangkaian tahapan perencanaan pembangunan tahun berikutnya. Pelaksanaan rembuk ini idealnya dilakukan sebagai agenda Pra-Musyawarah Desa (Pra-Musdes) untuk memastikan bahwa isu kesehatan serta pendidikan menjadi prioritas utama. Dalam forum ini, Kader Pembangunan Manusia (KPM) yang diangkat melalui SK Kepala Desa memegang peran sentral sebagai narasumber utama. Paparan yang disampaikan oleh KPM menjadi dasar bagi seluruh pemangku kepentingan untuk merumuskan langkah-langkah strategis dalam konvergensi pencegahan stunting di tingkat desa.
Sebagai pengendali jalannya rembuk, KPM menyajikan data riil mengenai sejauh mana layanan pendidikan dan kesehatan telah diterima oleh sasaran 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK). Data ini bukan sekadar angka, melainkan hasil pemantauan bulanan, triwulanan, dan tahunan yang merekam akses warga terhadap posyandu, PAUD, hingga sanitasi. Melalui paparan ini, peserta rembuk yang terdiri dari perwakilan dusun, tokoh masyarakat, dan tenaga kesehatan dapat melihat “celah layanan” yang masih terjadi, sehingga rekomendasi kegiatan yang dihasilkan dalam Berita Acara Rembuk Stunting benar-benar berbasis pada data lapangan (evidence-based).
Sesuai dengan mandat Perpres Nomor 72 Tahun 2021, paparan KPM kini dituntut untuk lebih komprehensif dengan mencakup sasaran layanan baru. Kader tidak hanya melaporkan kondisi balita dan ibu hamil, tetapi juga status kesehatan remaja putri dan calon pengantin. Sinkronisasi data yang disampaikan KPM akan memastikan bahwa dokumen RKPDes tahun selanjutnya tidak hanya berisi pembangunan fisik, tetapi juga intervensi gizi dan edukasi yang efektif untuk memutus mata rantai stunting secara berkelanjutan.
Agar jalannya Rembuk Stunting efektif, paparan KPM minimal harus mencakup poin-poin utama sebagai berikut:
KPM wajib memaparkan data monitoring terhadap lima kelompok sasaran prioritas guna mempercepat penurunan stunting:
Output utama dari paparan KPM dalam rembuk stunting adalah:
Paparan KPM dalam Rembuk Stunting Desa adalah instrumen pengambil kebijakan yang paling valid. Dengan penguasaan data 1000 HPK dan sasaran baru sesuai Perpres 72/2021, KPM memastikan bahwa perencanaan desa tidak berjalan di ruang hampa. Keberhasilan menurunkan angka stunting sangat bergantung pada seberapa jauh rekomendasi KPM diakomodasi ke dalam RKPDes dan APBDes. Melalui rembuk yang berkualitas dan paparan yang data-driven, desa dapat secara nyata mewujudkan sumber daya manusia yang unggul dan bebas stunting di masa depan.
Info!Simak dan dapatkan dokumen/file sesuai kebutuhan Desa Anda langsung dari ponsel! Akses Cipta Desa WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar perkembangan desa. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.